|
inulwara.blogspot.com |
Mengutip dari pernyataan BPSDMPK-PMP Kemdikbud tentang Kriteria Tim Penilai PK Guru dan Tambahan Lembar Catatan di fanspage facebook PADAMU NEGERI bahwa fitur unggah laporan hasil PKG (S22a LAMPIRAN A dan LAMPIRAN B) yang dijadwalkan rilis minggu ini ditunda hingga minggu depan (tanggal akan diumumkan lebih lanjut). Penundaan ini berkaitan dengan adanya penyempuraan sistem dan tambahan kelengkapan dokumen lain yang perlu diunggah juga nantinya, yaitu:
Lembar Catatan Fakta
Hasil Pengamatan dan Pemantauan Proses Pembelajaran
(ditulis tangan manual oleh Kepala Sekolah/Tim Penilai)
Fomat Lembar Catatan Fakta silakan unduh di:
Dipersilahkan kepada Kepala Sekolah/Tim Penilai untuk unduh formulir Lembar Catatan Pengamatan dan melengkapinya dengan tulis tangan manual untuk setiap guru yang dinilai, selanjutnya dipindai (scan) sebagai kelengkapan berkas tambahan selain S22a LAMPIRAN A dan LAMPIRAN B.
Perihal Tim Penilai PKG
Kami informasikan perihal Tim Penilai PKG, sebagaimana tertulis di Buku 2 Pedoman PK Guru dengan ikhtisar, sebagai berikut:
+ Kepala Sekolah otomatis sebagai penilai yang dibatasi maksimal 10 guru.
+ Apabila jumlah Guru di sekolah >10 orang, maka perlu tambahan petugas Penilai.
+ Setiap satu orang penilai dibatasi minimal 5 dan maksimal 10 guru yang dapat dinilai per tahun.
+ Khusus PK Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah
+ Berlaku kriteria-kriteria khusus sebagai penilai
+ Berlaku sanksi-sanksi bagi penilai dan guru jika melanggar prinsip penilaian kinerja guru.
Selengkapnya dapat dipelajari di:
Mudahan informasi di atas dapat membantu Anda yang membutuhkan. Jika ada kendala, Anda dapat meninggalkan komentar di bawah ini.