• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  Kepegawaian

Kerangka Peningkatan Karir Guru Berdasarkan PermenPan & RB No. 16 Tahun 2009

d'Blogger
Add Comment
Kepegawaian
Sunday, June 23, 2013



Kerangka Peningkatan Karir Guru Berdasarkan PermenPan & RB No. 16 Tahun 2009 yang rencananya efektif diberlakukan untuk kenaikan jenjang jabatan guru terhitung Januari 2013.


TINGKAT JABATAN
GOL
ANGKA KREDIT
KARIR
LAMA DALAM GOL
GURU UTAMA
IV/e
Akhir jabatan
Guru dan semua jabatan pengelolaan;
4 tahun
Akhir jabatan; Tidak ada batas
IV/d
200; 5 dari pengembangan diri; 20 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif;
Guru dan semua jabatan pengelolaan;
4 tahun
Min. 4 tahun;
Total kumulatif 32 tahun
GURU MADYA
IV/c
150; 5 dari pengembangan diri; 14 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif; presentasi ilmiah
Guru dan semua jabatan pengelolaan;
4 tahun
Min. 4 tahun total 12 tahun; Total kumulatif 28 tahun
IV/b
150; 4 dari pengembangan diri; 12 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif;
Guru dan semua jabatan pengelolaan;
4 tahun
Min. 4 tahun
IV/a
150; 4 dari pengembangan diri; 12 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif;
Guru dan semua jabatan pengelolaan;
4 tahun
Min. 4 tahun
GURU MUDA
III/d
100; 4 dari pengembangan diri; 8 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif;
Guru dan semua jabatan pengelolaan;
4 tahun
Min. 4 tahun
Total 8 tahun
Total kumulatif 16 tahun
III/c
100; 3 dari pengembangan diri; 6 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif;
Guru dan semua jabatan pengelolaan;
4 tahun
Min. 4 tahun
GURU PERTAMA
III/b
50; 3 dari pengembangan diri; 4 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif;
Guru; 4 tahun
Min. 4 tahun
Total 8 tahun
III/a
50; 3 dari pengembangan diri;
Guru; 4 tahun
Min. 4 tahun

Mengamati tabel di atas. Maka sejak golongan III/b setiap guru harus mampu mengumpulkan angka kredit yang merupakan hasil karya dari program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) berupa pengembangan diri,  publikasi ilmiah, dan atau karya inovatif.

Pengembangan Diri
a.     Diklat fungsional
b.     Kegiatan kolektif guru
Publikasi Ilmiah
a.     Presentasi pada forum ilmiah
b.    Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan ilmu di  bidangpendidikan formal
c.    Publikasi buku pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman    guru
Karya Inovatif
a.     Menemukan teknologi tepat guna
b.     Menemukan/menciptakan karya seni
c.      Membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum
d.     Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman,  soal dan sejenisnya

Bagikan Post

Artikel Terkait

0 Response to "Kerangka Peningkatan Karir Guru Berdasarkan PermenPan & RB No. 16 Tahun 2009"

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Menyoal Status "Belum Valid" di Lembar Info GTK dan Solusinya
    Lembar layanan info GTK Status "Belum Valid" di lembar info GTK sering menghantui pada sebagian guru bersertifikat pendidik s...
  • Begini Cara Registrasi Calon Peserta PPG 2018 yang Tepat dan Lengkap!
    inulwara.blogspot.com Berdasarkan SE nomor 4184/B4/GT/2018 tanggal 15 Februari 2018, bahwa program sertifikasi jalur PPG (Pendidikan Pr...
  • Belum Dapat Nomor Peserta UKG 2018 di Akun SIM PKB? Ajukan ke Sini!
    inulwara.blogspot.com Bagi Bapak/Ibu yang hingga saat ini masih belum mendapat pemberitahuan tentang nomor peserta UKG 2018 di akun SIM...
  • Semua tentang NUPTK 2019: Pengajuan, Penonaktifan, Reaktivasi, Klaim, dan Verval Arsip
    Buku Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan NUPTK 2019 Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang...
  • Begini Cara Cek Info GTK Tanpa Menggunakan Akun PTK!
    Saat ini, untuk melakukan pengecekan info GTK, setiap guru harus login menggunakan akun PTK masing-masing. Berbeda dengan sebelumnya yang ...
  • Sah! Guru Non PNS di Sekolah Negeri Boleh Ikut PPG 2018, Ini Syaratnya!
    inulwara.blogspot.com Guru non PNS patut bersyukur dengan kebijakan terbaru tentang peserta yang boleh ikut program Pendidikan Profesi ...
  • Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!
    Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara