|
inulwara.blogspot.com |
Tidak semua guru bisa mengikuti Program Profesi Guru (PPG) 2017, ada aturan dan syarat yang harus dipenuhi. Meskipun datanya benar namun, jika guru tersebut tidak memenuhi aturan dan syarat kriteria calon peserta PPG 2017, maka secara otomatis akan ditolak oleh sistem di akun SIMGPO-PKB.
Ketika login atau masuk di halaman awal SIMGPO-PKB, maka akan muncul notifikasi bahwa "Anda Tidak Terundang". Hal ini disebabkan karena ada salah satu atau beberapa syarat yang bertentangan untuk dipenuhinya Anda sebagai calon peserta PPG 2017.
Perlu diketahui bahwa data setiap guru di akun SIMGPO-PKB bersumber sepenuhnya dari aplikasi pendataan Dapodik. Jadi, benar atau keliru data Anda yang dientri pada aplikasi Dapodik akan berdampak pada data di akun SIMGPO-PKB Anda itu sendiri.
Anda "TIDAK TERUNDANG" sebagai Calon Peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2017 karena salah satu atau beberapa status data DAPODIK Anda tercatat sebagai berikut :
- Telah memiliki Sertifikasi Pendidik, atau
- Status Kepegawaian sebagai Honor Sekolah / Guru Tidak Tetap Yayasan, atau
- TMT Pengangkatan > 2015, atau
- Kualifikasi pendidikan belum mencapai minimal D4/S1, atau
- Usia telah mencapai 58 tahun per 2018, atau
- Teridentifikasi sebagai peserta PLPG/KG/UTN dari Sistem AP2SG/ASG
Silahkan Cek ulang data DAPODIK Anda di sekolah masing-masing. Bila menurut anda status tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka lakukan perbaikan dan sinkronisasi DAPODIK sebelum 18 November 2017.
Kemudian laporkan perbaikan dan sinkronisasi dimaksud ke
http://gg.gg/form_aduan_simpkb
Itulah notifikasi yang muncul saat Anda login di akun SIMGPO-PKB jika data Anda terindikasi tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan untuk menjadi calon peserta PPG 2017.
Jadi, langkah yang harus dilakukan jika Anda seharusnya calon peserta PPG 2017, namun "Tidak Terundang" oleh sistem di akun SIMGPO-PKB, yakni dengan mengecek kembali data Anda di aplikasi Dapodik, jika keliru, perbaiki dan perbarui data Anda, selanjutnya lakukan sinkronisasi. Jika perbaruan dan sinkronisasi sudah dilakukan isi form pengaduan pada alamat di atas.
Demikian, semoga bermanfaat!