|
inulwara.blogspot.com |
Pedoman bimbingan konseling pendidikan dasar hingga atas ini merupakan acuan bagi setiap pelaku pendidikan baik guru maupun konselor dalam melaksanakan tugasnya memfasilitasi peserta didik dalam pengembangan dirinya ke arah kemandirian dan sekaligus mencari solusi atas permasalahan yang mereka hadapi secara sistematis dan berkesinambungan.
Layanan bimbingan dan konseling di sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 111 tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah beserta lampirannya. Pasal 12 ayat 2 dan 3 Permendikbud tersebut disebutkan bahwa perlu disusun panduan operasional yang dalam hal ini pada satuan pendidikan Sekolah Dasar.
Penyiapan panduan penyelenggaraan bimbingan dan konseling di Sekolah Dasar merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi, sehingga kepala sekolah, guru bimbingan konseling atau konselor, guru kelas dan guru mata pelajaran memiliki arah yang jelas dalam menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling di Sekolah Dasar.
Pada penyelenggaraan pendidikan di Sekolah Dasar, guru bimbingan dan konseling atau konselor berperan membantu tercapainya perkembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir peserta didik. Pada satuan pendidikan ini, guru bimbingan dan konseling atau konselor menjalankan semua fungsi bimbingan dan konseling, yaitu fungsi pemahaman, fasilitasi, penyesuaian, penyaluran, adaptasi, pencegahan, perbaikan, advokasi, pengembangan, dan pemeliharaan.
Meskipun guru bimbingan dan konseling atau konselor memegang peranan kunci dalam sistem bimbingan dan konseling di sekolah, dukungan dari kepala sekolah sangat dibutuhkan. Sebagai penanggung jawab pendidikan di sekolah, kepala sekolah bertanggung jawab terselenggarakannya layanan bimbingan dan konseling. Selain itu, guru bimbingan dan konseling atau konselor sekolah harus berkolaborasi dengan pemangku kepentingan lain seperti guru kelas, guru mata pelajaran, wali kelas, komite sekolah, orang tua peserta didik, dan pihak-pihak lain yang relevan.
Bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan (SD, SMP, SMA, SMK) diselenggarakan untuk membantu peserta didik dalam mencapai tugas-tugas perkembangannya. Tugas perkembangan ini diantaranya meliputi:
- mencapai hubungan persahabatan yang matang;
- mencapai peran sosial sesuai jenis kelaminnya;
- menerima kondisi fisiknya dan menggunakannya secara efektif;
- mencapai kebebasan emosional dari orangtua dan orang dewasa lainnya;
- menyiapkan diri untuk hidup berumahtangga;
- menyiapkan diri untuk karirnya;
- mencapai seperangkat nilai dan sistem etika yang membimbing tingkahlakunya; dan
- mencapai tingkahlaku yang dapat dipertanggungjawabkan secara sosial.
Bimbingan dan Konseling adalah upaya sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh guru bimbingan dan konseling atau konselor untuk memfasilitasi perkembangan peserta didik/konseli dalam mencapai kemandirian.
Bimbingan dan konseling merupakan komponen integral sistem pendidikan pada suatu satuan pendidikan berupaya memfasilitasi dan memandirikan peserta didik dalam rangka tercapainya perkembangan individu secara utuh dan optimal. Sebagai komponen integral, wilayah bimbingan dan konseling yang memandirikan secara terpadu bersinergi dengan wilayah layanan administrasi dan manajemen, serta wilayah kurikulum dan pembelajaran yang mendidik.
Bagi Anda yang mungkin memerlukan pedoman bimbingan konseling mulai dari pendidikan dasar hingga tingkat atas, dapat langsung download di sini.
Mudah-mudahan dengan pedoman ini bimbingan dan konseling Anda terhadap konseli menjadi terarah dan tepat guna dalam membantu perkembangan kemandirian mereka.