Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG.
Ya, istilah-istilah itu sering Anda dengar bahkan tidak menutup kemungkinan Anda juga sering terlibat sebagai subjek/pelaku dari kegiatan-kegiatan itu di dalamnya sebagai bagian dari salah satu peningkatan/pembinaan profesional Anda sebagai guru, bukan begitu?
Pada dasarnya, kegiatan pembinaan profesional guru SD dapat dilakukan dengan dua cara, yakni:
- melalui jalur kelompok kerja yang terdiri atas: Kelompok Kerja Guru (KKG), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Kelompok Kerja Penilik Sekolah (KKPS), dan Pusat Kegiatan Guru (PKG); dan
- melalui jalur organisasi profesi.
1. Jalur Kelompok Kerja
Pada dasarnya, pembinaan profesional guru melalui jalur kelompok kerja merupakan aktivitas rutin yang sering dilakukan setiap sekolah.
Biasanya kelompok kerja ini diselenggarakan oleh beberapa sekolah yang tergabung dalam lingkup rayon atau gugus.
Sudah menjadi agenda pokok dan tetap di setiap musim pembelajaran berlangsung.
Kelompok Kerja Guru (KKG)
Sesuai dengan namanya, KKG lebih menekankan pada hasil kerja guru. KKG berfungsi untuk meningkatkan kemampuan para guru berkenaan dengan proses pembelajaran. Proses pembelajaran merupakan kegiatan yang kompleks.
Proses ini dapat meliputi membuat rencana pelajaran/satuan pelajaran, pembuatan media atau alat, penggunaan sumber belajar, pelaksanaan mengajar, dan penilaian.
Di samping itu juga dapat dibahas tentang cara-cara mencari pemecahan masalah-masalah berkaitan dengan pembelajaran dan kesulitan belajar murid.
Kegiatan-kegiatan konkret yang dapat dilakukan dalam KKG antara lain:
- membuat alat peraga atau alat bantu mengajar untuk mata pelajaran yang sulit, misalnya matematika dan sains;
- mengoptimalkan penggunaan sumber belajar lokal;
- merencanakan kegiatan pembelajaran yang berkaitan dengan muatan lokal yang bersifat khas; dan
- cara meningkatkan agar murid menjadi kreatif.
Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)
Masalah-masalah yang dihadapi guru sangat bervariasi, baik dari segi intensitasnya maupun dari segi jenisnya.
Masalah yang tidak dapat diselesaikan di KKG dapat dilaporkan pada kepala sekolah. Kepala sekolah selanjutnya membawa masalah tersebut pada tingkat KKKS.
Syamsudin (2000) menujukkan beberapa kegiatan yang dapat dilakukan oleh KKKS antara lain:
- mengidentifikasi masalah guru;
- mencari alternatif pemecahan masalah guru;
- menyusun program pembinaan guru;
- diskusi, tukar-menukar informasi atau pengalaman;
- mengidentifikasi masalah yang ada di sekolah; dan
- mencari alternatif pemecahan masalah di sekolah.
Kelompok Kerja Penilik Sekolah (KKPS)
KKPS merupakan wadah untuk menghimpun segala potensi Penilik Sekolah yang berfungsi sebagai tempat diskusi dan berbagi pengalaman sukses.
Di samping itu, mereka dapat mencari atau menemukan alternatif pemecahan masalah yang dihadapi oleh guru dan kepala sekolah.
Pekerjaan lainnya aadalah menetapkan keseragaman, meskipun tidak sama persis, dalam melakukan pembinaan terhadap para guru.
Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan oleh KKPS antara lain adalah:
- Menyusun program pembinaan profesional.
- Diskusi dan berbagi pengalaman sukses.
- Mengidentifikasi masalah-masalah yang ditemukan oleh sekolah masing-masing.
- Menentukan alternatif pemecahan masalah yang ditemukan di sekolah masing-masing.
Pusat Kegiatan Guru (PKG)
PKG merupakan wadah yang berfungsi sebagai pusat informasi yang dapat digunakan oleh guru, kepala sekolah, dan penilik sekolah untuk berbagi:
- pengalaman berhasil;
- tempat peragaan hasil karya guru dan murid; dan
- untuk melakukan kegiatan penataran terbatas (mini).
Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan oleh PKG antara lain adalah:
- Simulasi kegiatan pembelajaran terhadap materi muatan lokal.
- Menciptakan atau mengembangkan alat peraga, misalnya dalam mata pelajaran Sains, Matematika, IPS, dsb.
- Memamerkan semua hasil karya guru dan murid
- Menimba pengetahuan atau informasi baru, misalnya membaca atau mendengarkan penjelasan tentang pembaharuan pendidikan, pembaharuan kurikulum atau kurikulum yang akan diberlakukan.
Selain pembinaan yang dilakukan melalui jalur kelompok kerja, profesional guru juga dapat dibina melalui jalur organisasi profesi.
2. Jalur organisasi profesi
Dewasa ini, organisasi guru yang dianggap sebagai organisasi profesi adalah Persatuan Guru Republik Indonesia. Di samping itu, ditemukan organisasi guru lainnya, yakni Federasi Guru Independen Indonesia (FGII).
Satu pertanyaan muncul. Apakah benar PGRI merupakan wadah organisasi profesi guru? Jawaban atas pertanyaan tersebut dapat ya, jika profesi yang dimaksudkan di sini adalah jabatan atau pekerjaan.
Namun jika profesi diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (expertise), melalui pendidikan tinggi (S1) dan pendidikan profesi, maka jawabannya adalah bukan.
Guru SD yang telah berkualifikasi S-1 atau D-IV telah dipertimbangkan memenuhi standar minimal sebagai guru pendidikan dasar (Diknas, 2005).
Selanjutnya, untuk memperoleh sebutan guru profesional, mereka harus menempuh pendidikan profesi dengan bobot kredit semester sekitar 36 SKS.
Di samping itu, bagi guru-guru yang sudah berpengalaman mengajar lebih 10 tahun dan berpendidikan S1, seyogyanya mereka diberi kesempatan untuk menempuh Ujian Sertifikasi yang dapat disetarakan dengan Pendidikan Profesi.
Guru-guru SD yang telah memiliki sertifikasi dan atau telah menempuh pendidikan profesi, mestinya mereka berhak untuk mendirikan organisasi profesi.
Organisasi itu dapat dinamakan Ikatan Guru Sekolah Dasar (IGSD), Asosiasi Guru Sekolah Dasar (AGSD), Federasi Guru Sekolah Dasar (FGSD), dan lain-lain.
Apapun nama induk organisasi profesi guru SD, hal yang paling penting adalah mengikuti standar atau aturan profesi secara umum. Semoga bermanfaat!