 |
http://inulwara.blogspot.com |
Anda sudah selesai
kuliah? Anda dituntut untuk melengkapi berkas usulan pencantuman gelar
akademik? Ya, tentu. Ini adalah salah satu bentuk tahapan agar kerja keras Anda
selesai kuliah tidak sia-sia, ijazah yang Anda dapatkan bukan sebuah barang
rongsokan yang tak ada artinya.
Pada dasarnya, berkas
usulan pencantuman gelar akademik hanya berlaku kepada mereka yang sebelumnya
sudah diangkat sebagai PNS namun ijazah yang digunakan bukan ijazah terakhir
kali yang mereka dapatkan atau pada saat dia berstatus PNS sedang melanjutkan
kuliah ke jenjang yang lebih tinggi agar linier terhadap jabatan yang dia ampu.
Ada beberapa syarat
wajib yang harus dipenuhi PNS untuk usulan pencantuman gelar akademiknya,
antara lain:
1
|
Surat pengantar
dari Kepala SKPD
|
2
|
Surat permohonan
pencantuman gelar akademik dari PNS
|
3
|
Surat penyampaian
permohonan pencantuman gelar akademik dari Kepala SKPD
|
4
|
Rekomendasi
permohonan pencantuman gelar akademik dari Kepala SKPD
|
5
|
Fotokopi ijazah
dan transkrip nilai terakhir dilegalisir
|
6
|
Fotokopi surat izin
belajar dilegalisir
|
7
|
Fotokopi surat
keputusan pangkat terakhir dilegalisir
|
8
|
Fotokopi DP-3
dalam dua tahun terakhir dilegalisir
|
9
|
Keterangan uraian
tugas dari kepala SKPD/UPTD/Unit Kerja
|
10
|
Surat pernyataan
tidak sedang atau dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang
atau berat dalam dua tahun terakhir dari Kepala SKPD/UPTD/Unit Kerja
|
11
|
Surat pernyataan
tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil
dari Kepala SKPD/UPTD/Unit Kerja
|
12
|
Surat pernyataan
dari pimpinan lembaga pendidikan yang menerangkan bahwa ijazah tersebut
betul-betul dikeluarkan secara sah dari lembaga pendidikan tersebut dan
menyelenggarakan perkuliahan sesuai norma akademik berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
|
Kendala yang sering
terjadi di lapangan adalah mereka yang mengusul pencantuman gelar akademik
tidak disetujui oleh BKD setempat karena status kuliah mereka tidak terdaftar
di data base BKD sebagai SKPD pemberi Surat Izin Belajar. Oleh sebab itu,
pastikan pada saat melanjutkan kuliah, Anda harus melapor ke BKD untuk minta
Surat Izin Belajarnya agar ketika Anda telah selesai melaksanakan kuliah, Anda
dapat dengan mudah membuat usulan pencantuman gelar akademik Anda.
Bagi Anda yang
membutuhkan format kelengkapan berkas usulan pencantuman gelar akademik,
silakan download filenya yang sudah saya package dalam bentuk winrar. Gunakan
password: inulwara.blogspot.com untuk ekstrak filenya.
Mudahan artikel ini dapat membantu bagi Anda yang memerlukan. Jika ada kendala atau hal yang perlu ditanyakan, silakan post komen pada kolom di bawah ini