Setiap akhir tahun, para pegawai biasanya menerima Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan di tiap-tiap instansi terkait dimana pegawai itu bekerja. Tentunya, nilai yang diperoleh tergantung dari kinerja pegawai itu sendiri apakah memuaskan atau tidak dari beberapa poin/hal yang dinilai.
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan sering disingkat dengan DP3 adalah suatu dokumen tentang hasil kinerja para PNS yang dibuat berdasarkan data-data objektif oleh atasan tempat pegawai yang bersangkutan bekerja. Biasanya DP3 dibuat berdasarkan rentang waktu satu tahun, tak terkecuali kurang dari itu tergantung kondisi dan keperluan.
Sebagai gambaran, saya akan mendeskripsikan alur atau prosedur pemberian DP3 berdasarkan tingkat jabatan di lingkungan pendidikan, khususnya Sekolah Dasar (karena saya seorang guru sekolah dasar). Masing-masing PNS akan dinilai oleh atasannya. Guru akan dinilai oleh Kepala Sekolah, Kepala Sekolah akan dinilai oleh Kepala UPTD Pendidikan. Lihat gambar alur berikut ini:
|
inulwara.blogspot.com |
Hal-hal yang dinilai dalam DP3 itu antara lain:
- Kesetiaan
- Prestasi kerja
- Tanggung jawab
- Ketaatan
- Kejujuran
- Kerjasama
- Prakarsa
- Kepemimpinan
Karena status DP3 ini bersifat rahasia, maka hanya pejabat berwenang dan PNS itu saja yang dapat mengetahui tentang nilai kinerjanya. Pada lajur DP3 tersebut juga disertakan halaman "KEBERATAN" jika PNS yang bersangkutan merasa tidak puas atas hasil kinerjanya yang dinilai atasan.
Untuk lebih memahaminya, contoh format DP3 sudah saya sertakan pada artikel ini. Silakan unduh contohnya pada link di bawah ini:
Silakan diedit kembali identitas pegawai, pejabat atau instansi sesuai keperluan Anda. Mudahan artikel ini dapat membantu Anda yang membutuhkannya.