• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Biaya Kena Pajak Dana BOS 2013

d'Blogger
Add Comment
Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Saturday, June 29, 2013
inulwara.blogspot.com
Permasalahan yang paling sering dikeluhkan para Kepsek dan Bendahara BOS adalah yang berhubungan dengan masalah pajak. Apalagi ketika ada sidak yang dilakukan oleh inspektorat atau BPKP setempat masalah pajak ini terus jadi temuan mereka. Mungkin alasannya karena tidak tahu, malas memahami dan mungkin karena ketidakmampuan dalam memahaminya. Sebenarnya apa saja biaya-biaya yang terkena pajak dan tidak dalam mengelola dana BOS? Berikut saya sampaikan tabel datanya sesuai dengan sosialisasi materi Workshop BOS 2013 di Hotel Pesona, Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang saya ikuti awal tahun kemarin seperti di bawah ini:

ASPEK PERPAJAKAN PADA PENGELOLAAN DANA BOS DI SEKOLAH

NO
URAIAN
SEK NEGERI
SEK SWASTA
PPh
PPN
PPh
PPN
1
Penggunaan dana BOS untuk pembelian ATK/bahan/ penggandaan dan lain-lain pada kegiatan penerimaan siswa baru; kesiswaan; ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa; pembelian bahan-bahan habis pakai, seperti buku tulis, kapur tulis, pensil dan bahan praktikum; pengembangan profesi guru; pembelian bahan-bahan untuk perawatan/perbaikan ringan gedung sekolah
Tidak ada
Membayar & memungut PPN 10% setiap Rp1.000.000
Tidak ada
Membayar PPN 10%
2
Penggunaan dana BOS untuk pembelian/penggandaan buku teks pelajaran dan/atau mengganti buku teks yang sudah rusak:





·         Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama
Tidak ada
Tidak ada
Tidak ada
Tidak ada

·         Bukan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama
Tidak ada
Membayar & memungut PPN 10% setiap Rp1.000.000
Tidak ada
Membayar PPN 10%
3
Pemberian honor pada kegiatan penerimaan siswa baru, kesiswaan, pengembangan profesi guru, penyusunan
laporan BOS dan kegiatan pembelajaran pada SMP Terbuka:





·         Guru/pegawai non PNS
PPh psl 21 = 5% dari bruto
Tidak ada
PPh psl 21 = 5% dari bruto
Tidak ada

·         Guru/pegawai PNS
PPh psl 21: Gol  I & II (0%); Gol III (5%); Gol IV (15%); dari bruto
Tidak ada
PPh psl 21: Gol  I & II (0%); Gol III (5%); Gol IV (15%); dari bruto
Tidak ada
4
Penggunaan dana BOS dalam rangka membayar honorarium guru dan tenaga kependidikan honorer sekolah yang tidak dibiayai dari Pemerintah Pusat dan atau Daerah yang dibayarkan bulanan:





·         Honor sampai dengan Rp2.025.000 per bulan
Tidak ada
Tidak ada
Tidak ada
Tidak ada

·         Honor lebih dari Rp2.025.000 per bulan
PPh Psl 21; tarif pasal 17 setelah dikurangi PTKP

PPh Psl 21; tarif pasal 17 setelah dikurangi PTKP

5
Penggunaan dana BOS untuk membayar honor kepada tenaga kerja lepas orang pribadi yang melaksanakan kegiatan perawatan atau pemeliharaan sekolah (Per DJP Nomor: Per-31/PJ/2012 Pasal 9 ayat (1) huruf b dan Pasal 12):





·         Upah harian sampai dengan Rp200.000
Tidak ada
Tidak ada
Tidak ada
Tidak ada

·         Upah harian lebih dari Rp200.000
PPh Psl 21; tarif pasal 17 : 5% X pengh bruto

PPh Psl 21; tarif pasal 17 : 5% X pengh bruto


(Penghasilan kumulatif satu bulan belum melebihi Rp2.025.000.Jika telah melebihi Rp2.025.000 per bulan, maka dihitung dengan menggunakan PTKP, dengan syarat ybs telah memiliki NPWP)






Mudahan artikel ini bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan, amin.


Bagikan Post

Artikel Terkait

0 Response to "Biaya Kena Pajak Dana BOS 2013"

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Menyoal Status "Belum Valid" di Lembar Info GTK dan Solusinya
    Lembar layanan info GTK Status "Belum Valid" di lembar info GTK sering menghantui pada sebagian guru bersertifikat pendidik s...
  • Begini Cara Registrasi Calon Peserta PPG 2018 yang Tepat dan Lengkap!
    inulwara.blogspot.com Berdasarkan SE nomor 4184/B4/GT/2018 tanggal 15 Februari 2018, bahwa program sertifikasi jalur PPG (Pendidikan Pr...
  • Belum Dapat Nomor Peserta UKG 2018 di Akun SIM PKB? Ajukan ke Sini!
    inulwara.blogspot.com Bagi Bapak/Ibu yang hingga saat ini masih belum mendapat pemberitahuan tentang nomor peserta UKG 2018 di akun SIM...
  • Semua tentang NUPTK 2019: Pengajuan, Penonaktifan, Reaktivasi, Klaim, dan Verval Arsip
    Buku Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan NUPTK 2019 Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang...
  • Begini Cara Cek Info GTK Tanpa Menggunakan Akun PTK!
    Saat ini, untuk melakukan pengecekan info GTK, setiap guru harus login menggunakan akun PTK masing-masing. Berbeda dengan sebelumnya yang ...
  • Sah! Guru Non PNS di Sekolah Negeri Boleh Ikut PPG 2018, Ini Syaratnya!
    inulwara.blogspot.com Guru non PNS patut bersyukur dengan kebijakan terbaru tentang peserta yang boleh ikut program Pendidikan Profesi ...
  • Mengenal Lebih Jauh tentang KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
    inulwara.blogspot.com Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG. Ya,...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara