• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  Kepegawaian

Prosedur Kenaikan Pangkat Bagi Guru PNS Terbaru

d'Blogger
Add Comment
Kepegawaian
Wednesday, November 26, 2014
inulwara.blogspot.com
Kerangka Peningkatan Karir Guru Berdasarkan PermenPan &RB No. 16 Tahun 2009 yang rencananya efektif diberlakukan untuk kenaikan jenjang jabatan guru terhitung Januari 2013.

Berdasarkan Peraturan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No 16 Tahun 2009 Tanggal 10 November 2009, maka mulai tahun 2013 bagi Guru PNS yang akan mengusulkan kenaikan pangkatnya harus memenuhi beberapa kriteria antara lain adalah kredit point yang harus didapat dalam pengembangan diri dan karya tulis.  Lebih jelasnya lihat penjelasan berikut ini :
  1. Kenaikan pangkat dari IIIA ke IIIB guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (Pelatihan dan Kegiatan Kolektif Guru) yang besarnya 3 angka kredit
  2. Kenaikan pangkat IIIB ke IIIC guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri yang besar angka kreditnya 3 dan publikasi Karya Ilmiah atau Karya Inovatif (KTI, Membuat Alat Peraga, Alat Pembelajaran, Karya Teknologi/Seni) dengan 4 angka Kredit
  3. Kenaikan Pangkat IIIC ke IIID guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri yang besar kredit 3 dan publikasi Karya Ilmiah atau karya inovatif dengan 6 angka kredit
  4. Kenaikan Pangkat IIID ke IVA guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri dengan 4 angka kredit dan Publikasi Karya Ilmiah atau Karya Inovatif dengan 8 angka kredit
  5. Kenaikan Pangkat IVA ke IVB guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri dengan 4 angka kredit serta Publikasi Karya Ilmiah atau Karya Inovatif dengan 12 angka kredit
  6. Kenaikan pangkat IVBke IVC guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri dengan 4 angka kredit serta publikasi karya Ilmiah dengan 12 angka kredit
  7. Kenaikan pangkat IVC ke IVD guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri dengan 5 angka kredit serta Publikasi karya ilmiah/Inovatif dengan 14 angka kredit
  8. Kenaikan Pangkat IVD ke IVE guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri dengan 5 angka kredit serta publikasi karya ilmiah/inovatif dengan 20 angka kredit

TINGKAT JABATAN
GOL
ANGKA KREDIT
KARIR
LAMA DALAM GOL
GURU UTAMA
IV/e
Akhir jabatan
Guru dan semua jabatan pengelolaan;
4 tahun
Akhir jabatan; Tidak ada batas
IV/d
200; 5 dari pengembangan diri; 20 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif;
Guru dan semua jabatan pengelolaan;
4 tahun
Min. 4 tahun;
Total kumulatif 32 tahun
GURU MADYA
IV/c
150; 5 dari pengembangan diri; 14 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif; presentasi ilmiah
Guru dan semua jabatan pengelolaan;
4 tahun
Min. 4 tahun total 12 tahun; Total kumulatif 28 tahun
IV/b
150; 4 dari pengembangan diri; 12 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif;
Guru dan semua jabatan pengelolaan;
4 tahun
Min. 4 tahun
IV/a
150; 4 dari pengembangan diri; 12 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif;
Guru dan semua jabatan pengelolaan;
4 tahun
Min. 4 tahun
GURU MUDA
III/d
100; 4 dari pengembangan diri; 8 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif;
Guru dan semua jabatan pengelolaan;
4 tahun
Min. 4 tahun
Total 8 tahun
Total kumulatif 16 tahun
III/c
100; 3 dari pengembangan diri; 6 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif;
Guru dan semua jabatan pengelolaan;
4 tahun
Min. 4 tahun
GURU PERTAMA
III/b
50; 3 dari pengembangan diri; 4 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif;
Guru; 4 tahun
Min. 4 tahun
Total 8 tahun
III/a
50; 3 dari pengembangan diri;
Guru; 4 tahun
Min. 4 tahun

Mengamati tabel di atas. Maka sejak golongan III/b setiap guru harus mampu mengumpulkan angka kredit yang merupakan hasil karya dari program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) berupa pengembangan diri,  publikasi ilmiah, dan atau karya inovatif.


Pengembangan Diri
a.      Diklat fungsional
b.     Kegiatan kolektif guru
Publikasi Ilmiah
a.      Presentasi pada forum ilmiah
b.     Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan ilmu di bidangpendidikan formal
c.      Publikasi buku pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru
Karya Inovatif
a.      Menemukan teknologi tepat guna
b.     Menemukan/menciptakan karya seni
c.      Membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum
d.     Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman,  soal dan sejenisnya

Demikian artikel singkat tentang Prosedur Kenaikan Pangkat Bagi Guru PNS Terbaru, mudahan bermanfaat :D
Bagikan Post

Artikel Terkait

0 Response to "Prosedur Kenaikan Pangkat Bagi Guru PNS Terbaru"

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Begini Cara Menghitung Target Kurikulum, Daya Serap, dan Taraf Serap dengan Mudah!
    Target Kurikulum (TK), Daya Serap (DS), dan Taraf Serap (TS) biasanya dilaporkan kepada kepala sekolah bersamaan saat pelaporan hasil akhir ...
  • Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!
    Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...
  • Mengenal Lebih Jauh tentang KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
    inulwara.blogspot.com Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG. Ya,...
  • Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
    Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli ...
  • Download Peraturan Dirjen Dikdasmen Nomor 0038/D/HK/2019 tentang Juknis Ijazah Tahun 2019
    Sekolah dapat melakukan pengisian Ijazah dengan mengacu pada Peraturan Dirjen Dikdasmen Nomor 0038/D/HK/2019 Tahun Pelajaran 2018/2019 ...
  • Kurikulum 2013: Download Salinan Lampiran Permendikbud Nomor 67 Tahun 2013
    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan ...
  • Tentang Aplikasi e-Rapor SD 2019
    Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2019 telah mengembangkan aplikasi untuk pe...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara