|
inulwara.blogspot.com |
Dikutip dari website ANGGUN PAUD KEMDIKBUD, bahwa tidak ada satupun aturan wajib bisa membaca di PAUD. Hal itu disampaikan Direktur Pembinaan PAUD, Ella Yulaelawati, pada acara OPINI yang disiarkan secara langsung di Kompas TV (6/3/2018).
“Justru saya ingin bertanya, aturan darimana yang menyebutkan bahwa ada kewajiban membaca di TK?”, ujar Ella.
Memang sudah kita ketahui bersama, bahwa terdapat beberapa sekolah dasar baik negeri maupun swasta yang mensyaratkatkan untuk siswa harus sudah bisa membaca agar bisa diterima masuk di sekolah tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ella menyebutkan ada 2 hal yang menjadi alasan mengapa hal itu terjadi:
- Yang pertama adalah itu merupakan kebijakan dari sekolah yang menerapkannya untuk membatasi jumlah anak yang masuk ke sekolah tersebut, karena banyak anak usia di bawah 7 tahun yang sudah ingin masuk sekolah dasar.
- Yang kedua adalah keinginan sekolah untuk mendapatkan siswa yang sudah siap, padahal tugas untuk mengajarkan membaca ada di guru sekolah dasar.
Lebih lanjut Ella menyebutkan sesuai dengan Kurikulum 2013 PAUD terdapat 6 bidang pengembangan yang harus ada di PAUD. “6 bidang pengembangan tersebut adalah nilai agama dan moral, fisik dan motorik, bahasa, kognitif, sosial dan emosional, dan seni. Keenam bidang tersebutlah yang harus disiapkan sebelum anak masuk sekolah dasar, bukan kemampuan untuk membaca”, ungkap Ella.
Pendidikan anak usia dini memang tidak diwajibkan untuk membaca, tapi harus dimotivasi untuk minat membaca melalui pengenalan pra-keaksaraan seperti menyanyi, berbicara dengan anak, mendongeng, dan membaca lantang.
Pendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan sebuah jenjang dari pendidikan, sama seperti pendidikan dasar, maupun pendidikan menengah. Selama ini banyak masyarakat yang salah mengartikan PAUD sebagai jenis pendidikan. Jenis Pendidikan di PAUD itu sendiri terdiri dari 4 yaitu Taman Kanak-Kanak (TK), Kelompok Bermain (KB)/Playgroup, Taman Penitipan Anak (TPA)/Daycare, dan Satuan PAUD Sejenis.
Jadi, dari pemaparan di atas sudah sangat jelas disebutkan bahwa dalam hal keahlian membaca anak di PAUD, tidak ada aturan wajib yang mengaturnya. Sehingga tidak ada paksaan bagi siswa untuk harus atau sudah bisa membaca saat ia akan melanjutkan ke jenjang sekolah dasar.
Berikut video penjelasan dari Kemdikbud tentang ketidakharusan bisa membaca, menulis, dan berhitung (calistung) pada anak usia TK/PAUD: