• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  Sertifikasi Guru

Guru Sertifikasi Wajib Tahu, Inilah Kebijakan Pembayaran TPG Terbaru 2018!

d'Blogger
Add Comment
Sertifikasi Guru
Saturday, March 10, 2018
kebijakan-pembayaran-tpg-terbaru-2018
inulwara.blogspot.com
Batas pengambilan data (cut off) untuk guru-guru sertifikasi telah berakhir sejak 28 Februari 2018 kemarin. Melalui sinkronisasi Dapodik, data-data yang sudah masuk ke server akan diambil dan diolah sebagai pedoman pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada tahun 2018 ini.

Sebelum pembayaran TPG, setiap guru yang telah sertifikasi harus memenuhi persyaratan diterbitkannya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Sehingga, dengan terbitnya SKTP memungkinkan tunjangan profesinya dibayarkan di samping persyaratan terpenuhinya batas minimal kehadiran guru di DHGTK.

Anda sebagai guru sertifikasi wajib tahu bahwa kebijakan pembayaran TPG terbaru untuk tahun 2018 mengacu pada ketentuan berikut ini:
  • Tidak ada proses perbaikan gaji pokok di Dapodik sebelum sktp terbit;
  • SKTP sekarang pembayaranya tidak boleh lagi disesuaikan;
  • Tidak ada perbaikan kesalahan gaji pada proses pembayaran tunjangan profesi;
  • Info gtk baru bisa diproses setelah tanggal 20 Maret 2018, akan kelihatan mana sekolah yang sudah absen, sudah cetak SPTJM mana yang belum;
  • SPTJM silakan dicetak memasuki bulan April;
  • Kehadiran guru di DHGTK minimal 90% baru tunjangan profesi bisa dicairkan;
  • Bagi guru yang sakit ada toleransi selama 14 hari;
  • Tugas kepala sekolah murni manajerial tidak wajib mengajar.
Informasi di atas bersumber dari Pak Nazarudin Kompetan (admin P2TK dikdas Kemdikbud). Anda dapat menyimak paparan beliau melalui video di bawah ini.



Demikian informasi tentang kebijakan pembayaran TPG terbaru 2018 oleh Kemdikbud. Semoga bermanfaat!
Bagikan Post

Artikel Terkait

0 Response to "Guru Sertifikasi Wajib Tahu, Inilah Kebijakan Pembayaran TPG Terbaru 2018!"

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Mengenal Lebih Jauh tentang KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
    inulwara.blogspot.com Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG. Ya,...
  • Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!
    Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...
  • Begini Cara Menghitung Target Kurikulum, Daya Serap, dan Taraf Serap dengan Mudah!
    Target Kurikulum (TK), Daya Serap (DS), dan Taraf Serap (TS) biasanya dilaporkan kepada kepala sekolah bersamaan saat pelaporan hasil akhir ...
  • Unduh Buku Modul Guru Pembelajar PKB Revisi Tahun 2017 Jenjang SD Komplit
    inulwara.blogspot.com Sebagian para guru khususnya para guru sekolah dasar (SD) mungkin masih mengalami kendala bagaimana caranya...
  • Apa itu NUPTK, Untuk Apa, dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?
    inulwara.blogspot.com Apa itu NUPTK, untuk apa, dan siapa yang berhak mendapatkannya? Pertanyaan ini mungkin akan selalu terngiang di t...
  • Tugas Guru Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
    inulwara.blogspot.com Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pasal 1 ayat 1 menyatakan:  Guru adalah pendidik profes...
  • Inilah Alasan Mengapa SIM PKB Sangat Penting untuk Para Guru
    inulwara.blogspot.com Keseriusan pemerintah dalam hal ini Kemdikbud sebagai pelaksana kemajuan bidang pendidikan tidak hanya pada outpu...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara