Berikut tutorial singkat cara melakukan pengisian modul PKG di Padamu Negeri oleh Kepsek:
Silakan login menggunakan akun login PTK yang jadi Kepsek:
Selanjutnya Silakan pilih Padamu PTK:
Anda akan mendapatkan fitur baru PK Guru. (lihat gambar)
Perlu Anda ingat, agar Anda dapat melakukan PK guru, dua persyaratan di atas sudah Anda selesaikan. Yang pertama, minimal 30 orang siswa sudah mengisi EDS dan yang kedua, seluruh PTK sudah aktif dan mencetak kartu ID PTK-nya. Khusus untuk PTK, selain telah aktif status NUPTK dan mencetak kartu ID PTK-nya, PTK juga dituntut untuk mengupdate/memperbarui datanya khususnya riwayat mengajar periode 2014/2015 agar PTK tersebut dapat dilakukan penilaian kinerjanya. Jika belum, maka tidak bisa dinilai kinerjanya. (sistem akan otomatis memberi centang warna hijau jika langkah di atas telah terpenuhi).
Baik, jika persyaratan di atas telah terpenuhi, silakan lanjutkan dengan mengklik PK guru dan lihat daftar guru yang akan Anda nilai kinerjanya. (daftar guru yang akan dinilai, akan terisi otomatis sesuai data PTK masing-masing).
Selanjutnya, silakan Anda klik "Nilai Sekarang", maka Anda akan mendapati guru-guru yang akan dinilai kinerjanya. Namun, setelah Anda klik "Nilai Sekarang" ternyata tidak ada daftar guru yang terpampang di sana, Anda jangan panik, Anda cukup klik tab nama sekolah seperti gambar di bawah ini:
Kemudian, silakan Anda isi di tab pencarian dengan mengetik nama sekolah Anda. Jika sudah ketemu lanjutkan klik pada nama sekolah yang muncul (lihat contoh pada gambar)
Setelah Anda pilih sekolah Anda, maka akan tampil daftar nama guru yang akan dilakukan penilaian satu persatu seperti gambar di bawah ini:
Pada tahapan ini, sebelum Anda lakukan penilaian, saya sarankan kepada Anda untuk mencermati fitur-fitur penilaian kinerjanya. Ada tiga fitur utama dalam Penilaian Kinerja Guru ini, yang pertama adalah PK Guru Mapel/Kelas, PK Guru BK, dan PK Guru Tugas Tambahan. Silakan Anda lihat dulu siapa saja guru yang akan dilakukan Penilaian Kinerjanya. Sekali lagi, daftar nama guru akan terisi otomatis oleh sistem sesuai data masing-masing PTK. Selain fitur di atas, dalam Penilaian Kinerja ini juga terdiri dari tiga tahapan yang harus diselesaikan:
- Kepala Sekolah melakukan penilaian di modul penilaian secara online. Tentunya penilaian tersebut adalah nilai yang telah rampung hasil dari penilaian Tim Penilai yang dibentuk Kepala Sekolah (di akhir artikel ini Anda dapat mengunduh modul versi cetaknya yang sudah saya buatkan untuk semua jenis PK Guru baik PK Guru Mapel/Kelas, PK Guru BK, dan PK Guru Tugas Tambahan)
- Setelah Kepala Sekolah melakukan penilaian di modul online dan hasilnya telah dicetak dan ditandatangani oleh PTK ybs, Tim Penilai, dan Kepala Sekolah ybs, selanjutnya Kepala Sekolah memindai/scan bukti tersebut (format filenya berupa, PNG, JPG, dan GIF dengan ukuran maksimal 1 mb) dilanjutan PK Guru.
- Jika pemindaian berhasil, maka Kepala Sekolah mencetak bukti PK tersebut sebagai pengantar ke Admin dinas bahwa PK Guru telah dilakukan untuk mendapatkan persetujuan.
Begitulah seterusnya hingga seluruh PTK/Guru selesai dinilai kinerjanya.
Bagi Anda yang ingin mendapatkan modul versi cetak PK Guru Mapel/Kelas, PK Guru BK, dan PK Guru Tugas Tambahan baik jenjang SD maupun SMP dapat mengunduhnya pada link berikut ini:
Silakan ekstrak file rar-nya dan jika diminta password, silakan masukan password: inulwara.blogspot.com
Demikian informasi yang bisa saya berikan, mudahan bermanfaat bagi Anda yang memerlukan.
Anda juga dapat membaca artikel saya sebelumnya tentang: