• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  Sertifikasi Guru

Inilah Alur Verifikasi Berkas Calon Peserta PPGDJ Tahun 2018

d'Blogger
Add Comment
Sertifikasi Guru
Saturday, January 27, 2018
inulwara.blogspot.com
Tahapan untuk menjadi calon peserta PPGDJ tahun 2018 terbilang cukup runtut dan melelahkan. Kondisi ini memaksa calon peserta harus ekstra keras mengelola waktu, tenaga, dan pikirannya antara tugas di sekolah dengan pemenuhan persyaratan sebagai calon peserta PPGDJ tahun 2018. Mulai dari kelengkapan administrasi, mengikuti pretest, hingga verifikasi berkas. Dan itupun belum tentu dinyatakan lulus sebagai peserta PPGDJ tahun 2018. Untungnya, penyelenggaraan program ini gratis alias tidak dipungut biaya apapun. Seandainya terdapat beban biaya yang ditanggung oleh calon peserta bisa dipastikan jika program ini akan "jalan ditempat".

Sebelum membahas mengenai alur verifikasi berkas bagi calon peserta PPGDJ tahun 2018, alangkah baiknya jika Anda mengingat kembali apa saja persyaratan administrasi yang wajib Anda penuhi sebagai calon peserta PPGDJ tahun 2018 ini. Sehingga Anda bisa kroscek kembali apakah persyaratan administrasi yang telah Anda buat sudah benar atau terdapat kekeliruan. Berikut adalah persyaratan administrasinya yang saya kutip dari laman AP2SG:

  1. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi, atau notaris.
  2. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, khusus bagi GTY yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama. SK tersebut dilegalisasi oleh:
    1. Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
    2. PNS yang ditugaskan sebagai Guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
    3. Guru GTY dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
    4. Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
  3. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) 2 (dua) tahun terakhir.
  4. Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2018.
  5. Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, seperti pada format di bawah ini.
  6. Surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri.
  7. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
  8. Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang.
  9. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.

Khusus untuk poin 5 tentang Pakta Integritas dapat Anda lihat pada gambar di bawah ini:
inulwara.blogspot.com

Persyaratan administrasi di atas bersifat mutlak dan wajib untuk dipenuhi setiap calon peserta yang dinyatakan lulus mengikuti program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGDJ) tahun 2018 ini dan selanjutnya menunggu verifikasi berkas oleh Disdik terkait dan LPMP sebagai pihak verifikator.

Selama proses verifikasi berkas, mungkin saja terjadi pembatalan karena kelengkapannya yang kurang atau terjadi pemalsuan. Oleh karena itu, pastikan bahwa berkas yang Anda buat dan kumpulkan adalah benar sesuai fakta yang ada.

Lalu, seperti apa alur verifikasi berkas calon peserta PPGDJ tahun 2018 ini? Berikut adalah prosedurnya:
  • Verifikasi berkas dimulai bagi guru yang telah memiliki NUPTK dengan mengumpulkan berkas ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Provinsi sesuai jenjang tempat tugasnya masing-masing;
  • Bagi yang belum memiliki NUPTK, maka akan menunggu penerbitan NUPTK oleh yang berwenang (PDSPK);
  • Berkas yang sudah dikumpulkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Provinsi akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum dikirim ke LPMP;
  • Setelah berkas diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Provinsi selanjutnya dikirim ke LPMP dan akan diverifikasi ulang apakah sudah benar atau belum, seperti linieritas prodi PPGDJ dengan prodi S1. LPMP bisa saja mengembalikan berkas yang diterima jika dimungkinkan terdapat kekeliruan sehingga perlu revisi oleh Dinas Pendidikan terkait.
  • Jika selama verifikasi berkas oleh LPMP tidak mengalami masalah dan disetujui, maka proses tahapan verifikasi berkas calon peserta PPGDJ tahun 2018 dianggap telah tuntas. Dan selanjutnya, menunggu tahap seleksi berikutnya.
Berdasarkan hasil tahap verifikasi penetapan calon peserta PPGDJ tahun 2018, pihak GTK Kemdikbud mengadakan evaluasi kuota dan ketersediaan prodi LPTK untuk menetapkan calon peserta yang dapat mengikuti program PPGDJ tahun 2018. Anda bisa baca artikel saya sebelumnya tentang Prioritas Penetapan Peserta PPGDJ Tahun 2018 untuk mengetahui lebih jelasnya.

Karena verifikasi berkas ini sifatnya tidak mutlak disetujui, maka sangat diperlukan keaktifan Anda untuk menjalin komunikasi dengan Dinas Pendidikan terkait, agar informasi terbaru mengenai verifikasi berkas ini dapat segera Anda ketahui. Sehingga, jika diperlukan perbaikan data dapat segera dilakukan. Demikian, semoga bermanfaat!
Bagikan Post

Artikel Terkait

0 Response to "Inilah Alur Verifikasi Berkas Calon Peserta PPGDJ Tahun 2018"

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Begini Cara Menghitung Target Kurikulum, Daya Serap, dan Taraf Serap dengan Mudah!
    Target Kurikulum (TK), Daya Serap (DS), dan Taraf Serap (TS) biasanya dilaporkan kepada kepala sekolah bersamaan saat pelaporan hasil akhir ...
  • Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!
    Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...
  • Mengenal Lebih Jauh tentang KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
    inulwara.blogspot.com Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG. Ya,...
  • Tugas Guru Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
    inulwara.blogspot.com Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pasal 1 ayat 1 menyatakan:  Guru adalah pendidik profes...
  • Pengertian dan Alur Penelitian Tindakan Kelas (Classroom Action Research)
    inulwara.blogspot.com Mungkin sebagian besar dari kita pernah dan sering mendengar istilah penelitian. Dan diyakini pula Anda memahami ...
  • Inilah Ketentuan Pengaturan Rombel Jenjang SD-SMA Menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016
    Suasana rombel kelas 6 sedang belajar kelompok Berikut ini adalah ketentuan pengaturan jumlah rombongan belajar (rombel) mulai jenjang ...
  • Cara Verifikasi dan Validasi Akun SIM-PKB Guru Pembelajar 2017
    inulwara.blogspot.com Verifikasi dan validasi akun masing-masing guru di SIM PKB (dulu SIM Guru Pembelajar) untuk tahun 2017 ini adal...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara