Kerangka
Peningkatan Karir Guru Berdasarkan PermenPan & RB No. 16 Tahun 2009 yang
rencananya efektif diberlakukan untuk kenaikan
jenjang jabatan guru terhitung Januari 2013.
TINGKAT JABATAN
|
GOL
|
ANGKA KREDIT
|
KARIR
|
LAMA DALAM GOL
|
GURU
UTAMA
|
IV/e
|
Akhir jabatan
|
Guru dan
semua jabatan pengelolaan;
4 tahun
|
Akhir
jabatan; Tidak ada batas
|
IV/d
|
200; 5
dari pengembangan diri; 20 dari publikasi ilmiah dan/atau karya
inovatif;
|
Guru dan
semua jabatan pengelolaan;
4 tahun
|
Min. 4
tahun;
Total
kumulatif 32 tahun
|
GURU
MADYA
|
IV/c
|
150; 5
dari pengembangan diri; 14 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif;
presentasi ilmiah
|
Guru dan
semua jabatan pengelolaan;
4 tahun
|
Min. 4
tahun total 12 tahun; Total kumulatif 28 tahun
|
IV/b
|
150; 4
dari pengembangan diri; 12 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif;
|
Guru dan
semua jabatan pengelolaan;
4 tahun
|
Min. 4
tahun
|
IV/a
|
150; 4
dari pengembangan diri; 12 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif;
|
Guru dan
semua jabatan pengelolaan;
4 tahun
|
Min. 4
tahun
|
GURU MUDA
|
III/d
|
100; 4
dari pengembangan diri; 8 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif;
|
Guru dan
semua jabatan pengelolaan;
4 tahun
|
Min. 4
tahun
Total 8
tahun
Total
kumulatif 16 tahun
|
III/c
|
100; 3
dari pengembangan diri; 6 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif;
|
Guru dan
semua jabatan pengelolaan;
4 tahun
|
Min. 4
tahun
|
GURU
PERTAMA
|
III/b
|
50; 3
dari pengembangan diri; 4 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif;
|
Guru; 4
tahun
|
Min. 4
tahun
Total 8
tahun
|
III/a
|
50; 3
dari pengembangan diri;
|
Guru; 4
tahun
|
Min. 4
tahun
|
Mengamati tabel di atas. Maka
sejak golongan III/b setiap guru harus mampu mengumpulkan angka kredit yang
merupakan hasil karya dari program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
berupa pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan atau karya inovatif.
Pengembangan
Diri
|
a. Diklat fungsional
b. Kegiatan kolektif guru
|
Publikasi
Ilmiah
|
a. Presentasi pada forum ilmiah
b. Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan ilmu di bidangpendidikan formal
c. Publikasi buku pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru
|
Karya
Inovatif
|
a. Menemukan teknologi tepat guna
b. Menemukan/menciptakan karya seni
c. Membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum
d. Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya
|