|
inulwara.blogspot.com |
Bagi Bapak/Ibu yang hingga saat ini masih belum mendapat pemberitahuan tentang nomor peserta UKG 2018 di akun SIM PKB-nya bisa langsung mengakses tautan ini untuk melakukan pendaftaran.
Link tersebut merupakan link ajuan resmi yang bersumber dari LPMP untuk mengakomodasi peserta yang sampai saat ini belum mendapatkan pemberitahuan nomor peserta UKG 2018 di akun SIM PKB-nya.
Perlu Anda ketahui bahwa tautan link ajuan ini diperuntukkan khusus bagi peserta UKG 2018 yang berasal dari wilayah Kalimantan saja. Jadi, tidak berlaku untuk peserta di luar Kalimantan.
Ketika Anda mengakses tautan link di atas, Anda akan diminta untuk mengisi form ajuan nomor peserta UKG 2018 yang telah tersedia sesuai data diri Anda. Form ajuan tersebut menyangkut: PTK ID, NIP, NIK, NUPTK, Nama Peserta, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Nama Sekolah, dan NPSN. Semua form isian tersebut wajib Anda isi sesuai dengan data diri Anda yang telah terekam di akun SIM PKB.
Adapun batas akhir ajuan pendaftaran hingga tanggal 28 Februari 2018. Jadi, pastikan bahwa Anda telah mendapatkan nomor peserta UKG 2018 baik sebagai peserta yang memenuhi syarat sebagai calon PPG 2018 maupun yang tidak.
Untuk peserta yang memenuhi syarat sebagai calon peserta PPG 2018, maka nomor tersebut merupakan syarat wajib untuk mengikuti pretest PPG 2018. Oleh karena itu, sangat penting mendapatkan nomor peserta UKG ini.
Demikian informasi tentang pengajuan nomor peserta UKG 2018 bagi peserta yang hingga saat ini masih belum mendapatkannya di akun SIM PKB. Semoga bermanfaat!