• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  ANBK  ›  Kepegawaian

Tips Mengerjakan Survei Lingkungan Belajar Kemdikbud Biar Gak Sia-sia

d'Blogger
Add Comment
ANBK, Kepegawaian
Tuesday, August 23, 2022

Survei Lingkungan Belajar bertujuan memotret berbagai aspek yang terkait dengan lingkungan belajar di kelas maupun di tingkat satuan pendidikan, sehingga hasil asesmen nasional secara komprehensif memberikan profil satuan pendidikan dari input-proses-output. Setiap respon yang Anda berikan diharapkan dapat mencerminkan kondisi satuan pendidikan sesungguhnya dan menjadi informasi reflektif. Oleh karena itu; kejujuran, keaktifan, serta kelengkapan dalam pengisian survei lingkungan belajar menjadi kunci kualitas informasi yang akan diterima oleh satuan pendidikan.

tips-mengerjakan-survei-lingkungan-belajar-kemdikbud
Tampilan depan saat akan login di laman survei lingkungan belajar Kemdikbud

Berikut prosedur pengisian Survei Lingkungan Belajar yang mungkin perlu Anda ketahui:

  • Survei Lingkungan Belajar wajib diisi oleh seluruh Kepala Satuan Pendidikan dan Guru yang terdaftar pada sistem pendataan Dapodik dan Emis;
  • Kepala Satuan Pendidikan dan Guru dapat login menggunakan data yang tercetak pada kartu Login Sulingjar;
  • Kartu login didapatkan dari proktor/operator pada satuan pendidikan masing-masing yang ditunjuk untuk mengakses dan mencetak kartu login pada halaman dashboard Sulingjar;
  • Halaman dashboard Sulingjar dapat diakses proktor/operator satuan pendidikan di https://dashboardslb.kemdikbud.go.id/;
  • Waktu pengisian akan aktif sesuai jadwal pelaksanaan Asesmen Nasional di setiap jenjang pendidikan;
  • Jika Anda bertugas di lebih dari satu satuan pendidikan, pastikan Anda mengisi survei lingkungan belajar untuk setiap tempat penugasan;
  • Kendala selama proses pengisian dapat disampaikan ke tim helpdesk Asesmen Nasional melalui proktor/operator satuan pendidikan.

Anda tidak perlu merasa khawatir, karena hasil survei ini tidak akan berpengaruh terhadap penilaian kinerja. Segala informasi dari pengisian survei ini akan dijaga kerahasiannya dan hanya akan dipergunakan untuk kepentingan survei.

Lantas, bagaimana cara pengisian surveinya?

Berikut tips mengerjakan survei lingkungan belajar Kemdikbud biar gak sia-sia:

  1. Pastikan jaringan internet stabil;
  2. Siapkan kartu login yang sudah dicetak oleh proktor;
  3. Pilih waktu yang sedikit sepi dari trafik pengguna untuk memulai login. (misal: sore, tengah malam, atau subuh);
  4. Gunakan laptop/PC untuk mengakses laman survei lingkungan belajar Kemdikbud. Mau pake smartphone atau tablet juga boleh;
  5. Kunjungi laman berikut: https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/login.
  6. Silakan login dan input data akun sesuai form yang tersedia. Ketika sudah bisa login, silakan klik "Mulai" untuk melakukan pengisian survei;
  7. Jika berhasil mengisi survei, pastikan untuk terus login, jangan pernah sesekali logout karena berdampak pada jawaban Anda. Ya, jawaban yang telah Anda isi akan hilang (tidak tersimpan) jika akun Anda di logout;
  8. Pastikan mengerjakan sampai nomor soalan terakhir dan lakukan sinkron dengan mengeklik "selesai" kemudian centang kotak konfirmasi lalu tekan "ok";
  9. Selama proses sinkronisasi, pastikan notifikasi yang muncul berupa ucapan "terima kasih" dari sistem.

  10. Jika notifikasinya "gagal" mk ulangi proses sinkronisasi tersebut sampai berhasil.

Ingat, lakukan sampai BERHASIL.

Jangan sekali-kali LOGOUT dari akun Anda atau Anda akan menangis gara-gara waktu, tenaga, dan pikiran Anda terbuang sia-sia.

Selamat mengerjakan!!!

Bagikan Post

Artikel Terkait

0 Response to "Tips Mengerjakan Survei Lingkungan Belajar Kemdikbud Biar Gak Sia-sia"

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Begini Cara Menghitung Target Kurikulum, Daya Serap, dan Taraf Serap dengan Mudah!
    Target Kurikulum (TK), Daya Serap (DS), dan Taraf Serap (TS) biasanya dilaporkan kepada kepala sekolah bersamaan saat pelaporan hasil akhir ...
  • Model-model Pembelajaran Terpadu
    inulwara.blogspot.com MODEL-MODEL PEMBELAJARAN TERPADU Robin Fogarty (1991) dalam bukunya yang berjudul How to Integrate the Curricu...
  • Contoh Sambutan Pidato Perpisahan Bagi Siswa Yang Ditinggalkan
    inulwara.blogspot.com Jika sebelumnya telah saya tuliskan contoh pidato perpisahan kelas 6 sekolah dasar , pada artikel kali ini saya k...
  • Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!
    Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...
  • Mengenal Lebih Jauh tentang KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
    inulwara.blogspot.com Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG. Ya,...
  • Inilah Ketentuan Pengaturan Rombel Jenjang SD-SMA Menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016
    Suasana rombel kelas 6 sedang belajar kelompok Berikut ini adalah ketentuan pengaturan jumlah rombongan belajar (rombel) mulai jenjang ...
  • Tugas Guru Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
    inulwara.blogspot.com Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pasal 1 ayat 1 menyatakan:  Guru adalah pendidik profes...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara