|
Suasana rombel kelas 6 sedang belajar kelompok |
Berikut ini adalah ketentuan pengaturan jumlah rombongan belajar (rombel) mulai jenjang SD hingga SMA dan jumlah maksimum peserta didik dalam setiap rombongan belajar menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016:
- SD/MI jumlah rombongan belajar (rombel) 6-24 kelas. Jumlah maksimum peserta didik per rombongan belajar sebanyak 28 orang. Jumlah minimal rombel dalam satu satuan pendidikan sebanyak 6 kelas yang terdiri dari kelas 1 sampai dengan kelas 6. Jumlah rombel maksimum 24 kelas yang terdiri 4 rombel di setiap tingkatnya (tingkat 1 = 4 kelas, tingkat 2 = 4 kelas, dan seterusnya hingga tingkat 6) dengan jumlah peserta didik maksimum 28 dalam setiap rombelnya.
- SMP/MTs jumlah rombongan belajar 3-33 kelas. Jumlah maksimum peserta didik per rombongan belajar sebanyak 32 orang. Jumlah minimal rombel dalam satu satuan pendidikan sebanyak 3 kelas yang terdiri dari kelas 7, 8, dan 9. Jumlah maksimum rombelnya 33 yang terdiri 11 rombel di setiap tingkatnya (tingkat 7 = 11 kelas, tingkat 8 = 11 kelas, dan tingkat 7 = 11 kelas) dengan jumlah peserta didik maksimum 32 dalam setiap rombelnya.
- SMA/MA jumlah rombongan belajar 3-36 kelas. Jumlah maksimum peserta didik per rombongan belajar sebanyak 36 orang. Jumlah minimal rombel dalam satu satuan pendidikan sebanyak 3 kelas yang terdiri dari kelas 10, 11, dan 12. Jumlah maksimum rombelnya sebanyak 36 kelas yang terdiri dari 12 rombel di setiap tingkatnya (tingkat 10 = 12 kelas, tingkat 11 = 12 kelas, dan tingkat 12 = 12 kelas) dengan jumlah peserta didik maksimum 36 dalam setiap rombelnya.
- SMK jumlah rombongan belajar antara 3-72 kelas. Jumlah maksimum peserta didik per rombongan belajar sebanyak 36 orang. Jumlah minimal rombel dalam satu satuan pendidikan sebanyak 3 kelas, yang terdiri dari kelas 10, 11, dan 12. Jumlah maksimum rombelnya 72 yang terdiri 24 rombel di setiap tingkatnya (tingkat 10 = 24 kelas, tingkat 11 = 24 kelas, dan tingkat 12 = 24 kelas) dengan jumlah peserta didik maksimum 36 dalam setiap rombelnya.
- SDLB jumlah rombongan belajar sebanyak 6 kelas. Jumlah maksimum peserta didik per rombongan belajar 5 orang. Jumlah rombel dalam satu satuan pendidikan sebanyak 6 kelas yang terdiri dari kelas 1 sampai dengan kelas 6 dengan jumlah peserta didik maksimum 5 orang dalam setiap rombelnya.
- SMPLB jumlah rombongan belajar sebanyak 3 kelas. Jumlah maksimum peserta didik per rombongan belajar sebanyak 8 orang. Jumlah rombel dalam satu satuan pendidikan sebanyak 3 kelas yang terdiri dari kelas 7, 8, dan 9 dengan jumlah peserta didik maksimum 8 orang dalam setiap rombelnya.
- SMALB jumlah rombongan belajar sebanyak 3 kelas. Jumlah maksimum peserta didik per rombongan belajar sebanyak 8 orang. Jumlah rombel dalam satu satuan pendidikan sebanyak 3 kelas yang terdiri dari kelas 10, 11, dan 12 dengan jumlah peserta didik maksimum 8 orang dalam setiap rombelnya.
Ketentuan pengaturan rombel jenjang SD-SMA menurut Permendikbud di atas tidak disebutkan secara pasti berapa jumlah minimal peserta didik yang harus dipenuhi dalam setiap rombelnya. Hal ini tentu bagi guru yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik tidak terlalu khawatir dengan pencairan TPG-nya.
Seandainya ditetapkan jumlah minimal peserta didik dalam setiap rombelnya, maka dapat dipastikan jika sebagian besar guru khususnya sekolah dasar akan banyak yang tidak menerima uang sertifikasi karena banyak sekolah dasar dengan jumlah peserta didik yang sangat minim padahal hampir seluruh guru pengajarnya sudah mendapatkan sertifikat pendidik.
Mari berdoa, semoga regulasi menyangkut kriteria penerima TPG semester kedua tahun ajaran 2018/2019 ini tidak mengalami perubahan seperti halnya tahun-tahun sebelumnya. Semoga bermanfaat.