|
inulwara.blogspot.com |
Berdasarkan Press Release yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 12 Februari 2018, Pemerintah dipastikan kembali meniadakan kenaikan gaji PNS pada tahun 2018 ini dan sebagai gantinya diberikan kompensasi THR (Tujangan Hari Raya) dengan besaran satu kali gaji pokok terakhir seperti halnya tahun 2017 kemarin.
Pemberian kompensasi THR yang dilakukan Pemerintah kepada PNS ini mengacu pada Undang-undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN 2018 dan Nota Keuangan APBN 2018.
Sebenarnya, kenaikan gaji PNS tidak hanya didasarkan pada kebijakan pemerintah melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) semata, setiap PNS punya kesempatan yang sama lewat PP Nomor 7 Tahun 1977 seperti: kenaikan gaji lewat Kenaikan Gaji Berkala (KGB) setiap 2 (dua) tahun sekali, kenaikan gaji istimewa, dan atau kenaikan gaji berdasarkan kenaikan pangkatnya.
Berikut bunyi Press Release yang diterbitkan oleh BKN pada tanggal 12 Februari 2018 kemarin tentang Belum Adanya Kenaikan Gaji PNS 2018:
Melalui siaran pers ini disampaikan bahwa hingga saat ini belum ada rencana kenaikan gaji PNS pada tahun 2018. Dalam penyusunan skema gaji PNS 2018, BKN bergerak berdasarkan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2018.
Untuk kenaikan gaji PNS terakhir dilakukan pada tahun 2015 yakni sebesar 6%. Sebagai kompensasinya, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok yang diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN 2018 dan Nota Keuangan APBN 2018.
Kenaikan gaji PNS secara signifikan pernah terjadi pada tahun 2001, mencapai 270% pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Sementara untuk sistem penggajian PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan gaji PNS, dan sistem penggajian tersebut berlaku sama bagi PNS Pemerintah Pusat dan Daerah.
Sebagai informasi bahwa pada PP Nomor 7 Tahun 1977 diuraikan bahwa kenaikan gaji PNS dibagi ke dalam beberapa kategori, yakni
- Kenaikan gaji berkala (KGB) setiap 2 tahun sekali;
- Kenaikan gaji istimewa (dengan hasil pelaksanaan kerja dengan kategori “Amat Baik”);
- Kenaikan gaji karena kenaikan pangkat; dan
- Kenaikan gaji karena Kebijakan Pemerintah (melalui Peraturan Pemerintah), yang mengikuti besaran inflasi yang tertuang dalam nota keuangan.
Sementara untuk sistem penggajian Guru PNS, tidak ada bedanya dengan PNS lainnya, hanya PNS Guru memperoleh tunjangan profesi Guru yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atau profesionalitasnya, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Berdasarkan siaran pers tersebut seyogyanya PNS tetap bersyukur pasalnya meskipun tidak ada kenaikan gaji PNS 2018 yang diatur secara langsung lewat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) namun, Pemerintah tetap memberikan kompensasi berupa Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar satu kali gaji pokok terakhir masing-masing PNS untuk tahun ini. Semoga bermanfaat!