• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Komponen Alokasi dan Larangan Penggunaan Dana BOS SD/SMP Tahun 2017

Unknown
Add Comment
Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Thursday, July 20, 2017
inulwara.blogspot.com

Alokasi besaran bantuan dana untuk jenjang SD dan SMP mengalami perbedaan. Jumlah besaran bantuan untuk jenjang SD sebesar Rp 800.000,00 per siswa per tahun, sedangkan untuk jenjang SMP sebesar 1.000.000,00 per siswa per tahun.

Selain itu ada beberapa ketentuan tentang penyaluran dana bantuan operasional sekolah ini, dimana pengelompokkan rasio siswa akan sangat berpengaruh terhadap besaran dana bantuan yang akan diterima.

Ada 3 poin utama dalam kebijakan penyaluran besaran dana bantuan operasional sekolah ini yang tiap sekolah mungkin akan mengalami perbedaan dalam penerimaan besaran dananya. Berikut penjelasannya:
  1. Sekolah dengan jumlah peserta didik 60 atau lebih, BOS yang diterima oleh sekolah dihitung sebagai berikut: 1) SD/SDLB BOS = jumlah peserta didik x Rp 800.000,- 2) SMP/SMPLB/ Sekolah Terintegrasi/SMP Satap BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.000.000,-
  2. Sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 (sekolah kecil), BOS yang diterima oleh sekolah dihitung sebagai berikut:
    1. Penerima kebijakan alokasi minimal 60 peserta didik a) SD BOS = 60 x Rp 800.000,- b) SMP/SMP Sekolah Terintegrasi/SMP Satap BOS = 60 x Rp 1.000.000,- c) SDLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SMPLB/SMALB) BOS = 60 x Rp 800.000,- d) SMPLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB/SMALB) BOS = 60 x Rp 1.000.000,-
    2. Bukan penerima kebijakan alokasi minimal 60 peserta didik a) SD BOS = jumlah peserta didik x Rp 800.000,- b) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.000.000,-
  3. Jumlah BOS untuk kelas jauh, SMP Terbuka dan SMA Terbuka tetap didasarkan pada jumlah peserta didik riil yang valid karena pengelolaan dan pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah induk.
Untuk poin 2 bagi sekolah yang jumlah peserta kurang dari 60 siswa diatur berdasarkan kebijakan tambahan. Dimana sekolah yang jumlah pesertanya kurang dari 60 siswa tidak mutlak akan mendapatkan besaran dana dengan penghitungan variabel 60.

Baik, selanjutnya kita akan bahas tentang komponen apa saja yang diperbolehkan dan dilarang penggunaannya untuk alokasi dana BOS tahun 2017 ini.

Komponen Alokasi Wajib

Komponen alokasi wajib pada dana bantuan operasional sekolah tahun 2017 ini meliputi:
  1. Pengembangan perpustakaan;
  2. Penerimaan peserta didik baru;
  3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
  4. Kegiatan evaluasi pembelajaran;
  5. Pengelolaan sekolah;
  6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah;
  7. Langganan daya dan jasa;
  8. Pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana sekolah;
  9. Pembayaran honor;
  10. Pembelian/perawatan alat multi media pembelajaran;
  11. dan pembiayaan lainnya (pembiayaan lainnya boleh dilakukan jika unsur utama alokasi wajib telah dipenuhi).

Larangan Penggunaan

Dana BOS yang diterima oleh sekolah tidak diperbolehkan untuk:
  1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
  3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
  4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya;
  5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi peserta didik/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut;
  6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
  7. Membiayai akomodasi kegiatan antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;
  8. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
  9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  10. Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan kantin sehat;
  11. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
  12. Menanamkan saham;
  13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
  14. Membiayai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, antara lain membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan;
  15. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Itulah beberapa komponen alokasi dan larangan penggunaan dana BOS SD dan SMP untuk tahun 2017. Untuk lebih jelasnya, Anda dapat langsung mengunduh Permendikbud No. 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.

Bagikan Post

Artikel Terkait

0 Response to "Komponen Alokasi dan Larangan Penggunaan Dana BOS SD/SMP Tahun 2017"

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Begini Cara Menghitung Target Kurikulum, Daya Serap, dan Taraf Serap dengan Mudah!
    Target Kurikulum (TK), Daya Serap (DS), dan Taraf Serap (TS) biasanya dilaporkan kepada kepala sekolah bersamaan saat pelaporan hasil akhir ...
  • Menyoal Status "Belum Valid" di Lembar Info GTK dan Solusinya
    Lembar layanan info GTK Status "Belum Valid" di lembar info GTK sering menghantui pada sebagian guru bersertifikat pendidik s...
  • Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!
    Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...
  • Mengenal Lebih Jauh tentang KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
    inulwara.blogspot.com Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG. Ya,...
  • Begini Cara Cek Info GTK Tanpa Menggunakan Akun PTK!
    Saat ini, untuk melakukan pengecekan info GTK, setiap guru harus login menggunakan akun PTK masing-masing. Berbeda dengan sebelumnya yang ...
  • Inilah Istilah, Singkatan, dan Akronim dalam Program PKB Guru Pembelajar Tahun 2017 yang Wajib Anda Ketahui!
    inulwara.blogspot.com Guru wajib tahu, ada sejumlah istilah dan akronim program PKB Guru Pembelajar Tahun 2017. Agar memudahkan bapa...
  • Terbitnya Perpres No. 87 Tahun 2017 tentang PPK telah Menggugurkan Permendikbud No. 23 Tahun 2017
    inulwara.blogspot.com Masih ingat dengan program Full Day School dari Mendikbud yang telah diberlakukan mulai tahun pelajaran 2017/201...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara