• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  Dapodik  ›  SIM-PKB (Guru Pembelajar)

Wajib! Entri Data UKG Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru

d'Blogger
Add Comment
Dapodik, SIM-PKB (Guru Pembelajar)
Tuesday, October 3, 2017
inulwara.blogspot.com
Memasuki akhir waktu pengambilan (cut off) data pokok pendidikan (dapodik) sebagai langkah penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi guru-guru yang sudah berstatus sertifikasi pada aplikasi Dapodikdasmen "memaksa" mereka untuk memastikan bahwa data diri mereka benar-benar terentri dengan baik, termasuk data Uji Kompetensi Guru (UKG) juga harus dientri dengan valid dan benar.

Hal ini dilakukan sebagai langkah sinkronnya antara data pada aplikasi Dapodikdasmen dengan SIMGPO-PKB. Selain itu, keharusan untuk mengisi data UKG ini juga menjadi konsekuensi apakah guru yang bersangkutan layak atau tidaknya mendapat pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk semester ke-2 tahun anggaran 2017 ini maupun pada tahun-tahun berikutnya.

Berikut adalah petikan yang penulis ambil dari laman resmi dapodikdasmen:
Nomor peserta Ujian Kompetensi Guru (UKG) yang terletak pada menu Nilai Test dalam Aplikasi Front End Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) harus diisi oleh guru-guru yang telah mengikuti UKG.
Nomor UKG tersebut akan digunakan sebagai acuan melihat data Info GTK pada SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Apabila dikosongkan maka guru belum dapat melakukan pengecekan data pada Layanan Info GTK yang terletak dalam laman SIMPKB, yang berkonsekuensi pada informasi layak-tidaknya memperoleh tunjangan profesi.
Sementara itu, jika nilai UKG belum diketahui, sementara dapat diisi dengan angka 0 (nol).
Demikian informasi ini dibuat, dan diharapkan seluruh rekan guru dapat memberikan data yang valid kepada Operator Dapodikdasmen di masing-masing Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal)/Sekolah Induk.*
TIM DAPODIKDASMEN
Berdasarkan informasi di atas, mungkin sebagian guru mengalami kesusahan dalam mendapatkan nomor UKG-nya atau nilai UKG-nya, apakah karena lupa mencatat, menaruhnya, atau mungkin memang tidak tahu sama sekali. Anda tidak perlu risau, silakan hubungi Dinas Pendidikan (disdik) terkait untuk mendapatkan data tersebut.

Khusus untuk Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang mengalami sedikit masalah dengan nomor UKG dan Nilai UKG-nya, silakan kontak saya baik lewat kolom komentar atau email saya. Mengapa tidak saya sertakan secara langsung datanya? Mengingat data ini bukan konsumsi umum, jadi, saya harus selektif dalam memberikan datanya.

Mudah-mudahan informasi ini bermanfaat. Silakan tinggalkan tanggapan pada kolom komentar yang tersedia. Jangan lupa bagikan ke teman-teman Anda yang lain. Salam satu data!
Bagikan Post

Artikel Terkait

0 Response to "Wajib! Entri Data UKG Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru"

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Mengenal Lebih Jauh tentang KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
    inulwara.blogspot.com Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG. Ya,...
  • Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!
    Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...
  • Begini Cara Menghitung Target Kurikulum, Daya Serap, dan Taraf Serap dengan Mudah!
    Target Kurikulum (TK), Daya Serap (DS), dan Taraf Serap (TS) biasanya dilaporkan kepada kepala sekolah bersamaan saat pelaporan hasil akhir ...
  • Unduh Buku Modul Guru Pembelajar PKB Revisi Tahun 2017 Jenjang SD Komplit
    inulwara.blogspot.com Sebagian para guru khususnya para guru sekolah dasar (SD) mungkin masih mengalami kendala bagaimana caranya...
  • Tugas Guru Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
    inulwara.blogspot.com Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pasal 1 ayat 1 menyatakan:  Guru adalah pendidik profes...
  • Begini Cara Cek Hasil Pretest 2018 dan Peserta PPGDJ 2018
    cara cek hasil pretest 2018 Hasil pretest 2018 dan calon peserta PPGDJ 2018 saat ini sudah bisa dilihat dengan mengakses laman resmi AP...
  • Cara Verifikasi dan Validasi Akun SIM-PKB Guru Pembelajar 2017
    inulwara.blogspot.com Verifikasi dan validasi akun masing-masing guru di SIM PKB (dulu SIM Guru Pembelajar) untuk tahun 2017 ini adal...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara