• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  Kepegawaian

Asyik, Pemerintah Resmi Tetapkan Cuti dan Libur Lebaran Tahun 2018 Selama 10 Hari!

d'Blogger
Add Comment
Kepegawaian
Tuesday, May 8, 2018
pemerintah-tetapkan-cuti-dan-libur-lebaran-2018
inulwara.blogspot.com
Pemerintah resmi tetapkan cuti dan libur lebaran tahun 2018 selama 10 hari untuk kalangan pegawai baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), BUMN, maupun Swasta.

Penetapan cuti dan libur lebaran ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni: Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 223 Tahun 2018, Nomor 46 Tahun 2018, dan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.

Adapun rincian cuti dan libur lebaran untuk tahun 2018 berdasarkan SKB 3 Menteri di atas, meliputi:
  1. Cuti Bersama lebaran pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018; sedangkan
  2. Libur lebaran pada tanggal 15-16 Juni 2018.
Meskipun cuti bersama dan libur lebaran tahun ini tergolong lebih lama, namun instansi/lembaga yang kegiatannya bersifat pelayanan publik akan tetap diminta untuk bekerja.

Berikut penuturan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani seperti yang dilansir dari laman news.idntimes.com:

"PNS yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya," tutur dia.

Selanjutnya, Puan akan mengeluarkan surat instruksi kepada Kementerian dan Lembaga terkait untuk melaksanakan Penugasan Pelayanan Publik dan Pengaturan Pegawai.

Untuk pegawai swasta sendiri diatur berdasarkan regulasi perusahaan dan kesepakatan bersama antara pekerja dengan perusahaan.

"Cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersifat fakultatif. Sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan," ucapnya.

Apakah Anda termasuk pegawai di bawah naungan instansi pelayanan publik? Atau Anda bekerja pada sebuah perusahaan? Apapun itu, tetap sambut SKB 3 Menteri ini dengan baik dan gembira karena memberi waktu bagi Anda untuk lebih lama bersama orang-orang dekat Anda.

Bagikan Post

Artikel Terkait

0 Response to "Asyik, Pemerintah Resmi Tetapkan Cuti dan Libur Lebaran Tahun 2018 Selama 10 Hari!"

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Begini Cara Menghitung Target Kurikulum, Daya Serap, dan Taraf Serap dengan Mudah!
    Target Kurikulum (TK), Daya Serap (DS), dan Taraf Serap (TS) biasanya dilaporkan kepada kepala sekolah bersamaan saat pelaporan hasil akhir ...
  • Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!
    Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...
  • Mengenal Lebih Jauh tentang KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
    inulwara.blogspot.com Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG. Ya,...
  • Tugas Guru Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
    inulwara.blogspot.com Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pasal 1 ayat 1 menyatakan:  Guru adalah pendidik profes...
  • Model-model Pembelajaran Terpadu
    inulwara.blogspot.com MODEL-MODEL PEMBELAJARAN TERPADU Robin Fogarty (1991) dalam bukunya yang berjudul How to Integrate the Curricu...
  • Inilah Ketentuan Pengaturan Rombel Jenjang SD-SMA Menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016
    Suasana rombel kelas 6 sedang belajar kelompok Berikut ini adalah ketentuan pengaturan jumlah rombongan belajar (rombel) mulai jenjang ...
  • Pengertian dan Alur Penelitian Tindakan Kelas (Classroom Action Research)
    inulwara.blogspot.com Mungkin sebagian besar dari kita pernah dan sering mendengar istilah penelitian. Dan diyakini pula Anda memahami ...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara