• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  Edukasi & Referensi  ›  Kelas 6 SD

Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

d'Blogger
2 Comments
Edukasi & Referensi, Kelas 6 SD
Saturday, October 16, 2021

Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Komite Sekolah berkedudukan di setiap Sekolah.

Permendikbud no 75 tahun 2016
Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah


Fungsi dan Tugas Komite Sekolah

Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan. Komite Sekolah menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.

Komite Sekolah dalam melaksanakan fungsi dan tugas melalui koordinasi dan konsultasi dengan dewan pendidikan provinsi/dewan pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan lainnya. 

Selain itu, Komite Sekolah dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya juga harus berkoordinasi dengan Sekolah yang bersangkutan.

Dalam menjalankan fungsinya, Komite Sekolah bertugas untuk:

  1. memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait: 1) kebijakan dan program Sekolah; 2) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS); 3) kriteria kinerja Sekolah; 4) kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan 5) kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.
  2. menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
  3. mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  4. menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja sekolah.

Keanggotaan Komite Sekolah

Menurut Permendikbud Nomor 75 tahun 2016, anggota Komite Sekolah terdiri atas unsur: 

  1. orang tua/wali dari siswa yang masih aktif pada Sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% (lima puluh persen);
  2. tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain: 1) memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat; dan/atau 2) anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi pendidik dan pengurus partai politik. 

Anggota Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang. 

Anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur:

  1. pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan;
  2. penyelenggara Sekolah yang bersangkutan;
  3. pemerintah desa;
  4. forum koordinasi pimpinan kecamatan;
  5. forum koordinasi pimpinan daerah;
  6. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau
  7. pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.

Anggota Komite Sekolah dipilih secara akuntabel dan demokratis melalui rapat orangtua/wali siswa. Susunan kepengurusan Komite Sekolah terdiri atas:

  1. ketua;
  2. sekretaris; dan
  3. bendahara.

Pengurus Komite Sekolah dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah mufakat dan/atau melalui pemungutan suara. 

Pengurus Komite Sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah. Pengurus Komite Sekolah tidak boleh merangkap menjadi pengurus pada Komite Sekolah lainnya. 

Untuk yang menjadi Ketua Komite Sekolah diutamakan yang berasal dari unsur orangtua/wali siswa aktif. 

Sekolah yang memiliki siswa kurang dari 200 (dua ratus) orang dapat membentuk Komite Sekolah gabungan dengan Sekolah lain yang sejenis. Pembentukan Komite Sekolah gabungan difasilitasi oleh dinas pendidikan sesuai kewenangannya.

Penetapan Anggota Komite Sekolah

Anggota Komite Sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah yang bersangkutan. Sedangkan penetapan Komite Sekolah gabungan ditetapkan oleh kepala Sekolah yang memiliki jumlah peserta didik paling banyak. 

Komite Sekolah yang telah ditetapkan oleh kepala Sekolah harus menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD dan ART). AD dan ART paling sedikit memuat hal sebagai berikut:

  1. nama dan tempat kedudukan;
  2. dasar, tujuan dan kegiatan;
  3. keanggotaan dan kepengurusan;
  4. hak dan kewajiban anggota dan pengurus;
  5. keuangan;
  6. mekanisme kerja dan rapat-rapat;
  7. perubahan AD dan ART; dan
  8. pembubaran organisasi. 

Masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. 

Keanggotaan Komite Sekolah berakhir apabila:

  • mengundurkan diri;
  • meninggal dunia;
  • tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; atau
  • dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Komite Sekolah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diakui dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. Dan untuk lebih jelasnya tentang Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah ini, Anda dapat mengunduhnya melalui link berikut ini.


Bagikan Post

Artikel Terkait

2 Responses to "Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah"

  1. UnknownOctober 25, 2021 at 7:04 PM

    Apakah uang komite bisa dipungut sama wali murid. Kalau boleh untuk apa aja kegunaan nya. Tolong di jelas kan deenfan jekas

    ReplyDelete
    Replies
    1. d'BloggerOctober 25, 2021 at 7:36 PM

      Tentu boleh. Untuk teknis pemungutan dan kegunaannya Anda bisa langsung baca pada Permendikbud no 75 tahun 2016. Silakan download filenya pada tautan yang saya sertakan di akhir artikel di atas.

      Delete
      Replies
        Reply
    2. Reply
Add comment
Load more...

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Begini Cara Menghitung Target Kurikulum, Daya Serap, dan Taraf Serap dengan Mudah!
    Target Kurikulum (TK), Daya Serap (DS), dan Taraf Serap (TS) biasanya dilaporkan kepada kepala sekolah bersamaan saat pelaporan hasil akhir ...
  • Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!
    Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...
  • Mengenal Lebih Jauh tentang KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
    inulwara.blogspot.com Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG. Ya,...
  • Tips Mengerjakan Survei Lingkungan Belajar Kemdikbud Biar Gak Sia-sia
    Survei Lingkungan Belajar bertujuan memotret berbagai aspek yang terkait dengan lingkungan belajar di kelas maupun di tingkat satuan pendidi...
  • Model-model Pembelajaran Terpadu
    inulwara.blogspot.com MODEL-MODEL PEMBELAJARAN TERPADU Robin Fogarty (1991) dalam bukunya yang berjudul How to Integrate the Curricu...
  • Tugas Guru Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
    inulwara.blogspot.com Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pasal 1 ayat 1 menyatakan:  Guru adalah pendidik profes...
  • Penunjukan Pejabat Plh dan Plt menurut Surat Edaran Kepala BKN Terbaru
    Dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2/SE/VII/2019 tertanggal 30 Juli tahun 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas Da...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara