|
inulwara.blogspot.com |
Berdasarkan hasil kajian pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan yang
telah dilaksanakan dan kajian terhadap guru yang telah memperoleh sertifikat
pendidik, tahun 2016 masih dilaksanakan sertifikasi guru dengan
pola Portofolio (PF) dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016 dimulai dengan publikasi data
calon peserta sertifikasi guru dari data Dapodik, pembentukan panitia
sertifikasi guru di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dilanjutkan dengan
pendataan peserta dan penetapan peserta. Oleh sebab itu perlu disusun Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 agar
seluruh pihak yang terkait pelaksanaan sertifikasi guru mempunyai pemahaman
yang sama tentang kriteria dan proses penetapan peserta sertifikasi guru.
Adapun persyaratan sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2016 adalah sebagai
berikut:
- Guru di bawah pembinaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat
pendidik.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik
dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Memiliki kualifikasi akademik
sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang
memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin
penyelenggaraan.
- Memiliki status sebagai guru
tetap (GT) dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap.
Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan
minimum 2 tahun terakhir berturut-turut pada yayasan yang sama dan Akte
Notaris pendirian Yayasan dari Kementerian Hukum HAM. Sedangkan
GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK
pengangkatan sebagai gurur honor tetap dengan gaji dari APBD
dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/ Gubernur)
minimum 2 tahun terakhir berturut-turut.
- Masih aktif mengajar dibuktikan
dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 tahun
terakhir (bagi guru yang linier kualifikasi akademik dengan bidang studi
sertifikasi melampirkan SK terakhir).
- Guru yang sudah
memiliki sertifikat pendidik dengan kondisi sebagai
berikut.
- Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.
- Guru PNS/guru tetap non PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat perubahan kurikulum.
- Pada tanggal 1 Januari 2017
belum memasuki usia 60 tahun.
- Telah mengikuti Uji
Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
- Sehat jasmani dan
rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
- Guru yang diangkat
dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas
satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru.
Untuk lebih jelasnya, Anda dapat mengunduh Buku 1
Pedoman Penetapan Peserta (Edisi Revisi Ke-2) Tahun 2016 di sini dan jika Anda
ingin melihat status Dokumen A1 apakah sudah disetujui atau belum, silakan klik
link berikut ini dan jangan lupa masukan NUPTK Anda masing-masing.
Mudahan informasi ini dapat membantu Anda yang membutuhkan.
Jika ada pertanyaan, saran, atau hal-hal lain dapat menyampaikan lewat kolom
komentar di bawah ini.