• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  Sertifikasi Guru

Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2016

d'Blogger
Add Comment
Sertifikasi Guru
Wednesday, May 11, 2016
inulwara.blogspot.com
Berdasarkan hasil kajian pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan yang telah dilaksanakan dan kajian terhadap guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik, tahun 2016  masih dilaksanakan sertifikasi guru dengan pola Portofolio (PF) dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016 dimulai dengan publikasi data calon peserta sertifikasi guru dari data Dapodik, pembentukan panitia sertifikasi guru di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dilanjutkan dengan pendataan peserta dan penetapan peserta. Oleh sebab itu perlu disusun Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru  Tahun 2016  agar seluruh pihak yang terkait pelaksanaan sertifikasi guru mempunyai pemahaman yang sama tentang kriteria dan proses penetapan peserta sertifikasi guru.

Adapun persyaratan sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2016 adalah sebagai berikut:
  1. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik. 
  2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). 
  3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.  
  4. Memiliki status sebagai guru tetap (GT) dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap. Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun terakhir berturut-turut pada yayasan yang sama dan Akte Notaris pendirian  Yayasan dari Kementerian Hukum HAM. Sedangkan  GT  bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan  sebagai gurur honor tetap dengan gaji dari APBD  dari  pejabat yang berwenang  (Bupati/Walikota/ Gubernur) minimum 2 tahun terakhir berturut-turut.
  5. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 tahun terakhir (bagi guru yang linier kualifikasi akademik dengan bidang studi sertifikasi melampirkan SK terakhir). 
  6. Guru yang  sudah  memiliki  sertifikat pendidik  dengan kondisi sebagai berikut. 
  • Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.
  • Guru PNS/guru tetap non PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat perubahan kurikulum.
  1. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun. 
  2. Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015. 
  3. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
  4. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan  diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum  berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Untuk lebih jelasnya, Anda dapat mengunduh Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta (Edisi Revisi Ke-2) Tahun 2016 di sini dan jika Anda ingin melihat status Dokumen A1 apakah sudah disetujui atau belum, silakan klik link berikut ini dan jangan lupa masukan NUPTK Anda masing-masing.


Mudahan informasi ini dapat membantu Anda yang membutuhkan. Jika ada pertanyaan, saran, atau hal-hal lain dapat menyampaikan lewat kolom komentar di bawah ini.
Bagikan Post

Artikel Terkait

0 Response to "Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2016"

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Begini Cara Menghitung Target Kurikulum, Daya Serap, dan Taraf Serap dengan Mudah!
    Target Kurikulum (TK), Daya Serap (DS), dan Taraf Serap (TS) biasanya dilaporkan kepada kepala sekolah bersamaan saat pelaporan hasil akhir ...
  • Menyoal Status "Belum Valid" di Lembar Info GTK dan Solusinya
    Lembar layanan info GTK Status "Belum Valid" di lembar info GTK sering menghantui pada sebagian guru bersertifikat pendidik s...
  • Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!
    Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...
  • Mengenal Lebih Jauh tentang KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
    inulwara.blogspot.com Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG. Ya,...
  • Download Aplikasi Penilaian Rapor KTSP SD Lengkap
    inulwara.blogspot.com Memberikan penilaian hasil belajar merupakan salah satu tugas pokok seorang guru selain tugasnya mendidik, meng...
  • Tugas Guru Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
    inulwara.blogspot.com Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pasal 1 ayat 1 menyatakan:  Guru adalah pendidik profes...
  • Inilah Ketentuan Pengaturan Rombel Jenjang SD-SMA Menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016
    Suasana rombel kelas 6 sedang belajar kelompok Berikut ini adalah ketentuan pengaturan jumlah rombongan belajar (rombel) mulai jenjang ...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara