• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  Kepegawaian

Catat, NUKS Menjadi Syarat Wajib Jabatan Kepsek Mulai Tahun 2020!

VBlogger
1 Comment
Kepegawaian
Friday, September 27, 2019
Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.


Nuks kepsek
Terhitung tahun 2020 mendatang, setiap kepsek wajib memiliki NUKS. Nomor unik ini diperoleh melalui diklat kompetensi yang diselenggarakan oleh masing-masing LPPKS
Sebagaimana kita ketahui bahwa jabatan kepala sekolah pada lembaga resmi/formal diatur melalui Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018. Dalam Permendikbud ini beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.

Namun, dalam hal kondisi tertentu terjadi kekurangan guru pada satuan pendidikan, Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

Mengacu pada Permendikbud di atas, bahwa untuk memiliki jabatan sebagai kepala sekolah harus melewati beberapa tahapan. Pemerintah melalui Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) akan menerbitkan sertifikat kepala sekolah baik sekolah negeri maupun swasta, mulai jenjang TK sampai dengan SMA/SMK.

Sertifikat ini menggambarkan bahwa yang bersangkutan telah kompeten dan memenuhi kriteria sebagai kepala sekolah. Jika pada guru dikenal dengan istilah sertifikat pendidik.

Dengan sertifikat akan diperoleh semacam nomor register sebagai kepala sekolah. Nomor register ini dikenal dengan NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah).

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) RI mewajibkan seluruh kepala sekolah (Kepsek) memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) pada 2020 mendatang.

Syarat untuk mendapatkan sertifikat kompetensi sebagai kepala sekolah harus melalui pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui LPPKS.

Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah adalah penyiapan kompetensi calon Kepala Sekolah untuk memantapkan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan dalam memimpin sekolah.

Jika mengacu pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, guru dapat menjadi bakal calon Kepala Sekolah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:


  1. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B; 
  2. memiliki sertifikat pendidik;
  3. bagi Guru Pegawai Negeri Sipil memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
  4. pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di TK/TKLB;
  5. memiliki hasil penilaian prestasi kerja Guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;
  6. memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat 2 (dua) tahun;
  7. sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
  8. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
  10. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah.

Adapun persyaratan untuk dapat mengikuti diklat kompetensi kepala sekolah berdasarkan informasi LPPKS Solo adalah sebagai berikut:


  1. Kepala Sekolah sudah memiliki sertifikat Pendidik;
  2. Berijazah minimal sarjana (S1) atau D4 dari perguruan Tinggi yang terakreditasi minimal B;
  3. Sudah mempunyai NUPTK;
  4. Usia maksimal 56 Tahun pada saat mendaftar sebagai peserta pelatihan;
  5. Diangkat sebagai kepala sekolah sebelum bulan April 2018;

Pemerintah (Kementerian Pendidikan) telah mangalokasikan anggaran baik APBN maupun APBD untuk mendanai kegiatan pelatihan Penguatan Kepala Sekolah. Sehingga, kepala sekolah dilarang mengeluarkan dana pribadi untuk kepentingan mengikuti pelatihan.

Saat ini, sudah dilaksanakan pelatihan tersebut menggunakan dana APBN maupun APBD dengan sasaran kepala sekolah yang memenuhi syarat.

Kepsek yang tidak memiliki sertifikat kompetensi dapat mengganggu jalannya pendidikan di suatu sekolah yang dipimpinnya.

Jika kepsek tidak miliki sertifikat kompetensi kepala sekolah imbasnya besar sekali, antara lain:
  • Tunjangan sertifikasi tidak bisa dibayarkan;
  • Tidak bisa melakukan peng-input-an pada aplikasi Dapodik untuk melakukan pembayaran dana bantuan operasional sekolah (BOS);
  • Guru-guru di sekolah itu juga tidak bisa dibayar sertifikasinya kalau ada kepala sekolah tidak memiliki NUKS.
Meskipun di tahun 2019 ini masih mendapat toleransi, namun untuk tahun 2020 diharapkan tidak ada lagi Kepala Sekolah yang tidak memiliki NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah).

Saat ini, sedang disiapkan oleh kementerian tentang petunjuk pelaksanaan diklat untuk memperoleh NUKS bagi Kepsek, termasuk petunjuk apakah bisa dilaksanakan mandiri.

Jadi, bagi Kepsek yang belum memiliki NUKS, harus diikutkan diklat penguatan kepala sekolah, pelatihannya difasilitasi oleh Kemendikbud.
Bagikan Post

Artikel Terkait

1 Response to "Catat, NUKS Menjadi Syarat Wajib Jabatan Kepsek Mulai Tahun 2020!"

  1. UnknownDecember 25, 2019 at 11:56 PM

    Mantap

    ReplyDelete
    Replies
      Reply
Add comment
Load more...

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Begini Cara Menghitung Target Kurikulum, Daya Serap, dan Taraf Serap dengan Mudah!
    Target Kurikulum (TK), Daya Serap (DS), dan Taraf Serap (TS) biasanya dilaporkan kepada kepala sekolah bersamaan saat pelaporan hasil akhir ...
  • Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!
    Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...
  • Mengenal Lebih Jauh tentang KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
    inulwara.blogspot.com Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG. Ya,...
  • Tugas Guru Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
    inulwara.blogspot.com Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pasal 1 ayat 1 menyatakan:  Guru adalah pendidik profes...
  • Pengertian dan Alur Penelitian Tindakan Kelas (Classroom Action Research)
    inulwara.blogspot.com Mungkin sebagian besar dari kita pernah dan sering mendengar istilah penelitian. Dan diyakini pula Anda memahami ...
  • Inilah Ketentuan Pengaturan Rombel Jenjang SD-SMA Menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016
    Suasana rombel kelas 6 sedang belajar kelompok Berikut ini adalah ketentuan pengaturan jumlah rombongan belajar (rombel) mulai jenjang ...
  • Cara Verifikasi dan Validasi Akun SIM-PKB Guru Pembelajar 2017
    inulwara.blogspot.com Verifikasi dan validasi akun masing-masing guru di SIM PKB (dulu SIM Guru Pembelajar) untuk tahun 2017 ini adal...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara