|
inulwara.blogspot.com |
Aplikasi Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) sudah resmi digunakan mulai Tahun Anggaran 2018 ini. Aplikasi berbasis web tersebut dimaksudkan untuk menampung kehadiran para guru dan tenaga kependidikan sehari-hari di sekolah di semua jenjang pendidikan secara online yang terintegrasi dengan aplikasi Dapodik.
Ketepatan dan kebenaran kehadiran yang telah diisi di aplikasi ini akan berdampak pada pembayaran tunjangan, khususnya bagi mereka yang berstatus sebagai guru bersertifikasi. Artinya, dibayar tidaknya atau terlambat tidaknya pembayaran tunjangan profesi nantinya akan dipengaruhi oleh data kehadiran pada aplikasi DHGTK ini. Berikut adalah pengumuman resmi yang dikutip dari alamat resmi DHGTK:
Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) sudah resmi digunakan untuk menghitung kehadiran guru dan akan di tuangkan dalam juknis tunjangan profesi, jadi mohon memastikan DHGTK sudah terisi dengan benar.
DHGTK ini dirancang untuk mempercepat proses pembayaran tunjangan profesi guru, dasar atau persyaratan untuk dapat menerima tunjangan profesi sesuai pasal 15 pp 19 tahun 2017. Semua persyaratan pada pasal tersebut dapat dipenuhi dari dapodik, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK ) No 50 tahun 2017 sebagai mana diubah dengan PMK 112/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa yang menyatakan bahwa penyaluran tunjangan profesi paling lambat 7 hari setelah uang masuk ke kas daerah dan SKTP terbit harus dibayarkan kepada guru, sehingga tidak ada alasan memperlambat penyaluran dengan meminta dokumen/berkas dalam bentuk apapun yang terkait dengan penyaluran tunjangan kepada guru-guru lagi.
Terlambat atau tidaknya penyaluran tunjangan profesi dapat dipantau melalui aplikasi SIMBAR berbasis android (akan di launching dalam waktu dekat) yang dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Informasi di atas secara gamblang menjelaskan bahwa aplikasi DHGTK ini menjadi peringatan serius bagi GTK khususnya mereka yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik agar benar-benar mengisi kehadirannya dengan betul karena tunjangan profesi menjadi taruhannya apakah dibayarkan atau tidak, apakah terlambat atau tidak. Tentunya kebenaran tanda hadir ini adalah salah satu syarat pencairan tunjangan profesi setelah kevalidan datanya pada aplikasi Dapodik.
Hasil absensi pada aplikasi DHGTK ini nantinya akan dicetak dan diterbitkan menjadi Surat Pernyatan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh operator tunjangan dan operator simbar (Sistem Pembayaran) yang berada di Dinas Pendidikan pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.
Bagaimana memulai absensi pada aplikasi DHGTK?
Sistem informasi data kehadiran guru dan tenaga kependidikan merupakan aplikasi pencatatan kehadiran secara online untuk guru dan tenaga kependidikan lainnya di sekolah negeri dan sekolah swasta seluruh Indonesia. Proses pencatatan data kehadiran dilakukan oleh sekolah yang terhubung dengan internet secara langsung. Proses pencatatan kehadiran untuk versi awal dapat dilakukan secara harian dan bisa juga dilakukan mingguan atau bulanan.
Untuk dapat mencatatkan kehadiran guru ke dalam sistem, ada dua
user yang dapat digunakan sebagai akses ke dalam sistem:
- Login dengan userid kepala sekolah
- Login dengan userid operator dapodik
Kedua userid tersebut ter-update datanya secara langsung dari data dapodik baik Dapodikdasmen maupun Dapodikpaud.
Perubahan
userid dan
password dilakukan melalui aplikasi dapodik di sekolah masing-masing. Perubahan
userid dan
password yang dilakukan di aplikasi dapodik akan terakomodir di Sistem Data Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan setelah dilakukan sinkronisasi. Data pengguna akan terupdate di sistem DHGTK setelah 2 (dua) hari berhasil sinkronisasi.
Bagaimana, cukup jelas? Bagi Anda yang belum mengetahui aplikasi tersebut, silakan pelajari terlebih dahulu di
alamat ini atau
di sini. Semoga bermanfaat!