|
inulwara.blogspot.com |
Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolahsekolah (usia 6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM). PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).
Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung. Besaran jumlah bantuan PIP berbeda-beda untuk tiap jenjang sekolah. Berikut daftarnya:
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Khusus jenjang SMP, untuk mempercepat aktivasi SimPel PIP di BRI oleh sekolah, pihak Kemdikbud baru-baru ini sudah menyiapkan aplikasi sehingga sekolah dapat dengan mudah melakukan monitoring pencairan PIP SMP dengan mengakses laman sekolah.sipintar.web.id.
Adapun cara melakukan login cukup dengan memasukkan NPSN sebagai username dan Kode Registrasi Sekolah sebagai password-nya.
Mudah-mudahan dengan hadirnya aplikasi monitoring SimPel PIP ini akan mempercepat realisasi penyaluran biaya bantuan ke siswa Anda dan benar-benar tepat sasaran. Semoga bermanfaat!