• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  Dapodik  ›  Kepegawaian  ›  Sertifikasi Guru

Inilah Ketentuan Pengaturan Rombel Jenjang SD-SMA Menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016

d'Blogger
Add Comment
Dapodik, Kepegawaian, Sertifikasi Guru
Friday, August 24, 2018
pengaturan-rombel-menurut-permendikbud-nomor-22-tahun-2016
Suasana rombel kelas 6 sedang belajar kelompok
Berikut ini adalah ketentuan pengaturan jumlah rombongan belajar (rombel) mulai jenjang SD hingga SMA dan jumlah maksimum peserta didik dalam setiap rombongan belajar menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016:
  1. SD/MI jumlah rombongan belajar (rombel) 6-24 kelas. Jumlah maksimum peserta didik per rombongan belajar sebanyak 28 orang. Jumlah minimal rombel dalam satu satuan pendidikan sebanyak 6 kelas yang terdiri dari kelas 1 sampai dengan kelas 6. Jumlah rombel maksimum 24 kelas yang terdiri 4 rombel di setiap tingkatnya (tingkat 1 = 4 kelas, tingkat 2 = 4 kelas, dan seterusnya hingga tingkat 6) dengan jumlah peserta didik maksimum 28 dalam setiap rombelnya.
  2. SMP/MTs jumlah rombongan belajar 3-33 kelas. Jumlah maksimum peserta didik per rombongan belajar sebanyak 32 orang. Jumlah minimal rombel dalam satu satuan pendidikan sebanyak 3 kelas yang terdiri dari kelas 7, 8, dan 9. Jumlah maksimum rombelnya 33 yang terdiri 11 rombel di setiap tingkatnya (tingkat 7 = 11 kelas, tingkat 8 = 11 kelas, dan tingkat 7 = 11 kelas) dengan jumlah peserta didik maksimum 32 dalam setiap rombelnya.
  3. SMA/MA jumlah rombongan belajar 3-36 kelas. Jumlah maksimum peserta didik per rombongan belajar sebanyak 36 orang. Jumlah minimal rombel dalam satu satuan pendidikan sebanyak 3 kelas yang terdiri dari kelas 10, 11, dan 12. Jumlah maksimum rombelnya sebanyak 36 kelas yang terdiri dari 12 rombel di setiap tingkatnya (tingkat 10 = 12 kelas, tingkat 11 = 12 kelas, dan tingkat 12 = 12 kelas) dengan jumlah peserta didik maksimum 36 dalam setiap rombelnya.
  4. SMK jumlah rombongan belajar antara 3-72 kelas. Jumlah maksimum peserta didik per rombongan belajar sebanyak 36 orang. Jumlah minimal rombel dalam satu satuan pendidikan sebanyak 3 kelas, yang terdiri dari kelas 10, 11, dan 12. Jumlah maksimum rombelnya 72 yang terdiri 24 rombel di setiap tingkatnya (tingkat 10 = 24 kelas, tingkat 11 = 24 kelas, dan tingkat 12 = 24 kelas) dengan jumlah peserta didik maksimum 36 dalam setiap rombelnya.
  5. SDLB jumlah rombongan belajar sebanyak 6 kelas. Jumlah maksimum peserta didik per rombongan belajar 5 orang. Jumlah rombel dalam satu satuan pendidikan sebanyak 6 kelas yang terdiri dari kelas 1 sampai dengan kelas 6 dengan jumlah peserta didik maksimum 5 orang dalam setiap rombelnya.
  6. SMPLB jumlah rombongan belajar sebanyak 3 kelas. Jumlah maksimum peserta didik per rombongan belajar sebanyak 8 orang. Jumlah rombel dalam satu satuan pendidikan sebanyak 3 kelas yang terdiri dari kelas 7, 8, dan 9 dengan jumlah peserta didik maksimum 8 orang dalam setiap rombelnya.
  7. SMALB jumlah rombongan belajar sebanyak 3 kelas. Jumlah maksimum peserta didik per rombongan belajar sebanyak 8 orang. Jumlah rombel dalam satu satuan pendidikan sebanyak 3 kelas yang terdiri dari kelas 10, 11, dan 12 dengan jumlah peserta didik maksimum 8 orang dalam setiap rombelnya.
Ketentuan pengaturan rombel jenjang SD-SMA menurut Permendikbud di atas tidak disebutkan secara pasti berapa jumlah minimal peserta didik yang harus dipenuhi dalam setiap rombelnya. Hal ini tentu bagi guru yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik tidak terlalu khawatir dengan pencairan TPG-nya.

Seandainya ditetapkan jumlah minimal peserta didik dalam setiap rombelnya, maka dapat dipastikan jika sebagian besar guru khususnya sekolah dasar akan banyak yang tidak menerima uang sertifikasi karena banyak sekolah dasar dengan jumlah peserta didik yang sangat minim padahal hampir seluruh guru pengajarnya sudah mendapatkan sertifikat pendidik.

Mari berdoa, semoga regulasi menyangkut kriteria penerima TPG semester kedua tahun ajaran 2018/2019 ini tidak mengalami perubahan seperti halnya tahun-tahun sebelumnya. Semoga bermanfaat.
Bagikan Post

Artikel Terkait

0 Response to "Inilah Ketentuan Pengaturan Rombel Jenjang SD-SMA Menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016"

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Begini Cara Menghitung Target Kurikulum, Daya Serap, dan Taraf Serap dengan Mudah!
    Target Kurikulum (TK), Daya Serap (DS), dan Taraf Serap (TS) biasanya dilaporkan kepada kepala sekolah bersamaan saat pelaporan hasil akhir ...
  • Download Aplikasi Penilaian Rapor KTSP SD Lengkap
    inulwara.blogspot.com Memberikan penilaian hasil belajar merupakan salah satu tugas pokok seorang guru selain tugasnya mendidik, meng...
  • Mengenal Lebih Jauh tentang KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
    inulwara.blogspot.com Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG. Ya,...
  • Belum Dapat Nomor Peserta UKG 2018 di Akun SIM PKB? Ajukan ke Sini!
    inulwara.blogspot.com Bagi Bapak/Ibu yang hingga saat ini masih belum mendapat pemberitahuan tentang nomor peserta UKG 2018 di akun SIM...
  • Begini Cara Registrasi Calon Peserta PPG 2018 yang Tepat dan Lengkap!
    inulwara.blogspot.com Berdasarkan SE nomor 4184/B4/GT/2018 tanggal 15 Februari 2018, bahwa program sertifikasi jalur PPG (Pendidikan Pr...
  • Semua tentang NUPTK 2019: Pengajuan, Penonaktifan, Reaktivasi, Klaim, dan Verval Arsip
    Buku Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan NUPTK 2019 Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang...
  • Begini Cara Cek Info GTK Tanpa Menggunakan Akun PTK!
    Saat ini, untuk melakukan pengecekan info GTK, setiap guru harus login menggunakan akun PTK masing-masing. Berbeda dengan sebelumnya yang ...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara