Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 telah resmi diundangkan. Terhitung mulai tanggal (TMT) 6 Februari 2020, Permendikbud ini secara sah berlaku. Permendikbud ini berisi tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler untuk tahun 2020.
Dalam Permendikbud tersebut terdapat beberapa peraturan yang sedikit berbeda jika dibandingkan dengan Permendikbud tahun-tahun sebelumnya yang juga mengatur tentang pengelolaan dana BOS Reguler ini.
 |
Dalam Permendikbud nomor 8 tahun 2020 diatur 3 (tiga) persyaratan guru honor mendapatkan bayaran (upah) mengajar, yakni: tercatat di Dapodik, memiliki NUPTK, dan belum mendapatkan sertifikasi. |
Sebelum kita masuk pada bahasan hal-hal baru dalam alokasi dana BOS Reguler tahun 2020, perlu kita pahami dan ketahui terlebih dahulu bahwa dana BOS bertujuan untuk membantu pembiayaan operasional sekolah dan meningkatkan aksesibiltas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.
Selain itu, penggunaan alokasi dana BOS mengacu pada prinsip:
- fleksibilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan Sekolah;
- efektivitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Sekolah;
- efisiensi yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
- akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; dan
- transparansi yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Sekolah.
Dan berikut beberapa poin terbaru pada alokasi dana BOS Reguler tahun 2020 dengan merujuk pada Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 di atas:
Jumlah peserta didik
Sekolah harus memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) selama 3 (tiga) tahun terakhir atau dengan pengecualian berikut ini:
- Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;
- Sekolah yang berada pada wilayah tertinggal, terdepan, terluar atau daerah khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan Sekolah lain.
Khusus untuk poin 3, sekolah dimaksud harus diusulkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan di daerah dan disetujui oleh Kementerian. Sekolah penerima dana BOS Reguler yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri.
Besaran dana BOS
Seperti halnya tahun sebelumnya bahwa sistem penghitungan besaran alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada Sekolah penerima dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
Untuk tahun anggaran 2020, sedikit ada kenaikan anggaran perjenjang sekolah baik SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB. Berikut satuan biaya alokasi didasarkan jenjang pendidikan masing-masing sekolah:
- Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SD setiap 1 (satu) tahun;
- Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMP setiap 1 (satu) tahun;
- Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMA setiap 1 (satu) tahun;
- Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMK setiap 1 (satu) tahun; dan
- Rp2.000.000,00(dua juta rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB setiap 1 (satu) tahun.
Jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud di atas diambil berdasarkan data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN pada Dapodik.
Penyaluran dana BOS
Jika pada tahun anggaran sebelumnya, sistem penyaluran melalui 4 (empat) tahapan, yakni triwulan 1, 2, 3, dan 4. Di mana masing-masing triwulan terdiri dari besaran berikut ini:
- Triwulan 1 sebesar 20%;
- Triwulan 2 sebesar 40%;
- Triwulan 3 sebesar 20%; dan
- Triwulan 3 sebesar 20%.
Berbeda dengan tahun anggaran 2020, sistem penyaluran dan besaran dana salur mengalami perubahan. Pada anggaran 2020 tidak lagi menggunakan tahapan per 3 bulan (triwulan), melainkan per 4 bulan (caturwulan). Di mana besaran dana masing-masing caturwulan sebagai berikut:
- Caturwulan 1 sebesar 30%;
- Caturwulan 2 sebesar 40%; dan
- Caturwulan 3 sebesar 30%.
Jumlah siswa dalam sekolah yang masuk hitungan besaran penyaluran diambil berdasarkan data yang masuk ke server melalui sinkronisasi Dapodik pertanggal 31 Agustus setiap tahunnya.
Penggunaan dana BOS
Dalam Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 ini, penggunaan dana BOS dibatasi pada beberapa pokok kebutuhan operasional sekolah berikut:
- penerimaan Peserta Didik baru;
- pengembangan perpustakaan;
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran;
- administrasi kegiatan sekolah;
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
- langganan daya dan jasa;
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah;
- penyediaan alat multi media pembelajaran;
- penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama;
- penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB; dan/atau
- pembayaran honor.
Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada poin 12 hanya dapat digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah.
Artinya, jumlah 50% dari total bantuan dana BOS itu merupakan jumlah maksimal yang dapat dianggarkan untuk biaya pembayaran honorer. Tidak serta-merta sekolah harus membelanjakan sebesar 50%. Sekolah dapat menyesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing.
Kriteria honorer dimaksud harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan berdasarkan Permendikbud Nomor 8 tahun 2020. Sekolah harus bijak dalam mengalokasikan anggaran. Sehingga, operasional pokok sekolah tidak terkendala dengan adanya ketentuan 50% untuk pembayaran tenaga honorer ini.
Adapun kriteria tenaga honorer yang bisa dibiayai menggunakan dana BOS Reguler ini pada mereka yang berstatus sebagai guru honorer dibuktikan dengan persyaratan berikut ini:
- Tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019;
- memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
- belum memiliki sertifikat pendidik;
Selain itu, alokasi sebesar 50% untuk pembayaran honor ini juga dapat diberikan kepada tenaga honor bukan guru, yakni tenaga kependidikan.
Tim Manajemen BOS Sekolah
Tim Manajemen BOS Sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah dengan susunan keanggotaan sebanyak 5 (lima) orang. Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab dan 4 orang anggota terdiri dari:
- bendahara;
- 1 (satu) orang dari unsur guru;
- 1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah; dan
- 1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali peserta didik di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan menghindari terjadinya konflik kepentingan;
Demikian beberapa poin yang menjadi fokus pembahasan yang diambil berdasarkan Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler tahun 2020.