|
inulwara.blogspot.com |
Benarkah
Dapodik versi 2018 ini bikin was-was para guru dan pihak sekolah? Mungkin pertanyaan ini selalu menyelimuti pikiran kita semua sebagai pemangku pendidikan di sekolah. Betapa tidak, berdasarkan Surat Edaran dari Dirjen Dikdasmen Nomor 11/D/PD/2017 tentang
Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Tahun Pelajaran 2017/2018 disebutkan, salah satu poinnya adalah bahwa "Sekolah yang tidak mengirimkan data Dapodik dianggap sudah tidak beroperasi/tutup dan dilakukan penghapusan (softdelete) dari sistem".
Artinya, ketika sekolah tersebut sudah dinyatakan tutup, maka segala jenis kepentingan menyangkut data sekolah, data-data guru, sarana dan prasarana, maupun data peserta didik yang pernah diinput sebelumnya sudah tidak diakui lagi, terkecuali dengan beberapa alasan logis dan berkekuatan hukum seperti: sekolah tersebut tidak memutakhirkan data pokok pendidikannya karena memang sekolah tersebut masuk dalam program regrouping, atau marging. Namun, bagi sekolah di luar itu, jika ternyata tidak mengupdate data pokok sekolahnya, maka akan berdampak buruk terhadap keabsahan semua data sekolahnya, baik profil sekolah, sarana dan prasarana, data siswa, tak terkecuali menyangkut data sertifikasi dan PKB guru-gurunya.
Meskipun bagi sekolah yang sudah dinyatakan ditutup oleh sistem dapat mengajukan kembali ke admin pusat, tetap saja akan menimbulkan kerugian bagi sekolah tersebut. Pengajuan untuk dibuka kembali bagi sekolah yang sudah dinyatakan ditutup dapat mengirimkan email ke dapo.dikdasmen@kemdikbud.go.id dan untuk mengetahui daftar sekolah yang telah dinyatakan ditutup dapat mengakses alamat dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
Perbedaan aplikasi Dapodik versi 2018 dengan versi sebelumnya juga terlihat jelas pada prosedur keabsahan data pokok yang diinput di aplikasi tersebut. Dimana, jika pada aplikasi sebelumnya "Pakta Integritas" Kepala Sekolah sebagai orang yang bertanggung jawab dibuat dalam bentuk softfile-nya saja, berbeda dengan versi saat ini, Kepala Sekolah akan diminta untuk menyerahkannya ke Dinas Pendidikan masing-masing sebagai dokumen formal tanggung jawab kebenaran data. Pakta Integritas tersebut nantinya akan langsung di-generate oleh sistem saat melakukan sinkronisasi Dapodik.
Untuk batas pengambilan data (cut-off) dari aplikasi Dapodik pada semester pertama tahun pelajaran 2017/2018 ini terbagi menjadi 2 kategori: 1) Cut-off untuk program BOS triwulan 4 pada tanggal 21 September 2017; 2) Untuk pemutakhiran data pokok pendidikan berjalan sampai akhir semester pertama. Meskipun batas waktu pengambilan data pokok pendidikan sampai akhir semester, namun bagi guru yang sudah mendapatkan Tunjangan Penghasilan Guru (TPG) akan sangat dipengaruhi oleh perbaruan data di Dapodik. Mengingat, sebelum pencairan TPG, pihak Kemdikbud akan menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Penghasilan (SKTP) guru terlebih dahulu.
Sama halnya dengan tahun-tahun sebelumnya, bahwa SKTP akan diterbitkan 2 kali dalam setahun dengan perincian 1 SKTP per 6 bulan. Kemungkinan untuk penerbitan SKTP semester 1 akan dimulai di awal bulan September tahun 2017. Oleh karena itu, agar TPG-nya dapat dicairkan secara normal dan tidak mengalami keterlambatan atau bahkan hangus, seyogyanya Anda harus sudah melakukan sinkronisasi sebelum bulan penerbitan SKTP dimulai. Biasanya, informasi menyangkut TPG pada aplikasi Dapodik meliputi data "Kegiatan Pembelajaran", maka dari itu utamakanlah pemutakhiran data tersebut di aplikasi Dapodik Sekolah Anda. Tentunya, data yang diperbarui adalah data yang terbaru sesuai kondisi sekarang. Operator Sekolah (OpS) tentunya sudah sangat paham dengan data yang satu ini. Silakan berkoordinasi dengan OpS Anda untuk melakukan pemutakhiran!
Demikian beberapa informasi yang saya rasa patut untuk menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan proses pemutakhiran data pokok pendidikan sekolah Anda dapat berjalan dengan baik dan lancar.