|
inulwara.blogspot.com |
Sejak
dikumandangkan sebagai bahasa persatuan bangsa Indonesia, penggunaan bahasa Indonesia
makin luas ke berbagai bidang kehidupan, bahkan berpeluang menjadi bahasa ilmu pengetahuan.
Peluang itu makin nyata setelah bahasa Indonesia diangkat sebagai bahasa Negara
(UUD 1945, Pasal 36) yang menetapkan bahasa itu sebagai bahasa resmi dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan bahasa pengantar pendidikan serta bahasa dalam
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Untuk itulah, diperlukan
pengembangan peristilahan bahasa Indonesia dalam berbagai bidang ilmu, terutama
untuk kepentingan pendidikan anak-anak bangsa. Kekayaan peristilahan suatu
bahasa dapat menjadi indikasi kemajuan peradaban bangsa pemilik bahasa itu
karena kosakata, termasuk istilah, merupakan sarana pengungkap ilmu dan teknologi
serta seni. Sejalan dengn perkembangan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat Indonesia
dari waktu ke waktu, perkembangan kosakata/istilah terus menunjukkan kemajuan.
Kemajuan itu makin dipacu ketika kerja sama pengembangan bahasa kebangsaan
bersama Malaysia diarahkan pada pengembangan peristilahan.
Dalam upaya member
panduan dalam pengembangan peristilahan itulah disusun Pedoman Umum Pembentukan
Istilah yang pertama terbit tahun 1975. Setelah digunakan sekitar 14 tahun,
pedoman itu disempurnakan kembali dan diterbitkan sebagai edisi kedua dengan
Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0389/0/1988 tanggal 11
Agustus 1988. Di dalam prakata Pedoman Umum Pembentukan Istilah edisi pertama
berdasarkan pada Lembaran UNESCO: ISO/TC 32, International Organization for Standardization,
Draft ISO Recommendation, No. 781, Vocabulary of Terminology. Dalam edisi ini
perlu dikemukakan bahwa yang menangani peristilahan internasional bukan ISO/TC
32, melainkan ISO/TC 37.
Perubahan
tatanan kehidupan dunia yang baru, globalisasi, telah mengubah pola pikir dan perilaku
masyarakat. Seluruh sendi kehidupan masyarakat mengalami perubahan, terutama mengarah
pada persiapan memasuki tatanan baru tersebut. Penggunaan bahasa asing,
terutama bahasa Inggris, memasuki berbagai sendi kehidupan, terutama dalam
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Perubahan itu mewarnai perkembangan
kosakata/istilah bahasa Indonesia. Kosakata/istilah bahasa asing masuk ke dalam
bahasa Indonesia bersama masuknya ilmu pengetahuan dan teknologi bahkan
kebudayaan ke dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Berbagai perubahan itu
perlu ditampung dalam proses pengalihan kosakata, khususnya istilah bahasa
asing, ke dalam bahasa Indonesia. Untuk
itu, pedoman pembentukan istilah yang tela digunakan selama 30 tahun perlu
ditinjau kembali agar menampung berbagai perubahan tersebut.
Dalam
merealisasikan peninjauan kembali pedoman tersebut, pihak Indonesia membentuk
tim yang terdiri atas Prof. Dr. Anton M. Moeliono, Prof. Dr. Mien A. Rifai, dan
Drs. Fairul Zabadi (sekretaris) dengan penanggung jawab Dr. Dendy Sugono
(Kepala Pusat Bahasa) yang
bertugas menyiapkan bahan penyempurnaan Pedoman Umum Pembentukan Istilah yang dipaparkan
dalam sidang ke-15 Pakar Majelis Bahasa Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia (Mabbim)
yang diselenggarakan tanggal 10—14 September di Denpasar. Ihwal peninjauan kembali
pedoman tersebut dibahas dalam Sidang ke-41 Mabbim yang diadakn di Makassar
pada tanggal 13—15 Maret 2002 dan pihak Mabbim Indonesia diberi kepercayaan
untuk melakukan revisi pedoman tersebut. atas dasar itu, pihak Indonesia
melanjutkan pembahasan hasil revisi pedoman tersebut dalam rapat-rapat khusus
di Pusat Bahasa Jakarta. hasil revisi pihak Indonesia itu dibahas dalam sidang
ke-42 Mabbim di Brunei Darussalam.
Pedoman Umum Pembentukan Istilah yang telah
dibahas tersebut disempurnakan kembali oleh pihak Indonesia berdasarkan hasil
pembahasan dalam sidang tersebut dan selanjutnya dibahas dalam Musyawarah
Sekretariat Mabbim di Jakarta dengan wakil ketiga Negara anggota Mabbim, yaitu
Dr. Dendy Sugono, Prof. Dr. Anton M. Moeliono, Prof. Dr. Mien A. Rifai
(Indonesia), Prof. Dr. DAto Hajah Asmah Haji Omar (Malaysia), dan Dr. Mataim
bin Bakar (Brunei Darussalam). Pembahasan terutama ditekankan pada bagan
prosedur pembentukan istilah dan masing-masing negara anggota menyempurnakan
pedoman tersebut. hasil penyempurnaan pedoman itu dibahas oleh Kelompok Khusus
yang dihadiri oleh wakil ketiga negara anggota tersebut dalam Sidang Ke-17 Pakar
Mabbim di pulau Langkawi, Malaysia pada tanggal 8—12 September 2003, Indonesia
diwakili oleh Prof. Dr. Anton M. Moeliono. Akhirnya, hasil penyempurnaan
pedoman tersebut diterima sebagai hasil putusan Sidang Ke-43 Mabbim di Kuala
Lumpur, Malaysia pada tanggal 9—11
Maret
2004 untuk diberlakukan di negara anggota Mabbinm dan diterbitkan sesuai dengan
gaya dan tata cara penerbitan yang berlaku di Negara masing-masing.
Sumber: Kata Pengantar Buku Pedoman Umum Pembentukan Istilah Edisi Ketiga Cetakan Keempat
Beberapa yang dibahas dalam buku Pedoman Umum Pembentukan Istilah Edisi Ketiga Cetakan Keempat ini antara lain:
- Ketentuan Umum;
- Proses Pembentukan Istilah;
- Aspek Tata Bahasa Peristilahan;
- Aspek Semantik Peristilahan.
Selanjutnya, bagi Anda yang ingin mengetahui pedoman-pedoman umum pembentukan istilah khususnya untuk edisi ketiga pada cetakan keempat dapat mengunduhnya pada link di bawah ini:
Mudahan artikel ini bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan. Untuk informasi yang berhubungan dengan ketatabahasaan, Anda dapat membaca Pedoman Ejaan Yang Disempurnakan, selain itu mungkin Anda juga perlu untuk membaca Ragam Bahasa. Jika ada hal yang perlu ditanyakan, silakan tinggalkan komentar di bawah ini. :D