• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  Edukasi & Referensi

Pedoman Ejaan Yang Disempurnakan

d'Blogger
Add Comment
Edukasi & Referensi
Monday, December 16, 2013
inulwara.blogspot.com
Sejak peraturan ejaan bahasa Melayu dengan huruf Latin ditetapkan pada tahun 1901 berdasarkan rancangan Ch. A. van Ophuysen dengan bantuan Engku Nawawi gelar Soetan Ma’moer dan Moehammad Taib Soetan Ibrahim, penyempurnaannya berkali-kali diusahakan. Pada tahun 1938, selama Kongres Bahasa Indonesia yang pertama kali di Solo, misalnya disarankan agar ejaan Indonesia lebih banyak diinternasionalkan.

Pada tahun 1947 Soewandi, Menteri Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan pada masa itu, menetapkan dalam surat keputusannya tanggal 19 Maret 1947, No. 264/Bhg. A bahwa perubahan ejaan bahasa Indonesia dengan maksud membuat ejaan yang berlaku menjadi lebih sederhana. Ejaan baru itu oleh masyarakat diberi julukan Ejaan Republik. Beberapa usul yang diajukan oleh panitia menteri itu belum dapat diterima karena masih harus dirinjau lebih jauh lagi. Namun, sebagai langkah utama dalam usaha penyederhanaan dan penyelarasan ejaan dengan perkembagan bahasa, keputusan Soewandi pada masa pergolakan revolusi itu mendapat sambutan baik.

Kongres Bahasa Indonesia Kedua, yang diprakarsai Menteri Moehammad Yamin, diselenggarakan di Medan pada tahun 1954. Masalah ejaan timbul lagi sebagai salah satu mata pertemuan itu. kongres itu mengambil keputusan supaya ada badan yang menyusun peratura ejaan yang praktis bagi bahasa Indonesia. Panitia yang dimaksud (Priyono-Katoppo, Ketua) yang dibentuk oleh Menteri Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat keputusannya tanggal 19 Juli 1956, No. 44876/S, berhasil merumuskan patokan-patokan baru pada tahun 1957 setelah bekerja selama setahun.

Tindak lanjut perjanjian persahabatan antara Republik Indonesia dan Persekutuan Tanah Melayu pada tahun 1959, antara lain berupa usaha mempersamakan ejaan bahasa kedua Negara ini. Maka pada akhir tahun 1959 sidang perutusan Indonesia dan Melayu (Slametmuljana-Syed Nasir bin Ismail, Ketua) menghasilkankonsep ejaan bersama yang kemudian dikenal dengan nama Ejaan Melindo (Melayu-Indonesia). Perkembangan politik selama tahun-tahun berikutnya megurungkan peresmiannya.

Sesuai dengan laju pengembangan nasional, Lembaga Bahasa dan Kesusastraan yang pada tahun 1968 menjadi Lembaga Bahasa Nasional, dan akhirnya pada tahun 1975 menjadi Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, menyusun program pembakuan bahasa Indonesia secara menyeluruh. Di dalam hubungan ini, panitia Ejaan Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (A.M. Moeliono, ketua) yang disahkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Sarino Mangunpranoto, sejak tahun 1966 dalam surat keputusannya tanggal 19 September 1967, No. 062/1967, menyusun konsep yang merangkum segala usaha penyempurnaan yang terdahulu. Konsep itu ditanggapi dan dikaji leh kalangan luas di seluruh tanah air selama beberapa tahun.

Atas permintaan ketua Gabungan V Komando Operasi Tertinggi (KOTI), rancangan peraturan ejaan tersebut dipakai sebagai bahan oleh tim Ahli Bahasa KOTI yang dibentuk oleh ketua Gabungan V KOTI dengan surat Keputusannya tanggal 21 Februari 1967, No. 011/G-5/II/1967 (S.W. Rujianti Mulyadi, Ketua) dalam pembicaraan mengenai ejaan dengan pihak Malaysia di Jakarta pada tahun 1966 dan di Kuala Lumpur pada tahun 1967.

Dalam Komite Bersama yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, Mashuri, dan Menteri Pelajaran Malaysia, Hussen Onn, pada tahun 1972 rancangan tersebut disetujui untuk dijadikan bahan dalam usaha bersama di dalam pengembangan bahasa nasional kedua negara.

Setelah rancangan itu akhirnya dilengkapi di dalam Seminar Bahasa Indonesia di Puncak pada tahu 1972, dan diperkenalkan secara luas oleh sebuah panitia antardepartemen (Ida Bagus Mantra, Ketua dan Lukman Ali, Ketua Kelompok Teknis Bahasa) yang ditetapkan dengan surat keputusan Menteri pendidikan dan Kebudayaan tanggal 20 Mei 1972, No. 03/A.I/72, maka pada hari Proklamasi Kemerdekaan tahun itu juga diresmikanlah aturan ejaan yang baru itu berdasarkan keputusan Presiden No. 57, tahun 1972, dengan nama Ejaan yang Disempurnakan. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menyebar buku kecil yang berjudul Pedoman Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan, sebagai patokan pemakaian ejaan itu.

Sumber: Panitia Pengembangan Bahasa Indonesia
Pusat Pembinaan dan Pengembagan Bahasa
DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Bagi Anda yang membutuhkan pedoman tersebut dapat mengunduhnya pada link di bawah ini:

Unduh Pedoman Ejaan Yang Disempurnakan

Mudahan artikel ini dapat membantu dan bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan.
Bagikan Post

Artikel Terkait

0 Response to "Pedoman Ejaan Yang Disempurnakan"

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Begini Cara Menghitung Target Kurikulum, Daya Serap, dan Taraf Serap dengan Mudah!
    Target Kurikulum (TK), Daya Serap (DS), dan Taraf Serap (TS) biasanya dilaporkan kepada kepala sekolah bersamaan saat pelaporan hasil akhir ...
  • Contoh Sambutan Pidato Perpisahan Bagi Siswa Yang Ditinggalkan
    inulwara.blogspot.com Jika sebelumnya telah saya tuliskan contoh pidato perpisahan kelas 6 sekolah dasar , pada artikel kali ini saya k...
  • Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!
    Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...
  • Mengenal Lebih Jauh tentang KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
    inulwara.blogspot.com Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG. Ya,...
  • Tugas Guru Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
    inulwara.blogspot.com Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pasal 1 ayat 1 menyatakan:  Guru adalah pendidik profes...
  • Inilah Ketentuan Pengaturan Rombel Jenjang SD-SMA Menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016
    Suasana rombel kelas 6 sedang belajar kelompok Berikut ini adalah ketentuan pengaturan jumlah rombongan belajar (rombel) mulai jenjang ...
  • Download Aplikasi Penilaian Rapor KTSP SD Lengkap
    inulwara.blogspot.com Memberikan penilaian hasil belajar merupakan salah satu tugas pokok seorang guru selain tugasnya mendidik, meng...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara