• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  Edukasi & Referensi

Kompetensi Guru Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005

d'Blogger
2 Comments
Edukasi & Referensi
Tuesday, July 2, 2013

inulwara.blogspot.com
Dalam undang undang ini (pasal 10 ayat 1) kompetensi guru dikelompokkan menjadi 4 kelompok, yaitu kompetensi pedagogik, komprtensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.

Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.Termasuk ke dalam kemampuan ini antara lain sub-sub kemapuan:
  1. Menata ruang kelas.
  2. Menciptakan iklim kelas yang kondusuf.
  3. Memotivasi siswa agar bergairah belajar.
  4. Memberi penguatan verbal maupun non verbal.
  5. Memberikan petunjuk-petunjuk yang jelas kepada siswa.
  6. Tanggap terhadap gangguan kelas.
  7. Menyegarkan kelas jika kelas mulai lelah.

Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Termasuk dalam kemampuan ini antara lain sub-sub kemampuan : 
Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 
Memahami tujuan pendidikan dan pembelajaran. 
Memahami diri (mengetahui kelebihan dan kekurangan dirinya). 
Mengembangkan diri. 
Menunjukkan keteladanan kepada peserta didik. 
Menunjukkan sikap demokratis, toleran, tenggang rasa, jujur, adil, tanggung jawab, disiplin, santun, bijaksana dan kreatif. 

Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua / wali peserta didik dan masyarakat sekitar. Termasuk ke dalam kemampuan ini adalah sub-sub kompetensi : 
Luwes bergaul dengan siswa, sejawat dan masyarakat. 
Bersikap ramah, akrab dan hangat terhadap siswa, sejawat dan masyarakat. 
Bersikap simpatik dan empatik. 
Mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan sosial.

Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Pengertian ini kita temui pada bagian penjelasan pasal 10 UU No 12 Tahun 2005. Barangkali terlalu sempit memberi pengertian kompetensi profesional guru seperi itu. Dengan pengertian seperti itu akan menimbulkan kesan seolah olah profesi guru itu hanya memberikan layanan mengajar (pembelajaran). Pada hal pasal 1 undang undang ini menyatakan bahwa tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik. 

Bagaiman guru dapat melaksanakan tugas mendidik, membimbing, menilai kalau makna kompetensi profesional guru hanya seperti itu. Sudahlah , hal itu sudah terjadi, tidak usah menjadi polemik,yang penting masih ada niat untuk memperbaiki diri. Pemerintah telah bekerja keras memperbaiki diri. Misalnya pasal 27 ayat 3,UU no. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah diperbaiki menjadi pasal 1 UU no. 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Beranjak dari hal diatas, Dirjen Dikti memaknai kompetensi profesional guru, khususnya guru SD secara lebih luas dan lebih lengkap, seperti berikut. 

Dirjen Dikti Depdiknas

Menurut Dikti (2006:7), sosok utuh kompetensi profesional guru (dalam hal ini guru SD) terdiri atas kemampuan : 
  • Mengenal secara mendalam peserta didik yang hendak dilayani. 
  • Menguasai bidang ilmu sumberbahan ajaran lima mata pelajaran di SD baik dari segi : 
  1. Substansi dan metodologi bidang ilmu, maupun 
  2. Pengemasan bidang ilmu menjadi bahan ajar dalam kurikulum SD. 
  • Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik yang mencakup : 
  1. Perancangan program pembelajaran berdasarkan serentetan keputusan situasional. 
  2. Implementasi program pembelajaran termasuk penyesuaian sambil jalan berdasarkan on going transactional decisions berhubung reaksi unik dari peserta didik terhadap tindakan guru. 
  • Mengembangkan kemampuan profesional secara berkelanjutan.
Kompetensi profesional guru SD yang dikemukakan dikti banyak kemiripannya dengan yang dikemukakan Dikdasmen.
Bagikan Post

Artikel Terkait

2 Responses to "Kompetensi Guru Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005"

  1. UnknownApril 22, 2018 at 6:14 PM

    Kompetensi Guru Profesional menurut UU no 14 tahun 2005 sudah tertuang dnegan jelas. Dengan adanya UU ini makin memberikan peluang bagi guru untuk berkreasi
    Salam kenal dengan guru dari tanjungbalai belajar jadi guru elektronika

    ReplyDelete
    Replies
    1. d'BloggerApril 23, 2018 at 9:45 PM

      4 kompetensi ini (pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional) merupakan sebuah keharusan bagi setiap guru memilikinya. Makasih kunjungannya. Salam kenal balik untuk Anda 👍

      Delete
      Replies
        Reply
    2. Reply
Add comment
Load more...

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Begini Cara Menghitung Target Kurikulum, Daya Serap, dan Taraf Serap dengan Mudah!
    Target Kurikulum (TK), Daya Serap (DS), dan Taraf Serap (TS) biasanya dilaporkan kepada kepala sekolah bersamaan saat pelaporan hasil akhir ...
  • Menyoal Status "Belum Valid" di Lembar Info GTK dan Solusinya
    Lembar layanan info GTK Status "Belum Valid" di lembar info GTK sering menghantui pada sebagian guru bersertifikat pendidik s...
  • Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!
    Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...
  • Mengenal Lebih Jauh tentang KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
    inulwara.blogspot.com Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG. Ya,...
  • Begini Cara Cek Info GTK Tanpa Menggunakan Akun PTK!
    Saat ini, untuk melakukan pengecekan info GTK, setiap guru harus login menggunakan akun PTK masing-masing. Berbeda dengan sebelumnya yang ...
  • Inilah Istilah, Singkatan, dan Akronim dalam Program PKB Guru Pembelajar Tahun 2017 yang Wajib Anda Ketahui!
    inulwara.blogspot.com Guru wajib tahu, ada sejumlah istilah dan akronim program PKB Guru Pembelajar Tahun 2017. Agar memudahkan bapa...
  • Terbitnya Perpres No. 87 Tahun 2017 tentang PPK telah Menggugurkan Permendikbud No. 23 Tahun 2017
    inulwara.blogspot.com Masih ingat dengan program Full Day School dari Mendikbud yang telah diberlakukan mulai tahun pelajaran 2017/201...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara