Dalam rangka peningkatan layanan penyaluran BOS Tahun 2020, Kemdikbud mengeluarkan surat edaran dengan nomor: 0271/C/KU/2020 tertanggal 10 Januari 2020 tentang Pemberitahuan Pre Cut Off BOS Tahun 2020.
Dalam surat itu dijelaskan tentang skema penyaluran dana BOS untuk satuan pendidikan negeri dan swasta yang akan dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan melalui KPPN ke rekening sekolah.
|
Surat Edaran tentang Pre Cut Off BOS Tahun 2020 |
Berikut adalah beberapa poin dari isi surat edaran Kemdikbud menyikapi rencana pre cut off BOS tahun 2020.
Laporan Bos Online
(1) Satuan pendidikan menyampaikan laporan penggunaan BOS Tahun 2019 melalui laman bos.kemdikbud.go.id selambat-lambatnya tanggal 20 Januari 2020.
Laporan penggunaan BOS tersebut sebagai dasar penilaian kepatuhan pemerintah daerah dalam pengelolaan dana BOS yang transparan dan akuntabel.
(2) Satuan pendidikan melakukan verifikasi melalui laman bos.kemdikbud.go.id sebelum tanggal 20 Januari 2020 untuk atribut data sebagai berikut:
- Nomor rekening BOS;
- Nama rekening BOS;
- Nama bank;
- Kantor cabang bank;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekolah; dan
- Kode Pos sekolah.
(3) LPMP bersama Dinas Pendidikan mendorong satuan pendidikan untuk segera mengisi laporan BOS Tahun 2019 melalui laman bos.kemdikbud.go.id dan melakukan verifikasi terhadap kebenaran data dimaksud.
Validasi data oleh Disdik setempat
(4) Dinas Pendidikan melakukan validasi data terhadap point 2 dan jumlah siswa pada setiap satuan pendidikan sesuai kewenangannya melalui laman bos.kemdikbud.go.id.
Satuan pendidikan yang tidak melakukan sebagaimana tertulis pada point 1 dan 2 akan menimbulkan kendala dalam pelaksanaan penyaluran BOS Tahun 2020. Hal itu menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Demikian isi dari surat edaran Kemdikbud tentang pre cut off BOS tahun 2020. Selengkapnya dapat Anda unduh surat edaran tersebut melalui
tautan berikut.