Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Komite Sekolah berkedudukan di setiap Sekolah.
|
Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah |
Fungsi dan Tugas Komite Sekolah
Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan. Komite Sekolah menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.
Komite Sekolah dalam melaksanakan fungsi dan tugas melalui koordinasi dan konsultasi dengan dewan pendidikan provinsi/dewan pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan lainnya.
Selain itu, Komite Sekolah dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya juga harus berkoordinasi dengan Sekolah yang bersangkutan.
Dalam menjalankan fungsinya, Komite Sekolah bertugas untuk:
- memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait: 1) kebijakan dan program Sekolah; 2) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS); 3) kriteria kinerja Sekolah; 4) kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan 5) kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.
- menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
- mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja sekolah.
Keanggotaan Komite Sekolah
Menurut Permendikbud Nomor 75 tahun 2016, anggota Komite Sekolah terdiri atas unsur:
- orang tua/wali dari siswa yang masih aktif pada Sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% (lima puluh persen);
- tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain: 1) memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat; dan/atau 2) anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi pendidik dan pengurus partai politik.
Anggota Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang.
Anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur:
- pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan;
- penyelenggara Sekolah yang bersangkutan;
- pemerintah desa;
- forum koordinasi pimpinan kecamatan;
- forum koordinasi pimpinan daerah;
- anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau
- pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.
Anggota Komite Sekolah dipilih secara akuntabel dan demokratis melalui rapat orangtua/wali siswa. Susunan kepengurusan Komite Sekolah terdiri atas:
- ketua;
- sekretaris; dan
- bendahara.
Pengurus Komite Sekolah dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah mufakat dan/atau melalui pemungutan suara.
Pengurus Komite Sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah. Pengurus Komite Sekolah tidak boleh merangkap menjadi pengurus pada Komite Sekolah lainnya.
Untuk yang menjadi Ketua Komite Sekolah diutamakan yang berasal dari unsur orangtua/wali siswa aktif.
Sekolah yang memiliki siswa kurang dari 200 (dua ratus) orang dapat membentuk Komite Sekolah gabungan dengan Sekolah lain yang sejenis. Pembentukan Komite Sekolah gabungan difasilitasi oleh dinas pendidikan sesuai kewenangannya.
Penetapan Anggota Komite Sekolah
Anggota Komite Sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah yang bersangkutan. Sedangkan penetapan Komite Sekolah gabungan ditetapkan oleh kepala Sekolah yang memiliki jumlah peserta didik paling banyak.
Komite Sekolah yang telah ditetapkan oleh kepala Sekolah harus menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD dan ART). AD dan ART paling sedikit memuat hal sebagai berikut:
- nama dan tempat kedudukan;
- dasar, tujuan dan kegiatan;
- keanggotaan dan kepengurusan;
- hak dan kewajiban anggota dan pengurus;
- keuangan;
- mekanisme kerja dan rapat-rapat;
- perubahan AD dan ART; dan
- pembubaran organisasi.
Masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Keanggotaan Komite Sekolah berakhir apabila:
- mengundurkan diri;
- meninggal dunia;
- tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; atau
- dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Komite Sekolah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diakui dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. Dan untuk lebih jelasnya tentang Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah ini, Anda dapat mengunduhnya melalui link berikut ini.