• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  Dapodik  ›  Sertifikasi Guru  ›  SIM-PKB (Guru Pembelajar)

Seharusnya Saya Calon Peserta PPG 2017, Namun Tidak Terundang? Adukan Ke Sini!

d'Blogger
Add Comment
Dapodik, Sertifikasi Guru, SIM-PKB (Guru Pembelajar)
Saturday, November 18, 2017
inulwara.blogspot.com
Tidak semua guru bisa mengikuti Program Profesi Guru (PPG) 2017, ada aturan dan syarat yang harus dipenuhi. Meskipun datanya benar namun, jika guru tersebut tidak memenuhi aturan dan syarat kriteria calon peserta PPG 2017, maka secara otomatis akan ditolak oleh sistem di akun SIMGPO-PKB.

Ketika login atau masuk di halaman awal SIMGPO-PKB, maka akan muncul notifikasi bahwa "Anda Tidak Terundang". Hal ini disebabkan karena ada salah satu atau beberapa syarat yang bertentangan untuk dipenuhinya Anda sebagai calon peserta PPG 2017.

Perlu diketahui bahwa data setiap guru di akun SIMGPO-PKB bersumber sepenuhnya dari aplikasi pendataan Dapodik. Jadi, benar atau keliru data Anda yang dientri pada aplikasi Dapodik akan berdampak pada data di akun SIMGPO-PKB Anda itu sendiri.
Anda "TIDAK TERUNDANG" sebagai Calon Peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2017 karena salah satu atau beberapa status data DAPODIK Anda tercatat sebagai berikut :
  1. Telah memiliki Sertifikasi Pendidik, atau
  2. Status Kepegawaian sebagai Honor Sekolah / Guru Tidak Tetap Yayasan, atau
  3. TMT Pengangkatan > 2015, atau
  4. Kualifikasi pendidikan belum mencapai minimal D4/S1, atau
  5. Usia telah mencapai 58 tahun per 2018, atau
  6. Teridentifikasi sebagai peserta PLPG/KG/UTN dari Sistem AP2SG/ASG
Silahkan Cek ulang data DAPODIK Anda di sekolah masing-masing. Bila menurut anda status tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka lakukan perbaikan dan sinkronisasi DAPODIK sebelum 18 November 2017.
Kemudian laporkan perbaikan dan sinkronisasi dimaksud ke
http://gg.gg/form_aduan_simpkb
Itulah notifikasi yang muncul saat Anda login di akun SIMGPO-PKB jika data Anda terindikasi tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan untuk menjadi calon peserta PPG 2017.

Jadi, langkah yang harus dilakukan jika Anda seharusnya calon peserta PPG 2017, namun "Tidak Terundang" oleh sistem di akun SIMGPO-PKB, yakni dengan mengecek kembali data Anda di aplikasi Dapodik, jika keliru, perbaiki dan perbarui data Anda, selanjutnya lakukan sinkronisasi. Jika perbaruan dan sinkronisasi sudah dilakukan isi form pengaduan pada alamat di atas.

Demikian, semoga bermanfaat!
Bagikan Post

Artikel Terkait

0 Response to "Seharusnya Saya Calon Peserta PPG 2017, Namun Tidak Terundang? Adukan Ke Sini!"

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Begini Cara Menghitung Target Kurikulum, Daya Serap, dan Taraf Serap dengan Mudah!
    Target Kurikulum (TK), Daya Serap (DS), dan Taraf Serap (TS) biasanya dilaporkan kepada kepala sekolah bersamaan saat pelaporan hasil akhir ...
  • Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!
    Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...
  • Mengenal Lebih Jauh tentang KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
    inulwara.blogspot.com Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG. Ya,...
  • Tugas Guru Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
    inulwara.blogspot.com Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pasal 1 ayat 1 menyatakan:  Guru adalah pendidik profes...
  • Model-model Pembelajaran Terpadu
    inulwara.blogspot.com MODEL-MODEL PEMBELAJARAN TERPADU Robin Fogarty (1991) dalam bukunya yang berjudul How to Integrate the Curricu...
  • Inilah Ketentuan Pengaturan Rombel Jenjang SD-SMA Menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016
    Suasana rombel kelas 6 sedang belajar kelompok Berikut ini adalah ketentuan pengaturan jumlah rombongan belajar (rombel) mulai jenjang ...
  • Pengertian dan Alur Penelitian Tindakan Kelas (Classroom Action Research)
    inulwara.blogspot.com Mungkin sebagian besar dari kita pernah dan sering mendengar istilah penelitian. Dan diyakini pula Anda memahami ...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara