• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  Kepegawaian

Asyik, Pemerintah Resmi Tetapkan Cuti dan Libur Lebaran Tahun 2018 Selama 10 Hari!

d'Blogger
Add Comment
Kepegawaian
Tuesday, May 8, 2018
pemerintah-tetapkan-cuti-dan-libur-lebaran-2018
inulwara.blogspot.com
Pemerintah resmi tetapkan cuti dan libur lebaran tahun 2018 selama 10 hari untuk kalangan pegawai baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), BUMN, maupun Swasta.

Penetapan cuti dan libur lebaran ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni: Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 223 Tahun 2018, Nomor 46 Tahun 2018, dan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.

Adapun rincian cuti dan libur lebaran untuk tahun 2018 berdasarkan SKB 3 Menteri di atas, meliputi:
  1. Cuti Bersama lebaran pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018; sedangkan
  2. Libur lebaran pada tanggal 15-16 Juni 2018.
Meskipun cuti bersama dan libur lebaran tahun ini tergolong lebih lama, namun instansi/lembaga yang kegiatannya bersifat pelayanan publik akan tetap diminta untuk bekerja.

Berikut penuturan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani seperti yang dilansir dari laman news.idntimes.com:

"PNS yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya," tutur dia.

Selanjutnya, Puan akan mengeluarkan surat instruksi kepada Kementerian dan Lembaga terkait untuk melaksanakan Penugasan Pelayanan Publik dan Pengaturan Pegawai.

Untuk pegawai swasta sendiri diatur berdasarkan regulasi perusahaan dan kesepakatan bersama antara pekerja dengan perusahaan.

"Cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersifat fakultatif. Sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan," ucapnya.

Apakah Anda termasuk pegawai di bawah naungan instansi pelayanan publik? Atau Anda bekerja pada sebuah perusahaan? Apapun itu, tetap sambut SKB 3 Menteri ini dengan baik dan gembira karena memberi waktu bagi Anda untuk lebih lama bersama orang-orang dekat Anda.

Bagikan Post

Artikel Terkait

0 Response to "Asyik, Pemerintah Resmi Tetapkan Cuti dan Libur Lebaran Tahun 2018 Selama 10 Hari!"

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!
    Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...
  • Menyoal Status "Belum Valid" di Lembar Info GTK dan Solusinya
    Lembar layanan info GTK Status "Belum Valid" di lembar info GTK sering menghantui pada sebagian guru bersertifikat pendidik s...
  • Mengenal Lebih Jauh tentang KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
    inulwara.blogspot.com Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG. Ya,...
  • Begini Cara Menghitung Target Kurikulum, Daya Serap, dan Taraf Serap dengan Mudah!
    Target Kurikulum (TK), Daya Serap (DS), dan Taraf Serap (TS) biasanya dilaporkan kepada kepala sekolah bersamaan saat pelaporan hasil akhir ...
  • Semua tentang NUPTK 2019: Pengajuan, Penonaktifan, Reaktivasi, Klaim, dan Verval Arsip
    Buku Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan NUPTK 2019 Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang...
  • Tugas Guru Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
    inulwara.blogspot.com Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pasal 1 ayat 1 menyatakan:  Guru adalah pendidik profes...
  • Seharusnya Saya Calon Peserta PPG 2017, Namun Tidak Terundang? Adukan Ke Sini!
    inulwara.blogspot.com Tidak semua guru bisa mengikuti Program Profesi Guru (PPG) 2017, ada aturan dan syarat yang harus dipenuhi. Meski...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara