|
inulwara.blogspot.com |
Kerangka Peningkatan
Karir Guru Berdasarkan PermenPan &RB No. 16 Tahun 2009 yang rencananya
efektif diberlakukan untuk kenaikan jenjang jabatan guru terhitung Januari 2013.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PermenPANRB) No 16 Tahun 2009 Tanggal 10 November 2009, maka mulai tahun 2013
bagi Guru PNS yang akan mengusulkan kenaikan pangkatnya harus memenuhi beberapa
kriteria antara lain adalah kredit point yang harus didapat dalam pengembangan
diri dan karya tulis. Lebih jelasnya lihat penjelasan berikut
ini :
- Kenaikan pangkat dari IIIA ke
IIIB guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (Pelatihan dan
Kegiatan Kolektif Guru) yang besarnya 3 angka kredit
- Kenaikan pangkat IIIB ke IIIC
guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri yang besar angka
kreditnya 3 dan publikasi Karya Ilmiah atau Karya Inovatif (KTI, Membuat
Alat Peraga, Alat Pembelajaran, Karya Teknologi/Seni) dengan 4 angka
Kredit
- Kenaikan Pangkat IIIC ke IIID
guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri yang besar kredit 3 dan
publikasi Karya Ilmiah atau karya inovatif dengan 6 angka kredit
- Kenaikan Pangkat IIID ke IVA
guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri dengan 4 angka kredit dan
Publikasi Karya Ilmiah atau Karya Inovatif dengan 8 angka kredit
- Kenaikan Pangkat IVA ke IVB
guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri dengan 4 angka kredit
serta Publikasi Karya Ilmiah atau Karya Inovatif dengan 12 angka kredit
- Kenaikan pangkat IVBke IVC guru
wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri dengan 4 angka kredit serta
publikasi karya Ilmiah dengan 12 angka kredit
- Kenaikan pangkat IVC ke IVD
guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri dengan 5 angka kredit
serta Publikasi karya ilmiah/Inovatif dengan 14 angka kredit
- Kenaikan Pangkat IVD ke IVE
guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri dengan 5 angka kredit
serta publikasi karya ilmiah/inovatif dengan 20 angka kredit
TINGKAT JABATAN
|
GOL
|
ANGKA KREDIT
|
KARIR
|
LAMA DALAM GOL
|
GURU
UTAMA
|
IV/e
|
Akhir
jabatan
|
Guru dan
semua jabatan pengelolaan;
4 tahun
|
Akhir
jabatan; Tidak ada batas
|
IV/d
|
200; 5
dari pengembangan diri; 20 dari publikasi ilmiah
dan/atau karya inovatif;
|
Guru dan
semua jabatan pengelolaan;
4 tahun
|
Min. 4
tahun;
Total
kumulatif 32 tahun
|
GURU
MADYA
|
IV/c
|
150; 5
dari pengembangan diri; 14 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif;
presentasi ilmiah
|
Guru dan
semua jabatan pengelolaan;
4 tahun
|
Min. 4
tahun total 12 tahun; Total kumulatif 28 tahun
|
IV/b
|
150; 4 dari
pengembangan diri; 12 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif;
|
Guru dan
semua jabatan pengelolaan;
4 tahun
|
Min. 4
tahun
|
IV/a
|
150; 4
dari pengembangan diri; 12 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif;
|
Guru dan
semua jabatan pengelolaan;
4 tahun
|
Min. 4
tahun
|
GURU
MUDA
|
III/d
|
100; 4
dari pengembangan diri; 8 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif;
|
Guru dan
semua jabatan pengelolaan;
4 tahun
|
Min. 4
tahun
Total 8
tahun
Total
kumulatif 16 tahun
|
III/c
|
100; 3
dari pengembangan diri; 6 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif;
|
Guru dan
semua jabatan pengelolaan;
4 tahun
|
Min. 4
tahun
|
GURU
PERTAMA
|
III/b
|
50; 3
dari pengembangan diri; 4 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif;
|
Guru; 4
tahun
|
Min. 4
tahun
Total 8
tahun
|
III/a
|
50; 3
dari pengembangan diri;
|
Guru; 4
tahun
|
Min. 4
tahun
|
Mengamati tabel
di atas. Maka sejak golongan III/b setiap guru harus mampu mengumpulkan angka
kredit yang merupakan hasil karya dari program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB) berupa pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan atau
karya inovatif.
Pengembangan Diri
|
a. Diklat
fungsional
b. Kegiatan
kolektif guru
|
Publikasi Ilmiah
|
a. Presentasi pada forum ilmiah
b. Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan ilmu di bidangpendidikan formal
c. Publikasi buku pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru
|
Karya Inovatif
|
a. Menemukan teknologi tepat guna
b. Menemukan/menciptakan karya seni
c. Membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum
d. Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya
|
Demikian artikel singkat tentang Prosedur Kenaikan Pangkat Bagi Guru PNS Terbaru, mudahan bermanfaat :D