• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  Edukasi & Referensi

Salinan Perkabalitbang Nomor 016/H/EP/2018 tentang Bentuk, Spesifikasi, dan Pengisian Blangko Ijazah Tahun 2018

d'Blogger
Add Comment
Edukasi & Referensi
Sunday, May 6, 2018
bentuk-spesifikasi-dan-pengisian-blangko-ijazah-tahun-2018
inulwara.blogspot.com
Bentuk, Spesifikasi, dan Pengisian Blanko Ijazah Tahun Pelajaran 2017/2018 telah ditetapkan berdasarkan Perkabalitbang Kemdikbud Nomor 016/H/EP/2018 bagi satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang ditetapkan tanggal 5 Maret 2018 kemarin.

Adapun Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dimaksud, meliputi: Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sanggar Keglatan Belajar (SKB).

Mengapa penerbitan ijazah itu penting?

Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari satuan pendidikan. Untuk menjamin keaslian dan keabsahan ijazah tersebut perlu diatur bentuk, spesifikasi, dan pengisian blangko ijazah. Sehingga, diterbitkanlah Perkabalitbang Nomor 016/H/EP/2018 ini.

Karena Ijazah merupakan dokumen resmi negara yang diatur dengan undang-undang, sehingga setiap orang atau badan/lembaga yang memalsukan dokumen ini akan diberikan sanksi tegas. Hal itu tertuang dalam Pasal 10 Perkabalitbang ini yang berbunyi: "Satuan pendidikan yang terbukti mengeluarkan bentuk dan spesifikasi Blangko Ijazah yang tidak sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Lalu, bagaimana bunyi Perkabalitbang Nomor 016/H/EP/2018 tentang Bentuk, Spesifikasi, dan Pengisian Blanko Ijazah pada satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk Tahun Pelajaran 2017/2018 ini? Silakan Anda download Salinan Perkabalitbang dimaksud pada link yang saya sertakan berikut ini!

Semoga dengan terbitnya Perkabalitbang ini dapat memudahkan Anda dalam mengisi penulisan blangko ijazah bagi peserta didik yang sebentar lagi akan lulus.
Bagikan Post

Artikel Terkait

0 Response to "Salinan Perkabalitbang Nomor 016/H/EP/2018 tentang Bentuk, Spesifikasi, dan Pengisian Blangko Ijazah Tahun 2018"

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!
    Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...
  • Menyoal Status "Belum Valid" di Lembar Info GTK dan Solusinya
    Lembar layanan info GTK Status "Belum Valid" di lembar info GTK sering menghantui pada sebagian guru bersertifikat pendidik s...
  • Mengenal Lebih Jauh tentang KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
    inulwara.blogspot.com Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG. Ya,...
  • Begini Cara Menghitung Target Kurikulum, Daya Serap, dan Taraf Serap dengan Mudah!
    Target Kurikulum (TK), Daya Serap (DS), dan Taraf Serap (TS) biasanya dilaporkan kepada kepala sekolah bersamaan saat pelaporan hasil akhir ...
  • Semua tentang NUPTK 2019: Pengajuan, Penonaktifan, Reaktivasi, Klaim, dan Verval Arsip
    Buku Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan NUPTK 2019 Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang...
  • Tugas Guru Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
    inulwara.blogspot.com Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pasal 1 ayat 1 menyatakan:  Guru adalah pendidik profes...
  • Seharusnya Saya Calon Peserta PPG 2017, Namun Tidak Terundang? Adukan Ke Sini!
    inulwara.blogspot.com Tidak semua guru bisa mengikuti Program Profesi Guru (PPG) 2017, ada aturan dan syarat yang harus dipenuhi. Meski...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara