• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  Padamu Siap

Langkah-langkah Melakukan PK (Penilaian Kinerja) Guru Padamu Negeri

d'Blogger
Add Comment
Padamu Siap
Wednesday, October 1, 2014
inulwara.blogspot.com
Mengutip dari fanspage facebook Padamu Negeri tentang PK Guru bahwa Modul Pelaporan Online Penilaian Kinerja Guru (PKG) di Padamu Negeri telah dirilis sejak tanggal 26 September 2014 pk. 18.00 WIB. Program Pelaporan Online PKG ini wajib dilaksanakan oleh semua jenjang pendidikan baik negeri/swasta naungan Kemdikbud dan Kemenag.

Hasil dari Pelaporan Online PKG ini digunakan sebagai bahan program Penilaian Angka Kredit (PAK) oleh semua P2TK Direktorat serta sebagai Pemetaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan oleh BPSDMPK PMP Kemdikbud.

Prosedur pelaksanaan pelaporan online PKG 2014 sebagai berikut:
  1. Kepala Sekolah membentuk Tim Penilai PKG
  2. Tim Penilai melaksanakan proses penilaian instrumen PKG secara manual (pengamatan, wawancara, survei, dst) dan melaporkan hasilnya ke Kepala Sekolah.
  3. Kepala Sekolah entri hasil penilaian instrumen manual ke modul PKG di Padamu Negeri menggunakan akun Kepala Sekolah.
  4. Kepala Sekolah mencetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) dari Padamu Negeri.
  5. Kepala Sekolah, Tim Penilai dan Guru menandatangani cetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) serta diberi stempel resmi.
  6. Kepala Sekolah memindai (scan) dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) yang telah ditandatangan dan distempel tersebut untuk diunggah (upload) di Padamu Negeri.
  7. Kepala Sekolah mencetak Surat Ajuan Persetujuan Pelaporan PKG (S22A) sebagai surat pengantar resmi Dokumen PKG (S22a Lampiran A da B) untuk diserahkan ke Dinas/Mapenda setempat (termasuk melengkapi lembar berkas instrumen hasil penilaian manual pada S22a Lampiran A).
  8. Pihak Dinas/Mapenda menerima, memverifikasi dan memvalidasi Dokumen PKG (S22A, S22a LAMPIRAN A dan B serta lembar berkas instrumen hasil penilaian manual). Selanjutnya mencetak Tanda Bukti Persetujuan Laporan PKG (S23A) untuk diserahkan ke Kepala Sekolah.
Persyaratan bagi Guru agar dapat diproses Penilaian Kinerjanya:
  1. Telah melakukan ajuan pemutakhiran data portofolio (S12) khususnya riwayat mengajar semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015 hingga permanen disetujui Dinas (S13)
  2. Telah mencetak Kartu Identitias PTK periode semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015
Catatan Tambahan:
  1. Modul PKG di Padamu Negeri hanya tersedia pada akun PTK yang menjabat sebagai Kepala Sekolah saja.
  2. Pemutakhiran data PTK sebagai pejabat Kepala Sekolah (Sekolah Induk atau Non Induk) hanya bisa dilakukan oleh Admin Dinas/Mapenda setempat.
  3. Mengingat PKG sangat penting bagi karir Guru, kami himbau para Admin/Operator Sekolah mendampingi para Kepala Sekolah masing-masing dalam proses Pelaporan Online PKG yang telah menjadi tugasnya.
Berikut tutorial singkat cara melakukan pengisian modul PKG di Padamu Negeri oleh Kepsek:

Silakan login menggunakan akun login PTK yang jadi Kepsek:

Selanjutnya Silakan pilih Padamu PTK:

Anda akan mendapatkan fitur baru PK Guru. (lihat gambar) 

Perlu Anda ingat, agar Anda dapat melakukan PK guru, dua persyaratan di atas sudah Anda selesaikan. Yang pertama, minimal 30 orang siswa sudah mengisi EDS dan yang kedua, seluruh PTK sudah aktif dan mencetak kartu ID PTK-nya. Khusus untuk PTK, selain telah aktif status NUPTK dan mencetak kartu ID PTK-nya, PTK juga dituntut untuk mengupdate/memperbarui datanya khususnya riwayat mengajar periode 2014/2015 agar PTK tersebut dapat dilakukan penilaian kinerjanya. Jika belum, maka tidak bisa dinilai kinerjanya. (sistem akan otomatis memberi centang warna hijau jika langkah di atas telah terpenuhi). 

Baik, jika persyaratan di atas telah terpenuhi, silakan lanjutkan dengan mengklik PK guru dan lihat daftar guru yang akan Anda nilai kinerjanya. (daftar guru yang akan dinilai, akan terisi otomatis sesuai data PTK masing-masing).

Selanjutnya, silakan Anda klik "Nilai Sekarang", maka Anda akan mendapati guru-guru yang akan dinilai kinerjanya. Namun, setelah Anda klik "Nilai Sekarang" ternyata tidak ada daftar guru yang terpampang di sana, Anda jangan panik, Anda cukup klik tab nama sekolah seperti gambar di bawah ini:

Kemudian, silakan Anda isi di tab pencarian dengan mengetik nama sekolah Anda. Jika sudah ketemu lanjutkan klik pada nama sekolah yang muncul (lihat contoh pada gambar)

Setelah Anda pilih sekolah Anda, maka akan tampil daftar nama guru yang akan dilakukan penilaian satu persatu seperti gambar di bawah ini:

Pada tahapan ini, sebelum Anda lakukan penilaian, saya sarankan kepada Anda untuk mencermati fitur-fitur penilaian kinerjanya. Ada tiga fitur utama dalam Penilaian Kinerja Guru ini, yang pertama adalah PK Guru Mapel/Kelas, PK Guru BK, dan PK Guru Tugas Tambahan. Silakan Anda lihat dulu siapa saja guru yang akan dilakukan Penilaian Kinerjanya. Sekali lagi, daftar nama guru akan terisi otomatis oleh sistem sesuai data masing-masing PTK. Selain fitur di atas, dalam Penilaian Kinerja ini juga terdiri dari tiga tahapan yang harus diselesaikan:
  1. Kepala Sekolah melakukan penilaian di modul penilaian secara online. Tentunya penilaian tersebut adalah nilai yang telah rampung hasil dari penilaian Tim Penilai yang dibentuk Kepala Sekolah (di akhir artikel ini Anda dapat mengunduh modul versi cetaknya yang sudah saya buatkan untuk semua jenis PK Guru baik PK Guru Mapel/Kelas, PK Guru BK, dan PK Guru Tugas Tambahan)
  2. Setelah Kepala Sekolah melakukan penilaian di modul online dan hasilnya telah dicetak dan ditandatangani oleh PTK ybs, Tim Penilai, dan Kepala Sekolah ybs, selanjutnya Kepala Sekolah memindai/scan bukti tersebut (format filenya berupa, PNG, JPG, dan GIF dengan ukuran maksimal 1 mb) dilanjutan PK Guru.
  3. Jika pemindaian berhasil, maka Kepala Sekolah mencetak bukti PK tersebut sebagai pengantar ke Admin dinas bahwa PK Guru telah dilakukan untuk mendapatkan persetujuan.
Begitulah seterusnya hingga seluruh PTK/Guru selesai dinilai kinerjanya.

Bagi Anda yang ingin mendapatkan modul versi cetak PK Guru Mapel/Kelas, PK Guru BK, dan PK Guru Tugas Tambahan baik jenjang SD maupun SMP dapat mengunduhnya pada link berikut ini:

Unduh Modul PK Guru SD dan SMP (pdf)

atau

Unduh Modul PK Guru SD dan SMP (word)


Silakan ekstrak file rar-nya dan jika diminta password, silakan masukan password: inulwara.blogspot.com

Demikian informasi yang bisa saya berikan, mudahan bermanfaat bagi Anda yang memerlukan.

Anda juga dapat membaca artikel saya sebelumnya tentang:
  1. Cara Menambah Admin di Padamu Negeri
  2. Cara Buat dan Cetak Akun Siswa


Bagikan Post

Artikel Terkait

0 Response to "Langkah-langkah Melakukan PK (Penilaian Kinerja) Guru Padamu Negeri"

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Begini Cara Menghitung Target Kurikulum, Daya Serap, dan Taraf Serap dengan Mudah!
    Target Kurikulum (TK), Daya Serap (DS), dan Taraf Serap (TS) biasanya dilaporkan kepada kepala sekolah bersamaan saat pelaporan hasil akhir ...
  • Contoh Sambutan Pidato Perpisahan Bagi Siswa Yang Ditinggalkan
    inulwara.blogspot.com Jika sebelumnya telah saya tuliskan contoh pidato perpisahan kelas 6 sekolah dasar , pada artikel kali ini saya k...
  • Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!
    Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...
  • Mengenal Lebih Jauh tentang KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
    inulwara.blogspot.com Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG. Ya,...
  • Tugas Guru Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
    inulwara.blogspot.com Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pasal 1 ayat 1 menyatakan:  Guru adalah pendidik profes...
  • Inilah Ketentuan Pengaturan Rombel Jenjang SD-SMA Menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016
    Suasana rombel kelas 6 sedang belajar kelompok Berikut ini adalah ketentuan pengaturan jumlah rombongan belajar (rombel) mulai jenjang ...
  • Download Aplikasi Penilaian Rapor KTSP SD Lengkap
    inulwara.blogspot.com Memberikan penilaian hasil belajar merupakan salah satu tugas pokok seorang guru selain tugasnya mendidik, meng...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara