• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  SIM-PKB (Guru Pembelajar)

Sah, Dirjen GTK Resmi Memperpanjang Pendaftaran PPG 2018!

d'Blogger
2 Comments
SIM-PKB (Guru Pembelajar)
Friday, March 9, 2018
dirjen-gtk-memperpanjang-pendaftaran-ppg-2018
Surat Dirjen GTK Memperpanjang Pendaftaran PPG 2018
Dirjen GTK resmi memperpanjang pendaftaran PPG 2018 lewat surat edaran yang diterbitkan tertanggal 7 Maret 2018 nomor: 5793/B.B4/GT/2018 tentang Perpanjangan Waktu Pendaftaran Pretest Calon Peserta PPG Dalam Jabatan.

Dalam surat itu disebutkan bahwa alasan perpanjangan pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2018 karena sampai sejauh ini jumlah pendaftar yang masuk database belum mencapai target yang ditetapkan berdasarkan kuota yang tersedia.

Merujuk surat edaran sebelumnya dengan nomor: 4184/B4/GT/2018 tanggal 15 Februari 2018 tentang Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan, disebutkan bahwa batas akhir pendaftaran adalah sampai tanggal 28 Februari 2018. Namun, progress pendaftaran sampai tanggal tersebut belum mencapai target yang diharapkan. Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal ini Dirjen GTK resmi memperpanjang pendaftaran PPG 2018.

Jangan Lupa Baca: Cara Registrasi PPG 2018 yang Tepat dan lengkap

Adapun perpanjangan pendaftaran calon peserta program PPG 2018 diatur berdasarkan jadwal sebagai berikut:
  1. Masa pendaftaran calon peserta pretest PPG Dalam Jabatan berakhir sampai tanggal 31 Maret 2018;
  2. Verifikasi dan validasi linieritas antara bidang studi PPG dengan Ijazah S-I/D-IV sampai dengan tanggal 6 April 2018;
  3. Penempatan calon peserta pretest PPG Dalam Jabatan ke Tempat Uji Kompetensi (TUK) tanggal 9 hingga 13 April 2018;
  4. Cetak kartu calon peserta pretest PPG Dalam Jabatan tanggal 16 sampai 20 April 2018; dan
  5. Pelaksanaan pretest PPG Dalam Jabatan di TUK tanggal 2 sampai dengan 15 Mei 2018.
Meskipun Dirjen GTK memperpanjang pendaftaran calon peserta pretest PPG Dalam Jabatan tahun 2018 sampai dengan 31 Maret 2018, tidak serta merta para calon akan mendapatkan persetujuan, melainkan tetap mengacu pada pemenuhan kuota yang tersedia. Artinya, bagi Anda yang sebelumnya tidak melakukan pendaftaran atau terjadi kekeliruan saat pendaftaran, segera lakukan pendaftaran mulai saat ini agar tidak mengalami keterlambatan.

Demikian informasi tentang perpanjangan pendaftaran calon peserta pretest PPG Dalam Jabatan tahun 2018. Semoga bermanfaat!
Bagikan Post

Artikel Terkait

2 Responses to "Sah, Dirjen GTK Resmi Memperpanjang Pendaftaran PPG 2018!"

  1. SDN GUNUNGSARI 03April 2, 2018 at 4:43 PM

    kalo terlambat mendaftar bagaimana?

    ReplyDelete
    Replies
    1. d'BloggerApril 2, 2018 at 6:14 PM

      Kalau menurut surat edaran memang untuk pendaftaran terakhir tanggal 31 Maret 2018 tapi saya lihat di dashboard akun SIMGPO-PKB masih muncul notifikasi pendaftaran. Coba aja lakukan pendaftaran dulu di akun Anda.

      Delete
      Replies
        Reply
    2. Reply
Add comment
Load more...

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Mengenal Lebih Jauh tentang KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
    inulwara.blogspot.com Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG. Ya,...
  • Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!
    Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...
  • Begini Cara Menghitung Target Kurikulum, Daya Serap, dan Taraf Serap dengan Mudah!
    Target Kurikulum (TK), Daya Serap (DS), dan Taraf Serap (TS) biasanya dilaporkan kepada kepala sekolah bersamaan saat pelaporan hasil akhir ...
  • Unduh Buku Modul Guru Pembelajar PKB Revisi Tahun 2017 Jenjang SD Komplit
    inulwara.blogspot.com Sebagian para guru khususnya para guru sekolah dasar (SD) mungkin masih mengalami kendala bagaimana caranya...
  • Apa itu NUPTK, Untuk Apa, dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?
    inulwara.blogspot.com Apa itu NUPTK, untuk apa, dan siapa yang berhak mendapatkannya? Pertanyaan ini mungkin akan selalu terngiang di t...
  • Tugas Guru Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
    inulwara.blogspot.com Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pasal 1 ayat 1 menyatakan:  Guru adalah pendidik profes...
  • Inilah Alasan Mengapa SIM PKB Sangat Penting untuk Para Guru
    inulwara.blogspot.com Keseriusan pemerintah dalam hal ini Kemdikbud sebagai pelaksana kemajuan bidang pendidikan tidak hanya pada outpu...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara