• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  Dapodik  ›  Kepegawaian  ›  Sertifikasi Guru

Inilah Ketentuan Pengaturan Rombel Jenjang SD-SMA Menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016

d'Blogger
Add Comment
Dapodik, Kepegawaian, Sertifikasi Guru
Friday, August 24, 2018
pengaturan-rombel-menurut-permendikbud-nomor-22-tahun-2016
Suasana rombel kelas 6 sedang belajar kelompok
Berikut ini adalah ketentuan pengaturan jumlah rombongan belajar (rombel) mulai jenjang SD hingga SMA dan jumlah maksimum peserta didik dalam setiap rombongan belajar menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016:
  1. SD/MI jumlah rombongan belajar (rombel) 6-24 kelas. Jumlah maksimum peserta didik per rombongan belajar sebanyak 28 orang. Jumlah minimal rombel dalam satu satuan pendidikan sebanyak 6 kelas yang terdiri dari kelas 1 sampai dengan kelas 6. Jumlah rombel maksimum 24 kelas yang terdiri 4 rombel di setiap tingkatnya (tingkat 1 = 4 kelas, tingkat 2 = 4 kelas, dan seterusnya hingga tingkat 6) dengan jumlah peserta didik maksimum 28 dalam setiap rombelnya.
  2. SMP/MTs jumlah rombongan belajar 3-33 kelas. Jumlah maksimum peserta didik per rombongan belajar sebanyak 32 orang. Jumlah minimal rombel dalam satu satuan pendidikan sebanyak 3 kelas yang terdiri dari kelas 7, 8, dan 9. Jumlah maksimum rombelnya 33 yang terdiri 11 rombel di setiap tingkatnya (tingkat 7 = 11 kelas, tingkat 8 = 11 kelas, dan tingkat 7 = 11 kelas) dengan jumlah peserta didik maksimum 32 dalam setiap rombelnya.
  3. SMA/MA jumlah rombongan belajar 3-36 kelas. Jumlah maksimum peserta didik per rombongan belajar sebanyak 36 orang. Jumlah minimal rombel dalam satu satuan pendidikan sebanyak 3 kelas yang terdiri dari kelas 10, 11, dan 12. Jumlah maksimum rombelnya sebanyak 36 kelas yang terdiri dari 12 rombel di setiap tingkatnya (tingkat 10 = 12 kelas, tingkat 11 = 12 kelas, dan tingkat 12 = 12 kelas) dengan jumlah peserta didik maksimum 36 dalam setiap rombelnya.
  4. SMK jumlah rombongan belajar antara 3-72 kelas. Jumlah maksimum peserta didik per rombongan belajar sebanyak 36 orang. Jumlah minimal rombel dalam satu satuan pendidikan sebanyak 3 kelas, yang terdiri dari kelas 10, 11, dan 12. Jumlah maksimum rombelnya 72 yang terdiri 24 rombel di setiap tingkatnya (tingkat 10 = 24 kelas, tingkat 11 = 24 kelas, dan tingkat 12 = 24 kelas) dengan jumlah peserta didik maksimum 36 dalam setiap rombelnya.
  5. SDLB jumlah rombongan belajar sebanyak 6 kelas. Jumlah maksimum peserta didik per rombongan belajar 5 orang. Jumlah rombel dalam satu satuan pendidikan sebanyak 6 kelas yang terdiri dari kelas 1 sampai dengan kelas 6 dengan jumlah peserta didik maksimum 5 orang dalam setiap rombelnya.
  6. SMPLB jumlah rombongan belajar sebanyak 3 kelas. Jumlah maksimum peserta didik per rombongan belajar sebanyak 8 orang. Jumlah rombel dalam satu satuan pendidikan sebanyak 3 kelas yang terdiri dari kelas 7, 8, dan 9 dengan jumlah peserta didik maksimum 8 orang dalam setiap rombelnya.
  7. SMALB jumlah rombongan belajar sebanyak 3 kelas. Jumlah maksimum peserta didik per rombongan belajar sebanyak 8 orang. Jumlah rombel dalam satu satuan pendidikan sebanyak 3 kelas yang terdiri dari kelas 10, 11, dan 12 dengan jumlah peserta didik maksimum 8 orang dalam setiap rombelnya.
Ketentuan pengaturan rombel jenjang SD-SMA menurut Permendikbud di atas tidak disebutkan secara pasti berapa jumlah minimal peserta didik yang harus dipenuhi dalam setiap rombelnya. Hal ini tentu bagi guru yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik tidak terlalu khawatir dengan pencairan TPG-nya.

Seandainya ditetapkan jumlah minimal peserta didik dalam setiap rombelnya, maka dapat dipastikan jika sebagian besar guru khususnya sekolah dasar akan banyak yang tidak menerima uang sertifikasi karena banyak sekolah dasar dengan jumlah peserta didik yang sangat minim padahal hampir seluruh guru pengajarnya sudah mendapatkan sertifikat pendidik.

Mari berdoa, semoga regulasi menyangkut kriteria penerima TPG semester kedua tahun ajaran 2018/2019 ini tidak mengalami perubahan seperti halnya tahun-tahun sebelumnya. Semoga bermanfaat.
Bagikan Post

Artikel Terkait

0 Response to "Inilah Ketentuan Pengaturan Rombel Jenjang SD-SMA Menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016"

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Begini Cara Menghitung Target Kurikulum, Daya Serap, dan Taraf Serap dengan Mudah!
    Target Kurikulum (TK), Daya Serap (DS), dan Taraf Serap (TS) biasanya dilaporkan kepada kepala sekolah bersamaan saat pelaporan hasil akhir ...
  • Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!
    Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...
  • Mengenal Lebih Jauh tentang KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
    inulwara.blogspot.com Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG. Ya,...
  • Tugas Guru Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
    inulwara.blogspot.com Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pasal 1 ayat 1 menyatakan:  Guru adalah pendidik profes...
  • Model-model Pembelajaran Terpadu
    inulwara.blogspot.com MODEL-MODEL PEMBELAJARAN TERPADU Robin Fogarty (1991) dalam bukunya yang berjudul How to Integrate the Curricu...
  • Tips Mengerjakan Survei Lingkungan Belajar Kemdikbud Biar Gak Sia-sia
    Survei Lingkungan Belajar bertujuan memotret berbagai aspek yang terkait dengan lingkungan belajar di kelas maupun di tingkat satuan pendidi...
  • Inilah Ketentuan Pengaturan Rombel Jenjang SD-SMA Menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016
    Suasana rombel kelas 6 sedang belajar kelompok Berikut ini adalah ketentuan pengaturan jumlah rombongan belajar (rombel) mulai jenjang ...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara