|
inulwara.blogspot.com |
Peserta sertifikasi guru tahun 2017 baik yang melakukan UTN ulang tahap ke-1 dan ke-2 dari tahun 2016 silam maupun peserta yang berasal dari tahun 2017 itu sendiri yang telah dinyatakan lulus beberapa waktu sebelumnya tentu merasa was-was karena hingga detik ini belum ada kabar sertifikat pendidik akan mereka terima. Rasa cemas itu bukan tanpa dasar sebab akibat dari belum terbitnya sertifikat pendidik ini dapat berdampak pada pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang pertama kali akan mereka terima mulai tahun ini.
Surat Edaran tentang Pengecekkan dan Pembaruan Data Dapodik oleh Dirjen GTK semakin memperparah rasa khawatir mereka karena dalam surat tersebut disebutkan batas waktu cut off (pengambilan) data Guru yang terbilang cukup mendesak khususnya untuk guru-guru yang berstatus sertifikasi guna pembayaran TPG-nya.
Sebenarnya, dalam penginputan data sertifikasi di aplikasi Dapodik yang mereka butuhkan dan merupakan data vital adalah Nomor Sertifikat pendidik (tanpa mengenyampingkan data penting lainnya seperti nomor peserta, jenis sertifikasi, NRG, dan sebagainya). Biasanya, jika kolom Nomor Sertifikat "kosong" maka sistem tidak bisa menyimpan data yang diinput. Sehingga, riwayat sertifikasinya otomatis tidak ada dan guru tersebut dianggap belum sertifikasi.
Berbeda dengan NRG, nomor ini didapat otomatis jika Anda sudah berstatus sertifikasi dan menginputnya serta melakukan sinkronisasi pada aplikasi Dapodik. Memang, tidak serta merta NRG muncul setelah sinkronisasi, melainkan melalui proses tahapan tertentu dan pengolahan data terlebih dahulu oleh Dirjen GTK. Namun, untuk penerbitan NRG ini nantinya tidak perlu lagi melalui usulan. Nomor Registrasi Guru ini akan secara otomatis tampil dan bisa Anda lihat di lembar Info GTK.
Permasalahan terbit tidaknya atau dibayar tidaknya TPG nanti selain persyaratan umum yang harus dipenuhi seperti: keaktifan, jumlah beban mengajar perminggu, kehadiran, dan rasio rombongan belajar, juga dituntut data riwayat sertifikasi yang harus sudah diinput dalam aplikasi Dapodik tersebut. Sedangkan seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa syarat agar riwayat sertifikasi dapat disimpan waktu penginputan di Dapodik adalah guru harus sudah memiliki Nomor Sertifikat Pendidik.
Bagaimana mungkin dapat menginput Nomor Sertifikat Pendidik di aplikasi Dapodik sedangkan sertifikat pendidiknya saja belum terbit atau bahkan diterima? Untuk menanggulangi masalah tersebut, pihak panitia penyelenggara program sertifikasi guru telah mengeluarkan Nomor Sertifikat Pendidik untuk guru-guru yang lulus pada tahun 2017 tadi. Nomor ini nantinya dapat diinput pada aplikasi Dapodik untuk mengisi riwayat sertifikasi guru.
Penerbitan Nomor Sertifikat Pendidik ini hanya untuk mereka yang lulus program sertifikasi guru tahun 2017 melalui UTN ulang tahap ke-1 dan ke-2 untuk peserta tahun 2016 maupun peserta sertifikasi guru pada tahun 2017 yang hingga saat ini belum menerima sertifikat pendidik.
Bagi Anda yang ingin mengunduh Nomor Sertifikat Pendidik melalui UTN ulang tahap ke-1 dapat melalui link ini dan untuk Anda yang lulus melalui UTN ulang tahap ke-2 dapat melalui link ini serta bagi Anda yang lulus sebagai peserta program sertifikasi guru tahun 2017 bisa memgunduhnya lewat tautan berikut ini.
Nomor Sertifikat Pendidik yang saya sertakan tersebut merupakan nomor sertifikat pendidik untuk peserta program sertifikasi guru tahun 2017 dan tahun 2016 yang melakukan UTN ulang baik tahap ke-1 maupun ke-2.
Jangan lupa bagikan kepada teman-teman Anda yang lain yang lulus program sertifikasi guru kategori ulang tahap 2 tahun 2017 tadi. Semoga bermanfaat!