• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  NUPTK

Semua tentang NUPTK 2019: Pengajuan, Penonaktifan, Reaktivasi, Klaim, dan Verval Arsip

d'Blogger
15 Comments
NUPTK
Tuesday, May 7, 2019
semua-tentang-nuptk-2019
Buku Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan NUPTK 2019
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK). NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan.

NUPTK merupakan Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

NUPTK identik dengan NISN yang sudah ada, dimana pemanfaatannya disesuaikan dengan kebutuhan dan persyaratan yang berlaku di masing-masing unit kerja. NUPTK diberikan kepada Tenaga Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan jalur formal maupun non formal di seluruh jenis dan jenjang pendidikan yang ada.

Unit utama Pembina dapat memanfaatkan hasil penerbitan NUPTK untuk kepentingan pelaksanaan programnya sesuai dengan persyaratan, ketentuan, dan kebutuhan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Sesjen Kemendikbud, Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan mekanisme pengajuan NUPTK dimulai dari sekolah, kemudian dilakukan approval di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, selanjutnya dilakukan approval di LPMP/BPKLN, dan kemudian bagi yang memenuhi persyaratan, NUPTK diterbitkan oleh PDSPK.

Proses Penerbitan NUPTK


Penerbitan NUPTK adalah pemberian nomor NUPTK kepada calon penerima NUPTK yang sudah memenuhi seluruh persyaratan dan sudah diajukan oleh sekolah (OPS). Penerbitan NUPTK dilaksanakan oleh PDSPK melalui aplikasi verval PTK setelah diajukan oleh satuan pendidikan. 

Pengajuan NUPTK dapat dikabulkan apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku. Proses pengajuan NUPTK dimulai dari satuan pendidikan mengajukan melalui aplikasi verval PTK dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan setelah itu diverifikasi legalitasnya oleh Dinas Pendidikan, kemudian LPMP/BPKLN memastikan kembali dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dengan yang dibutuhkan.

Selanjutnya PDSPK memastikan kembali semua dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dan masih berlaku, serta memastikan kembali PTK tersebut masih berada di satuan pendidikan maka pengajuan NUPTK tersebut akan diterbitkan.

Langkah-langkah Pengajuan Penerbitan NUPTK


  1. PTK mengajukan penerbitan NUPTK ke Satuan Pendidikan dengan melengkapi persyaratan dalam bentuk file elektronik (hasil scan).
  2. Satuan Pendidikan mengajukan penerbitan NUPTK melalui aplikasi verval PTK dengan melengkapi semua persyaratan yang masih berlaku sesuai dengan apa yang telah ditentukan.
  3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari sekolah dalam aplikasi verval PTK dengan melakukan pemeriksaan berkas persyaratan dalam file elektronik, dalam hal keaslian cap dan tanda tangan, keaslian hasil legalisir (untuk ijazah jika tidak ada berkas yang asli, maka bisa diganti dengan SK pengganti ijazah), serta masa berlaku berkas. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).
  4. LPMP menerima pengajuan penerbitan NUPTK dalam aplikasi verval PTK dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan memeriksa persyaratan dalam file elektronik. BPKLN menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan Indonesia di luar negeri. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku pegajuan diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).
  5. PDSPK menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan yang sudah di-approve oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan LPMP/BPKLN melalui verval PTK, dengan memeriksa semua kelengkapan dan masa berlaku berkas, dan kondisi saat ini terdata di Dapodik. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku, serta terdata di Dapodik sebagai guru aktif (memiliki rombel), maka pengajuan sah dan NUPTK diterbitkan, kalau tidak sesuai di kembalikan (ditolak). Pengajuan NUPTK yang dilakukan tolak SK di PDSPK tidak melalui mekanisme pengajuan NUPTK dari awal, tetapi satuan pendidikan cukup meng-upload SK yang diminta dan langsung masuk di antrian PDSPK.
Setiap penolakan dari masing-masing tingkatan harus dilengkapi dengan catatan yang menunjukan letak kesalahan dan memberikan solusi yang benar dan jelas.

Persyaratan Pengajuan Penerbitan NUPTK


  1. PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan memiliki rombongan belajar;
  2. Belum memiliki NUPTK;
  3. Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN; 
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP); 
  5. Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
  6. Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal;
  7. Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: a. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan b. Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan;
  8. Surat keputusan pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Mengenai penjelasan pengajuan penerbitan NUPTK selengkapnya dapat Anda pelajari pada Buku Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan NUPTK Tahun 2019 yang diterbitkan oleh Tim Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud.

Penonaktifan NUPTK


Seseorang PTK yang karena sesuatu hal berhenti menjadi PTK, maka PTK yang bersangkutan wajib dan merupakan keharusan untuk menonaktifkan NUPTK yang telah dimiliki.

Dokumen persyaratan penonaktifan NUPTK disiapkan oleh PTK yang bersangkutan, dalam bentuk scan dokumen asli dengan tipe file PDF (.pdf), kemudian diserahkan ke Operator Sekolah untuk di-upload melalui aplikasi verval PTK. 

Dokumen persyaratan penonaktifan NUPTK adalah sebagai berikut: 
  1. Surat pernyataan menonaktifkan NUPTK bermaterai dalam bentuk cetak dan salinan digital ditujukan kepada kepala Satuan Pendidikan; 
  2. Surat persetujuan kepala Satuan Pendidikan dalam bentuk salinan digital; dan
  3. Surat persetujuan dari kepala Dinas Pendidikan setempat dalam bentuk salinan digital.
Penonaktifan NUPTK yang diajukan operator sekolah membutuhkan persetujuan (approve) Dinas Pendidikan, LPMP/BPKLN, dan PDSPK.

Reaktivasi NUPTK


Seseorang yang karena sesuatu hal menginginkan kembali menjadi guru maka yang bersangkutan harus mengaktifkan kembali NUPTK yang telah dinonaktifkan sebelumnya.

Dokumen persyaratan reaktivasi NUPTK disiapkan oleh GTK yang bersangkutan, dalam bentuk scan dokumen asli dengan tipe file PDF (.pdf), kemudian diserahkan ke Operator Sekolah untuk di-upload melalui aplikasi verval PTK. 

Dokumen persyaratan reaktivasi NUPTK adalah sebagai berikut: 
  1. Surat pernyataan mengaktifkan NUPTK dengan bermaterai dalam bentuk cetak dan salinan digital ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan; 
  2. Surat persetujuan Kepala Satuan Pendidikan dalam bentuk cetak; dan
  3. Surat persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan dalam bentuk salinan digital.
Reaktivasi NUPTK diajukan oleh operator sekolah selanjutnya membutuhkan persetujuan (approve) Dinas Pendidikan, LPMP/BPKLN, dan PDSPK secara berurutan.

Klaim NUPTK


GTK yang sudah memiliki NUPTK tapi terdaftar sebagai calon penerima NUPTK dapat melakukan proses klaim NUPTK. Pastikan NUPTK yang dimiliki tersebut memang terdaftar di laman: http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status

Operator sekolah memasukkan NUPTK yang diajukan oleh GTK pada kolom yang tersedia dan mengirim pengajuan klaim NUPTK.

Operator PDSPK memeriksa validitas data yang diajukan dan apakah sudah sesuai dengan data arsip atau belum. Jika data valid, maka pengajuan diterima. Selanjutnya jika data tidak valid, maka pengajuan ditolak dan diberikan alasannya. 

Operator sekolah memberi informasi status pengajuan klaim NUPTK ke GTK terkait.

Klaim NUPTK diajukan oleh operator sekolah selanjutnya membutuhkan persetujuan (approve) PDSPK.

Syarat- syarat Klaim NUPTK:


Klaim NUPTK untuk mengganti atau memperbaiki NUPTK menjadi NUPTK yang benar dan berlaku. Syarat dan dokumen yang perlu dilampirkan adalah:
  1. NUPTK yang diklaim bukan milik orang lain;
  2. NUPTK orang yang bersangkutan terdata di Dapodik;
  3. Surat Penugasan (dari Dinas Pendidikan bagi satuan pendidikan negeri dan dari yayasan bagi satuan pendidikan swasta). PTK yang pindah tugas pada jenjang yang berbeda harus melampirkan surat penugasan (bagi yang ditempatkan di satuan pendidikan negeri melampirkan Surat Penugasan dari Dinas Pendidikan, dan bagi yang ditempatkan di satuan pendidikan swasta melampirkan surat penugasan dari Yayasan);
  4. PTK yang pindah tugas dari satuan pendidikan swasta harus melampirkan Surat Penugasan dari Yayasan penerima;
  5. PTK yang pindah tugas dari satuan pendidikan yang beda yayasan harus melampirkan SK dari Yayasan penerima;
  6. PTK yang pindah tugas dari satuan pendidikan dalam jenjang yang berbeda dalam satu Yayasan harus melampirkan SK dari Yayasan penerima;
  7. PTK yang pindah dari satuan pendidikan swasta ke satuan pendidikan negeri harus melampirkan Surat Penugasan dari Dinas Pendidikan.

Verval Arsip


Dokumen persyaratan verval arsip disiapkan oleh GTK yang bersangkutan, dalam bentuk scan dokumen asli dengan tipe file PDF (.pdf). Kemudian diserahkan ke Operator Sekolah untuk di-upload melalui aplikasi verval PTK. Dokumen persyaratan verval arsip adalah sebagai berikut:
  1. KTP; 
  2. Ijazah terakhir; 
  3. Bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan: Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan SK penugasan dari Dinas Pendidikan; 
  4. Surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; 
  5. Surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya dan telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. 
Verval arsip diajukan oleh operator sekolah selanjutnya membutuhkan persetujuan (approve) PDSPK. Seluruh keabsahan dokumen yang dilampirkan dalam persyaratan verval arsip mengikuti persyaratan penerbitan NUPTK.

Petunjuk pelaksanaan verval PTK diharapkan menjadi acuan bersama baik tingkat Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan (Kabupaten/Kota/Provinsi), LPMP/BPKLN, dan PDSPK untuk melaksanakan verifikasi dan validasi (verval) data PTK. Hal ini penting mengingat hingga saat ini masih terjadi perbedaan persepsi dalam verifikasi dan validasi data.

Tingkat keberhasilan pelaksanaan verifikasi dan validasi akan tergantung dari sejauh mana masing-masing pihak (Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan, LPMP/BPKLN, PDSPK) dapat menjalankan prosedur yang benar dan tentunya komunikasi yang intensif diantara pihak￾pihak yang ada. Adapun ruang lingkup pelaksanaan terletak pada pihak-pihak terkait mengingat pelaksanaan verval ada di masing-masing tingkatan/pihak.
Bagikan Post

Artikel Terkait

15 Responses to "Semua tentang NUPTK 2019: Pengajuan, Penonaktifan, Reaktivasi, Klaim, dan Verval Arsip"

  1. UnknownJuly 30, 2019 at 10:32 PM

    Saya ingin bertanya apakah NUPTK bisa berlaku untuk seorang guru yang pindah mengajar ke propinsi lain..misal dari Sulawesi ke Kukar
    Terimakasih untuk penjelasannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. VBloggerOctober 1, 2019 at 3:06 PM

      Tentu berlaku, selama NUPTK tersebut masih aktif.

      Delete
      Replies
        Reply
    2. Reply
  2. UnknownSeptember 5, 2019 at 12:54 AM

    ReplyDelete
    Replies
      Reply
  3. UnknownJanuary 17, 2020 at 4:59 PM

    saya ingin bertanya. saya guru non pns yang pindah mengajar ke lain kabupaten. di sekolah lama saya sudah dikeluarkan dari dapodik sedangkan di sekolah baru baru bisa dimasukkan kalau sudah menjadi guru tetap yaitu masa kerja 2 tahun. apakah kemudian nuptk saya menjadi tidak aktif? tks

    ReplyDelete
    Replies
    1. VBloggerJanuary 17, 2020 at 6:45 PM

      Menurut informasi yang ada, selama ybs tidak melakukan penonaktifan NUPTK, maka statusnya masih aktif. Untuk memastikan status aktif tidaknya NUPTK Anda bisa mengeceknya pada tautan berikut: http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status

      Delete
      Replies
        Reply
    2. Reply
  4. Ranto YunawanApril 17, 2020 at 3:49 PM

    bagaimana jika memili nuptk ganda terdata disekolah yang sama 1 . nuptk melalui verval , sedangkan 1 .NUPTK diterbitkan dari kementerian yang langsung NRG, sehingga berhubungan dengan sertifikasi, sekarang ini info gtk saya tidak valid karena memiliki 2 nuptk., bagaimana solusinya ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. VBloggerApril 17, 2020 at 8:49 PM

      Harusnya hal itu dapat diselesaikan melalui laman vervalptk.

      Delete
      Replies
        Reply
    2. Reply
  5. UnknownSeptember 19, 2020 at 8:02 AM

    Sejak kapan TMT NUPTK bagi guru yang diangkat 1Juni 1986 ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. d'BloggerSeptember 19, 2020 at 8:26 AM

      NUPTK tidak seperti SK yang memiliki TMT. NUPTK menggambarkan bahwa ybs adalah seorang pendidik atau tenaga kependidikan yang terdaftar di kemdikbud.

      Delete
      Replies
        Reply
    2. Reply
  6. Komodo ExoticOctober 25, 2020 at 4:40 PM

    Saya guru yang sudah sertifikasi, tetapi kemarin lulus CPNS di kantor daerah jadi tidak bisa mengajar.. Apakah bila beberapa tahun kemudian saya bisa kembali ke sekolah apakah NUPTK dan sertifikasi saya masih berlaku?

    ReplyDelete
    Replies
    1. d'BloggerOctober 26, 2020 at 7:53 AM

      Selama NUPTK masih aktif tentu akan berlaku. Untuk sertifikasi kalau tidak salah akan diperhitungkan kembali jika mengajar kembali dalam kurun waktu 5 tahun. Mohon kroscek kembali informasi ini jika tidak benar.

      Delete
      Replies
        Reply
    2. Reply
  7. UnknownDecember 8, 2020 at 2:03 AM

    Saya mau bertanya, jika sdh dpt sertifikasi.. Trus brhenti mengajar selama kurang lbh 2 th.. Jika mengajar lagi, apakah sertifikasi bisa cair lagi?

    ReplyDelete
    Replies
    1. d'BloggerDecember 8, 2020 at 8:16 AM

      Jika tidak salah Anda harus aktif kembali mengajar selama 5 tahun ke depan. Mohon kroscek lagi informasi ini.

      Delete
      Replies
        Reply
    2. Reply
  8. MayJanuary 4, 2021 at 12:49 AM

    Maaf mau tanya, saya sudah pindah ngajar dari tempat yang lama. Apakah saya masih bisa melanjutkan mengaktifkan NUPTK saya sedangkan saya tidak tau password nya? Dan ho saya sempat hilang, jadi saya kehilangan kontak untuk minta password NUPTK saya. Saya coba Googling, nomer sekolah tersebut sudah tidak bisa di hubungi

    ReplyDelete
    Replies
    1. d'BloggerJanuary 4, 2021 at 9:51 PM

      Cek status nuptk Anda terlebih dahulu apakah aktif atau tidak

      Delete
      Replies
        Reply
    2. Reply
Add comment
Load more...

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Menyoal Status "Belum Valid" di Lembar Info GTK dan Solusinya
    Lembar layanan info GTK Status "Belum Valid" di lembar info GTK sering menghantui pada sebagian guru bersertifikat pendidik s...
  • Begini Cara Menghitung Target Kurikulum, Daya Serap, dan Taraf Serap dengan Mudah!
    Target Kurikulum (TK), Daya Serap (DS), dan Taraf Serap (TS) biasanya dilaporkan kepada kepala sekolah bersamaan saat pelaporan hasil akhir ...
  • Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!
    Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...
  • Mengenal Lebih Jauh tentang KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
    inulwara.blogspot.com Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG. Ya,...
  • Penunjukan Pejabat Plh dan Plt menurut Surat Edaran Kepala BKN Terbaru
    Dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2/SE/VII/2019 tertanggal 30 Juli tahun 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas Da...
  • Tugas Guru Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
    inulwara.blogspot.com Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pasal 1 ayat 1 menyatakan:  Guru adalah pendidik profes...
  • Inilah Ketentuan Pengaturan Rombel Jenjang SD-SMA Menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016
    Suasana rombel kelas 6 sedang belajar kelompok Berikut ini adalah ketentuan pengaturan jumlah rombongan belajar (rombel) mulai jenjang ...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara