Dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2/SE/VII/2019 tertanggal 30 Juli tahun 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, disebutkan bahwa penunjukan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) ditetapkan dengan Surat Perintah dan tidak perlu melalui Surat Keputusan.
|
Form Surat Perintah Pengangkatan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) sesuai Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2/SE/VII/2019 |
Dengan berlakunya Surat Edaran Kepala BKN tersebut, maka secara otomatis Surat Kepala BKN dengan nomor K.26-30/V.20-3/99 tanggal 5 Februari tahun 2016 resmi dicabut.
Adapun maksud dan tujuan dari ditetapkannya Surat Edaran Kepala BKN ini, yaitu:
- menjadi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas sehingga proses kerja dapat tetap berjalan efektif meskipun pejabat definitif berhalangan; dan
- menentukan batas kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas.
Apabila terdapat pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas/terdapat kekosongan pejabat karena berhalangan sementara atau berhalangan tetap, dan untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, maka pejabat pemerintah di atasnya agar menunjuk pejabat lain di lingkungannya sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas.
Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berweenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.
Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas memiliki kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan selain keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.
Adapun kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas pada aspek kepegawaian antara lain meliputi:
- melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai;
- menetapkan surat kenaikan gaji berkala;
- menetapkan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri;
- menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai;
- menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan;
- menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi;
- memberikan izin belajar;
- memberikan izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi ; dan
- mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.
Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya.
Penunjukan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak perlu ditetapkan dengan keputusan melainkan cukup dengan Surat Perintah dari Pejabat Pemerintahan lebih tinggi yang memberikan mandat. Anda dapat memperoleh form Surat Perintah pada lampiran Surat Edaran Kepala BKN ini.
Pelaksana Harian dan Pelaksana tugas bukan jabatan definitif, oleh karena itu Pegawai Negeri Sipil yang diperintahkan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak diberikan tunjangan jabatan struktural sehingga dalam surat perintah tidak dicantumkan besaran tunjangan jabatan.
Pengangkatan sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya dan tunjangan jabatannya tetap dibayarkan sesuai dengan jabatan definitifnya.
Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana hanya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dengan ketentuan:
- Pejabat fungsional jenjang ahli utama dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi atau jabatan administrator atau jabatan pengawas;
- Pejabat fungsional jenjang ahli madya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas jabatan administrator atau jabatan pengawas; dan
- Pejabat fungsional jenjang ahli muda dan pertama dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas jabatan pengawas.
Ketentuan penunjukan dan kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas bagi Jabatan Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.20-3/99 tanggal 5 Februari 2016, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Semoga bermanfaat!