• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  Dapodik  ›  Sertifikasi Guru

DHGTK Resmi Digunakan Tahun 2018, Awas Tunjangan Profesi Anda Tak Dibayar!

d'Blogger
4 Comments
Dapodik, Sertifikasi Guru
Tuesday, January 9, 2018
inulwara.blogspot.com
Aplikasi Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) sudah resmi digunakan mulai Tahun Anggaran 2018 ini. Aplikasi berbasis web tersebut dimaksudkan untuk menampung kehadiran para guru dan tenaga kependidikan sehari-hari di sekolah di semua jenjang pendidikan secara online yang terintegrasi dengan aplikasi Dapodik.

Ketepatan dan kebenaran kehadiran yang telah diisi di aplikasi ini akan berdampak pada pembayaran tunjangan, khususnya bagi mereka yang berstatus sebagai guru bersertifikasi. Artinya, dibayar tidaknya atau terlambat tidaknya pembayaran tunjangan profesi nantinya akan dipengaruhi oleh data kehadiran pada aplikasi DHGTK ini. Berikut adalah pengumuman resmi yang dikutip dari alamat resmi DHGTK:
Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) sudah resmi digunakan untuk menghitung kehadiran guru dan akan di tuangkan dalam juknis tunjangan profesi, jadi mohon memastikan DHGTK sudah terisi dengan benar. 
DHGTK ini dirancang untuk mempercepat proses pembayaran tunjangan profesi guru, dasar atau persyaratan untuk dapat menerima tunjangan profesi sesuai pasal 15 pp 19 tahun 2017. Semua persyaratan pada pasal tersebut dapat dipenuhi dari dapodik, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK ) No 50 tahun 2017 sebagai mana diubah dengan PMK 112/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa yang menyatakan bahwa penyaluran tunjangan profesi paling lambat 7 hari setelah uang masuk ke kas daerah dan SKTP terbit harus dibayarkan kepada guru, sehingga tidak ada alasan memperlambat penyaluran dengan meminta dokumen/berkas dalam bentuk apapun yang terkait dengan penyaluran tunjangan kepada guru-guru lagi. 
Terlambat atau tidaknya penyaluran tunjangan profesi dapat dipantau melalui aplikasi SIMBAR berbasis android (akan di launching dalam waktu dekat) yang dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Informasi di atas secara gamblang menjelaskan bahwa aplikasi DHGTK ini menjadi peringatan serius bagi GTK khususnya mereka yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik agar benar-benar mengisi kehadirannya dengan betul karena tunjangan profesi menjadi taruhannya apakah dibayarkan atau tidak, apakah terlambat atau tidak. Tentunya kebenaran tanda hadir ini adalah salah satu syarat pencairan tunjangan profesi setelah kevalidan datanya pada aplikasi Dapodik.

Hasil absensi pada aplikasi DHGTK ini nantinya akan dicetak dan diterbitkan menjadi Surat Pernyatan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh operator tunjangan dan operator simbar (Sistem Pembayaran) yang berada di Dinas Pendidikan pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.

Bagaimana memulai absensi pada aplikasi DHGTK?

Sistem informasi data kehadiran guru dan tenaga kependidikan merupakan aplikasi pencatatan kehadiran secara online untuk guru dan tenaga kependidikan lainnya di sekolah negeri dan sekolah swasta seluruh Indonesia. Proses pencatatan data kehadiran dilakukan oleh sekolah yang terhubung dengan internet secara langsung. Proses pencatatan kehadiran untuk versi awal dapat dilakukan secara harian dan bisa juga dilakukan mingguan atau bulanan.

Untuk dapat mencatatkan kehadiran guru ke dalam sistem, ada dua user yang dapat digunakan sebagai akses ke dalam sistem:
  1. Login dengan userid kepala sekolah
  2. Login dengan userid operator dapodik
Kedua userid tersebut ter-update datanya secara langsung dari data dapodik baik Dapodikdasmen maupun Dapodikpaud.

Perubahan userid dan password dilakukan melalui aplikasi dapodik di sekolah masing-masing. Perubahan userid dan password yang dilakukan di aplikasi dapodik akan terakomodir di Sistem Data Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan setelah dilakukan sinkronisasi. Data pengguna akan terupdate di sistem DHGTK setelah 2 (dua) hari berhasil sinkronisasi.

Bagaimana, cukup jelas? Bagi Anda yang belum mengetahui aplikasi tersebut, silakan pelajari terlebih dahulu di alamat ini atau di sini. Semoga bermanfaat!
Bagikan Post

Artikel Terkait

4 Responses to "DHGTK Resmi Digunakan Tahun 2018, Awas Tunjangan Profesi Anda Tak Dibayar!"

  1. UnknownMay 22, 2018 at 11:35 PM

    Mau bertanya tentang pembiayaan operasional dhgtk online dari mana?

    ReplyDelete
    Replies
    1. d'BloggerMay 22, 2018 at 11:41 PM

      Sepertinya untuk biaya pengelolaan DHGTK tetap mengacu pada anggaran pengelolaan aplikasi pendataan di dana BOS pak.

      Delete
      Replies
        Reply
    2. Reply
  2. ROBERTOctober 20, 2018 at 8:43 AM

    di spjtm ternyata muncul seluruh gurunya di kolom hadir tidak full. barangkali ada pencerahan

    ReplyDelete
    Replies
    1. VBloggerOctober 20, 2018 at 12:57 PM

      Apakah kolom yang muncul hanya 1 halaman lebih?
      Versi yang digunakan apakah DHGTK versi 1 atau versi 2? Untuk proses centang sendiri apa mengalami kesulitan?

      Delete
      Replies
        Reply
    2. Reply
Add comment
Load more...

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Begini Cara Menghitung Target Kurikulum, Daya Serap, dan Taraf Serap dengan Mudah!
    Target Kurikulum (TK), Daya Serap (DS), dan Taraf Serap (TS) biasanya dilaporkan kepada kepala sekolah bersamaan saat pelaporan hasil akhir ...
  • Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!
    Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...
  • Mengenal Lebih Jauh tentang KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
    inulwara.blogspot.com Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG. Ya,...
  • Tugas Guru Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
    inulwara.blogspot.com Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pasal 1 ayat 1 menyatakan:  Guru adalah pendidik profes...
  • Model-model Pembelajaran Terpadu
    inulwara.blogspot.com MODEL-MODEL PEMBELAJARAN TERPADU Robin Fogarty (1991) dalam bukunya yang berjudul How to Integrate the Curricu...
  • Inilah Ketentuan Pengaturan Rombel Jenjang SD-SMA Menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016
    Suasana rombel kelas 6 sedang belajar kelompok Berikut ini adalah ketentuan pengaturan jumlah rombongan belajar (rombel) mulai jenjang ...
  • Pengertian dan Alur Penelitian Tindakan Kelas (Classroom Action Research)
    inulwara.blogspot.com Mungkin sebagian besar dari kita pernah dan sering mendengar istilah penelitian. Dan diyakini pula Anda memahami ...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara