• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  Dapodik  ›  Sertifikasi Guru  ›  SIM-PKB (Guru Pembelajar)

Kemdikbud Resmi Membuka Program PPG Lewat Aplikasi SIMGPO-PKB Tahun 2017

d'Blogger
1 Comment
Dapodik, Sertifikasi Guru, SIM-PKB (Guru Pembelajar)
Monday, November 6, 2017
inulwara.blogspot.com
Kemdikbud secara resmi membuka program Pendidikan Profesi Guru (PPG) lewat aplikasi SIMGPO-PKB di tahun 2017 ini. Tidak semua guru mendapat undangan ini, hanya guru dengan kualifikasi tertentu yang menerimanya. Guru yang menerima undangan PPG ini juga tidak secara eksplisit diwajibkan, melainkan bagi mereka yang "bersedia" saja yang akan mengikutinya.

Perlu kita ketahui bersama bahwa program pendidikan profesi guru (PPG) adalah bagian dari program pemerintah dalam menyelesaikan program Sertifikasi Guru. Diperkirakan, program Sertifikasi Guru dari jalur portofolio maupun PLPG akan dihilangkan untuk tahun-tahun ke depan. Mengingat, PPG ini sebelumnya sudah akan diterapkan pada tahun 2016 silam, namun karena masih terdapat banyak kendala termasuk kesiapan sarana dan prasarana pendukung, akhirnya program ini diurungkan dan kembali menggunakan jalur portofolio maupun PLPG.

Dengan diwajibkannya setiap guru untuk memiliki akun SIMGPO-PKB, tentunya merupakan langkah efektif dari pemerintah untuk kembali membuka program Sertifikasi Guru lewat jalur PPG. Hal itu diperkuat dengan diterbitkannya surat dari Dirjen GTK dengan nomor 32110/B.B4/GT/2017 tertanggal 31 Oktober 2017 tentang Pendataan Calon Peserta Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG-DJ).

Berdasarkan surat tersebut, pelaksanaan PPG merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang Guru pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagi guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi S-1/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh sertifikat pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Dalam surat tersebut juga disampaikan petunjuk teknis (juknis) tentang penjaringan calon peserta program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan, antara lain:
  1. Guru calon peserta PPG adalah guru yang sudah berkualifikasi S-1/D-IV;
  2. Data calon peserta diambil dari aplikasi Dapodik pertanggal 31 Juli 2017 yang selanjutnya dimasukkan ke dalam aplikasi pendataan calon peserta PPG Dalam Jabatan;
  3. Guru melakukan konfirmasi "kesediaan" sebagai calon peserta dalam aplikasi simpkb menggunakan akun individu masing-masing dan mengunggah (scan) ijazah asli S-1/D-IV;
  4. Guru harus menetapkan bidang studi yang linier dengan ijazahnya untuk mengikuti program PPG ini;
  5. Pendataan calon peserta PPG ini mulai tanggal 1 hingga 20 November 2017.
Jadi, pastikan hal-hal di atas untuk menjadi perhatian Anda. Biasanya, undangan untuk mengikuti program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG-DJ) akan secara otomatis muncul saat Anda login di akun simpkb Anda. Ini menandakan bahwa data Anda telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Silakan berkordinasi dengan disdik tempat Anda bekerja. Semoga betmanfaat!
Bagikan Post

Artikel Terkait

1 Response to "Kemdikbud Resmi Membuka Program PPG Lewat Aplikasi SIMGPO-PKB Tahun 2017"

  1. AlexJuly 1, 2018 at 12:51 PM

    Untuk Pengumuman hasil pretes PPGJ nya kapan ya min?

    ReplyDelete
    Replies
      Reply
Add comment
Load more...

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Begini Cara Menghitung Target Kurikulum, Daya Serap, dan Taraf Serap dengan Mudah!
    Target Kurikulum (TK), Daya Serap (DS), dan Taraf Serap (TS) biasanya dilaporkan kepada kepala sekolah bersamaan saat pelaporan hasil akhir ...
  • Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!
    Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...
  • Mengenal Lebih Jauh tentang KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
    inulwara.blogspot.com Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG. Ya,...
  • Tugas Guru Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
    inulwara.blogspot.com Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pasal 1 ayat 1 menyatakan:  Guru adalah pendidik profes...
  • Model-model Pembelajaran Terpadu
    inulwara.blogspot.com MODEL-MODEL PEMBELAJARAN TERPADU Robin Fogarty (1991) dalam bukunya yang berjudul How to Integrate the Curricu...
  • Inilah Ketentuan Pengaturan Rombel Jenjang SD-SMA Menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016
    Suasana rombel kelas 6 sedang belajar kelompok Berikut ini adalah ketentuan pengaturan jumlah rombongan belajar (rombel) mulai jenjang ...
  • Penunjukan Pejabat Plh dan Plt menurut Surat Edaran Kepala BKN Terbaru
    Dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2/SE/VII/2019 tertanggal 30 Juli tahun 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas Da...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara