• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  Kepegawaian

Revisi UU ASN Disahkan DPR, Siap-siap Tenaga Honorer Jadi PNS!

d'Blogger
2 Comments
Kepegawaian
Saturday, January 27, 2018
inulwara.blogspot.com (sumber foto solopos.com)
Rasa haru dan bahagia adalah momen yang dinantikan oleh pejuang-pejuang tanpa lelah yang terus menyuarakan aspirasi agar tenaga honorer bisa mendapatkan kepastian status pegawainya menjadi PNS. Betapa tidak, tugas dan tanggung jawab mereka yang hampir sama atau bahkan lebih berat dari pegawai negeri terkadang membuat kita ikut prihatin dan berempati. Ditambah dengan gaji bulanan yang terbilang kecil yang mereka terima sering menyebabkan kecemburuan dan kesenjangan.

Bisa dibayangkan betapa susahnya kehidupan mereka yang harus menghidupi keluarganya dengan hasil gaji bulanan yang tidak seberapa hingga berpuluh-puluh tahun lamanya. Kondisi ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan anggota dewan untuk secepatnya membahas revisi UU ASN yang sebelumnya telah menjadi Inisiatif DPR.


Beberapa waktu belakangan telah banyak tersiar kabar di forum-forum, grup facebook, maupun timeline media sosial yang menyatakan bahwa anggota dewan telah mengesahkan Inisiatif DPR tentang revisi UU ASN tersebut. Berikut bunyi informasi yang saat ini menjadi viral di media sosial tersebut:
Ass Wr Wb. Kepada Honorer K2 dan Pegawai Kontrak . Pada Hari ini marilah bersama sama Mengucapkan Alhamdulillah wa Syukurillah , Pada Hari Rabu Tgl 24 - 1 - 2018 PNS sudah di Genggaman Honorer K2 dan Pegawai Kontrak. Ketua Forum Honorer K2 indonesia ( FHK2I ) IBU Titi Purwaningsih juga tidak bisa Menahan Ke gembiraan , Bahwa Revisi UU Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Akhirnya di Resmi di Syahkan Menjadi RUU Usulan DPR RI, Semua Fraksi Setuju di Syahkannya RUU Sidang yg di Pimpin oleh Fahri Hamzah. Saat memimpin sidang Paripurna Ke tiga DPR RI. Begitu Seluruh anggota DPR Menyatakan Setuju, Tepuk tangan Honorer K2 dan Pegawai Kontrak Membahana. Puji Syukur Ya Allah , Hari ini membuktikan Revisi UU ASN bukan Sekedar angan - angan tapi Nyata. Mari Semua Honorer K2 sama sama mengucapkan Alhamdulillah. Demikian Hasil Rapat Sidang di jakarta. Wassallam Ketua Forum FHK2I
(Sumber asanah raihan)
Benar tidaknya informasi di atas hingga saat ini belum ada pihak yang mau mengklarifikasi. Meskipun demikian, informasi tersebut harus kita sikapi dengan bijak agar tidak menjadi kabar bohong (hoax) yang dapat merugikan orang lain atas pemberitaan tersebut.

Saat ini, revisi UU ASN adalah agenda pembahasan yang naik statusnya menjadi prioritas prolegnas 2018 di DPR. Mudah-mudahan di tahun ini benar-benar telah rampung pembahasannya dan dapat terealisasi dengan segera.

Sebagai gambaran, dalam Revisi UU ASN yang mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer K2 dan pegawai kontrak menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur pada Pasal 131A. Berikut bunyi pasalnya:
  1. Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.
  2. Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
  3. Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.
  4. Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
  5. Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.
  6. Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.
Dilansir dari laman resmi dpr.go.id tanggal 17 Januari 2018 disebutkan bahwa RUU Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), merupakan RUU Prioritas Prolegnas 2018.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Totok Daryanto menyampaikan, salah satu poin revisi adalah pengangkatan tenaga honorer yang telah bekerja di institusi atau lembaga pemerintah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Salah satunya adalah memungkinkan untuk tenaga-tenaga honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun di instansi pemerintah, mereka mendapat penghargaan dari pemerintah sebagai PNS,” papar Totok sesaat setelah menerima Forum Asosiasi Honorer di Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/01/2018). 

Namun politisi dari Fraksi Partai Amanat Nasional ini berpesan agar Forum Asosiasi Honorer menyerahkan data yang valid, nantinya pemerintah juga akan menyampaikan data versi pemerintah.

Apakah Anda salah satu yang akan diangkat menjadi PNS? Semoga cepat terealisasikan sepenuhnya oleh pemerintah.
Bagikan Post

Artikel Terkait

2 Responses to "Revisi UU ASN Disahkan DPR, Siap-siap Tenaga Honorer Jadi PNS!"

  1. UnknownJune 20, 2018 at 2:15 AM

    KISAH CERITA SUKSES SAYA JADI PNS GURU DI JAWA TIMUR

    YANG HANYA BISA DI PERCAYA
    BPK DR HERMAN M. SI

    Sumpah demi allah ini kisah cerita nyata saya jadi PEGAWAI NEGERI SIPIL

    Alhamdulillah berkat bantuan BPK DR HERMAN M. SI beliau selaku DIREKTUR APARATUR SIPIL NEGARA di BKN pusat yang telah membantu saya jadi PNS, Nomor hp bpk DR HERMAN M. SI hp: 0853-2174-0123

    Assalamu Alaikum wr-wb,Mohon maaf mengganggu waktu dan aktifitas ibu/bapak,saya cuma bisa menyampaikan melalui pesan singkat dan semoga bermanfaat, saya seorang honorer baru saja lulus jadi PNS k2 tahun 2014, dan Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya ini cuma seorang Honorer di sekolah dasar, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 5 kali mengikuti ujian, tidak pernah lolos bahkan saya sempat putus asah, namun teman saya memberikan no telf Bpk DR HERMAN M. SI yang bekerja di BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur 13640 beliau sebagai DIREKTUR APARATUR SIPIL NEGARA yang di kenalnya di bkn jakarta dan saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui alamat kantor beliau, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan ke jakarta untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisa nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya anda bisa, Hubungi Bpk dr herman m. Si , siapa tau beliau bisa bantu. Wass...

    ReplyDelete
    Replies
      Reply
  2. Window Cleaning Des MoinesOctober 28, 2022 at 6:59 AM

    Great bloog you have

    ReplyDelete
    Replies
      Reply
Add comment
Load more...

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Begini Cara Menghitung Target Kurikulum, Daya Serap, dan Taraf Serap dengan Mudah!
    Target Kurikulum (TK), Daya Serap (DS), dan Taraf Serap (TS) biasanya dilaporkan kepada kepala sekolah bersamaan saat pelaporan hasil akhir ...
  • Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!
    Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...
  • Mengenal Lebih Jauh tentang KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
    inulwara.blogspot.com Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG. Ya,...
  • Tugas Guru Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
    inulwara.blogspot.com Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pasal 1 ayat 1 menyatakan:  Guru adalah pendidik profes...
  • Model-model Pembelajaran Terpadu
    inulwara.blogspot.com MODEL-MODEL PEMBELAJARAN TERPADU Robin Fogarty (1991) dalam bukunya yang berjudul How to Integrate the Curricu...
  • Inilah Ketentuan Pengaturan Rombel Jenjang SD-SMA Menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016
    Suasana rombel kelas 6 sedang belajar kelompok Berikut ini adalah ketentuan pengaturan jumlah rombongan belajar (rombel) mulai jenjang ...
  • Pengertian dan Alur Penelitian Tindakan Kelas (Classroom Action Research)
    inulwara.blogspot.com Mungkin sebagian besar dari kita pernah dan sering mendengar istilah penelitian. Dan diyakini pula Anda memahami ...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara