• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  Kepegawaian

Berkas Usulan Pencantuman Gelar Akademik

d'Blogger
Add Comment
Kepegawaian
Tuesday, May 10, 2016
http://inulwara.blogspot.com
Anda sudah selesai kuliah? Anda dituntut untuk melengkapi berkas usulan pencantuman gelar akademik? Ya, tentu. Ini adalah salah satu bentuk tahapan agar kerja keras Anda selesai kuliah tidak sia-sia, ijazah yang Anda dapatkan bukan sebuah barang rongsokan yang tak ada artinya.

Pada dasarnya, berkas usulan pencantuman gelar akademik hanya berlaku kepada mereka yang sebelumnya sudah diangkat sebagai PNS namun ijazah yang digunakan bukan ijazah terakhir kali yang mereka dapatkan atau pada saat dia berstatus PNS sedang melanjutkan kuliah ke jenjang yang lebih tinggi agar linier terhadap jabatan yang dia ampu.

Ada beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi PNS untuk usulan pencantuman gelar akademiknya, antara lain:
1
Surat pengantar dari Kepala SKPD
2
Surat permohonan pencantuman gelar akademik dari PNS
3
Surat penyampaian permohonan pencantuman gelar akademik dari Kepala SKPD
4
Rekomendasi permohonan pencantuman gelar akademik dari Kepala SKPD
5
Fotokopi ijazah dan transkrip nilai terakhir dilegalisir
6
Fotokopi surat izin belajar dilegalisir
7
Fotokopi surat keputusan pangkat terakhir dilegalisir
8
Fotokopi DP-3 dalam dua tahun terakhir dilegalisir
9
Keterangan uraian tugas dari kepala SKPD/UPTD/Unit Kerja
10
Surat pernyataan tidak sedang atau dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam dua tahun terakhir dari Kepala SKPD/UPTD/Unit Kerja
11
Surat pernyataan tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil dari Kepala SKPD/UPTD/Unit Kerja
12
Surat pernyataan dari pimpinan lembaga pendidikan yang menerangkan bahwa ijazah tersebut betul-betul dikeluarkan secara sah dari lembaga pendidikan tersebut dan menyelenggarakan perkuliahan sesuai norma akademik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Kendala yang sering terjadi di lapangan adalah mereka yang mengusul pencantuman gelar akademik tidak disetujui oleh BKD setempat karena status kuliah mereka tidak terdaftar di data base BKD sebagai SKPD pemberi Surat Izin Belajar. Oleh sebab itu, pastikan pada saat melanjutkan kuliah, Anda harus melapor ke BKD untuk minta Surat Izin Belajarnya agar ketika Anda telah selesai melaksanakan kuliah, Anda dapat dengan mudah membuat usulan pencantuman gelar akademik Anda.

Bagi Anda yang membutuhkan format kelengkapan berkas usulan pencantuman gelar akademik, silakan download filenya yang sudah saya package dalam bentuk winrar. Gunakan password: inulwara.blogspot.com untuk ekstrak filenya.

Unduh Berkas UsulanPencantuman Gelar Akademik PNS

Mudahan artikel ini dapat membantu bagi Anda yang memerlukan. Jika ada kendala atau hal yang perlu ditanyakan, silakan post komen pada kolom di bawah ini
Bagikan Post

Artikel Terkait

0 Response to "Berkas Usulan Pencantuman Gelar Akademik"

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!
    Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...
  • Menyoal Status "Belum Valid" di Lembar Info GTK dan Solusinya
    Lembar layanan info GTK Status "Belum Valid" di lembar info GTK sering menghantui pada sebagian guru bersertifikat pendidik s...
  • Mengenal Lebih Jauh tentang KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
    inulwara.blogspot.com Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG. Ya,...
  • Begini Cara Menghitung Target Kurikulum, Daya Serap, dan Taraf Serap dengan Mudah!
    Target Kurikulum (TK), Daya Serap (DS), dan Taraf Serap (TS) biasanya dilaporkan kepada kepala sekolah bersamaan saat pelaporan hasil akhir ...
  • Semua tentang NUPTK 2019: Pengajuan, Penonaktifan, Reaktivasi, Klaim, dan Verval Arsip
    Buku Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan NUPTK 2019 Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang...
  • Tugas Guru Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
    inulwara.blogspot.com Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pasal 1 ayat 1 menyatakan:  Guru adalah pendidik profes...
  • Seharusnya Saya Calon Peserta PPG 2017, Namun Tidak Terundang? Adukan Ke Sini!
    inulwara.blogspot.com Tidak semua guru bisa mengikuti Program Profesi Guru (PPG) 2017, ada aturan dan syarat yang harus dipenuhi. Meski...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara