• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  NUPTK

Belum Memiliki NUPTK? Pastikan Syarat Wajib Ini Anda Penuhi!

d'Blogger
Add Comment
NUPTK
Thursday, February 1, 2018
inulwara.blogspot.com
Untuk memiliki NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK dapat dilakukan dengan baik dan cepat.

Perlu Anda ketahui bahwa segala program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sejak tahun 2016 menggunakan Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen, dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.

Selain itu, berdasarkan hasil rapat yang telah disepakati di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diputuskan bahwa penerbitan NUPTK menjadi tugas dan tanggung jawab dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama dan telah berlaku sejak tahun 2016 silam.

Bagi Anda yang belum memiliki NUPTK dan ingin mengusulkan penerbitan NUPTK, pastikan syarat wajib berikut ini terpenuhi. Silakan cermati persyaratan penerbitan NUPTK dengan seksama yang termuat dalam surat dengan nomor 14652/B.B2/PR/2015 tanggal 28 Desember 2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal di Tahun 2016 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan di bawah ini:
inulwara.blogspot.com
Untuk Anda yang sebelumnya pernah mengusulkan penerbitan NUPTK, namun hingga saat ini masih belum terbit, Anda dapat mempelajari artikel saya sebelumnya di sini.

Demikian informasi tentang persyaratan wajib yang harus dipenuhi bagi Anda yang belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan bermaksud untuk mengusulkan penerbitan NUPTK tersebut. Semoga bermanfaat!
Bagikan Post

Artikel Terkait

0 Response to "Belum Memiliki NUPTK? Pastikan Syarat Wajib Ini Anda Penuhi!"

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Begini Cara Menghitung Target Kurikulum, Daya Serap, dan Taraf Serap dengan Mudah!
    Target Kurikulum (TK), Daya Serap (DS), dan Taraf Serap (TS) biasanya dilaporkan kepada kepala sekolah bersamaan saat pelaporan hasil akhir ...
  • Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!
    Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...
  • Mengenal Lebih Jauh tentang KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
    inulwara.blogspot.com Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG. Ya,...
  • Tanya Jawab (FAQ) Seputar Aplikasi e-Rapor SD 2019
    Sebelumnya telah diinformasikan bahwa aplikasi e-Rapor SD versi 1.0 tahun 2019 telah resmi dirilis oleh Kemdikbud. Meskipun sejauh ini mas...
  • Prosedur Mutasi PNS Terbaru Berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 3/SE/VIII/2019
    Berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 3/SE/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan M...
  • Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)
    Setiap akhir tahun, para pegawai biasanya menerima Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan di tiap-tiap instansi terkait dimana pegawai itu ...
  • Gagal Login Akun PMP? Mungkin Ini Penyebabnya!
    Batas waktu terakhir sinkronisasi aplikasi PMP Batas akhir penginputan sekaligus pengiriman Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) t...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara