|
inulwara.blogspot.com |
Tahun 2014 adalah tahun pertama kalinya di lingkungan Pemerintah Daerah saya memberlakukan SKP sebagai pengganti DP3 untuk menilai kinerja para Pegawai Negeri Sipil yang terkait selama kurun waktu 12 bulan (1 tahun). Bagaimana di daerah Anda?
Pada artikel kali ini saya ingin berbagi kepada Anda khususnya para guru di lingkungan Pemerintah Daerah tentang Aplikasi Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Namun, sebelum Anda mengunduh aplikasi tersebut, silakan cermati paparan singkat di bawah ini:
Sasaran Kerja Pegawai atau
disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang
pegawai, yang disusun dan disepakati bersama antara pegawai dengan atasan
pegawai.
Berdasarkan pasal 12 ayat (2)
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8
Tahun 1974, tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, dinyatakan bahwa untuk mewujudkan
penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan diperlukan Pegawai Negeri
Sipil yang profesional, bertanggungjawab, jujur dan adil melalui pembinaan yang
dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang
dititik beratkan pada sistem prestasi
kerja. Selanjutnya pasal 20 dinyatakan bahwa untuk menjamin obyektifitas dalam
mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi
kerja.
Dalam sistem penilaian
prestasi kerja, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menyusun Sasaran Kerja
Pegawai (SKP) sebagai rancangan
pelaksanaan Kegiatan Tugas
Jabatan, sesuai dengan rincian tugas, tanggungjawab dan wewenangnya, yang
secara umum telah ditetapkan dalam struktur dan tata kerja organisasi. SKP
disusun dan ditetapkan sebagai rencana operasional pelaksanaan Kegiatan Tugas
Jabatan, dengan mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) tahunan organisasi, yang berisikan
tentang apa kegiatan yang akan dilakukan, apa hasil yang akan dicapai, berapa
yang akan dihasilkan dan kapan harus selesai. Setiap Kegiatan Tugas Jabatan
yang akan dilaksanakan, target sebagai hasil kerja yang harus diwujudkan,
dengan mempertimbangkan aspek kuantitas/Output, kualitas, waktu dan dapat disertai Biaya.
Dengan hanya sekedar membaca
penjelasan singkat di atas, tentu Anda masih belum memahami tentang SKP
dimaksud secara menyeluruh. Pada artikel ini telah saya lampirkan Aplikasi SKP dan Petunjuk
Teknis SKP sehingga jika benar-benar Anda baca dan pelajari, Anda akan dapat
memahaminya dengan baik.
Silakan unduh lampirannya di
bawah ini! Gunakan Password: "inulwara.blogspot.com" (tanpa tanda kutip) ketika mengekstrak file winrarnya.
Mudahan Artikel ini bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan. Perbarui terus informasi Anda dengan pengetahuan yang bermanfaat :D