• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  Dapodik  ›  SIM-PKB (Guru Pembelajar)

Wajib! Entri Data UKG Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru

d'Blogger
Add Comment
Dapodik, SIM-PKB (Guru Pembelajar)
Tuesday, October 3, 2017
inulwara.blogspot.com
Memasuki akhir waktu pengambilan (cut off) data pokok pendidikan (dapodik) sebagai langkah penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi guru-guru yang sudah berstatus sertifikasi pada aplikasi Dapodikdasmen "memaksa" mereka untuk memastikan bahwa data diri mereka benar-benar terentri dengan baik, termasuk data Uji Kompetensi Guru (UKG) juga harus dientri dengan valid dan benar.

Hal ini dilakukan sebagai langkah sinkronnya antara data pada aplikasi Dapodikdasmen dengan SIMGPO-PKB. Selain itu, keharusan untuk mengisi data UKG ini juga menjadi konsekuensi apakah guru yang bersangkutan layak atau tidaknya mendapat pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk semester ke-2 tahun anggaran 2017 ini maupun pada tahun-tahun berikutnya.

Berikut adalah petikan yang penulis ambil dari laman resmi dapodikdasmen:
Nomor peserta Ujian Kompetensi Guru (UKG) yang terletak pada menu Nilai Test dalam Aplikasi Front End Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) harus diisi oleh guru-guru yang telah mengikuti UKG.
Nomor UKG tersebut akan digunakan sebagai acuan melihat data Info GTK pada SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Apabila dikosongkan maka guru belum dapat melakukan pengecekan data pada Layanan Info GTK yang terletak dalam laman SIMPKB, yang berkonsekuensi pada informasi layak-tidaknya memperoleh tunjangan profesi.
Sementara itu, jika nilai UKG belum diketahui, sementara dapat diisi dengan angka 0 (nol).
Demikian informasi ini dibuat, dan diharapkan seluruh rekan guru dapat memberikan data yang valid kepada Operator Dapodikdasmen di masing-masing Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal)/Sekolah Induk.*
TIM DAPODIKDASMEN
Berdasarkan informasi di atas, mungkin sebagian guru mengalami kesusahan dalam mendapatkan nomor UKG-nya atau nilai UKG-nya, apakah karena lupa mencatat, menaruhnya, atau mungkin memang tidak tahu sama sekali. Anda tidak perlu risau, silakan hubungi Dinas Pendidikan (disdik) terkait untuk mendapatkan data tersebut.

Khusus untuk Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang mengalami sedikit masalah dengan nomor UKG dan Nilai UKG-nya, silakan kontak saya baik lewat kolom komentar atau email saya. Mengapa tidak saya sertakan secara langsung datanya? Mengingat data ini bukan konsumsi umum, jadi, saya harus selektif dalam memberikan datanya.

Mudah-mudahan informasi ini bermanfaat. Silakan tinggalkan tanggapan pada kolom komentar yang tersedia. Jangan lupa bagikan ke teman-teman Anda yang lain. Salam satu data!
Bagikan Post

Artikel Terkait

0 Response to "Wajib! Entri Data UKG Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru"

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Menyoal Status "Belum Valid" di Lembar Info GTK dan Solusinya
    Lembar layanan info GTK Status "Belum Valid" di lembar info GTK sering menghantui pada sebagian guru bersertifikat pendidik s...
  • Begini Cara Registrasi Calon Peserta PPG 2018 yang Tepat dan Lengkap!
    inulwara.blogspot.com Berdasarkan SE nomor 4184/B4/GT/2018 tanggal 15 Februari 2018, bahwa program sertifikasi jalur PPG (Pendidikan Pr...
  • Belum Dapat Nomor Peserta UKG 2018 di Akun SIM PKB? Ajukan ke Sini!
    inulwara.blogspot.com Bagi Bapak/Ibu yang hingga saat ini masih belum mendapat pemberitahuan tentang nomor peserta UKG 2018 di akun SIM...
  • Semua tentang NUPTK 2019: Pengajuan, Penonaktifan, Reaktivasi, Klaim, dan Verval Arsip
    Buku Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan NUPTK 2019 Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang...
  • Begini Cara Cek Info GTK Tanpa Menggunakan Akun PTK!
    Saat ini, untuk melakukan pengecekan info GTK, setiap guru harus login menggunakan akun PTK masing-masing. Berbeda dengan sebelumnya yang ...
  • Sah! Guru Non PNS di Sekolah Negeri Boleh Ikut PPG 2018, Ini Syaratnya!
    inulwara.blogspot.com Guru non PNS patut bersyukur dengan kebijakan terbaru tentang peserta yang boleh ikut program Pendidikan Profesi ...
  • Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!
    Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara