• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  Sertifikasi Guru

TPG Tahun 2018 Guru Non Sertifikasi Belum Cair? Pastikan Kriteria Ini Terpenuhi!

d'Blogger
Add Comment
Sertifikasi Guru
Friday, July 6, 2018
tpg-tahun-2018-guru-non-sertifikasi
inulwara.blogspot.com
Banyak guru PNSD yang mengeluh bahwa dana Tambahan Penghasilan Guru (TPG) tahun 2018 untuk guru Non Sertifikasi hingga sekarang belum cair. Mereka mengeluh seharusnya dana TPG guru non sertifikasi ini akan selalu dicairkan bersamaan dengan pencairan dana TPG guru sertifikasi.

Sehingga, belum cairnya dana TPG tahun 2018 ini menimbulkan banyak tanda tanya di kalangan guru apakah dana tambahan penghasilan ini mengalami perubahan kebijakan atau memang telah dihapus oleh pemerintah.

Terbitnya petunjuk teknis (juknis) penyaluran berbagai macam tunjangan uang diatur dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018  tambahan penghasilan guru (TPG) tahun 2018 bagi guru, telah menjawab tanda tanya yang selama ini berkembang. Meskipun pada dasarnya terdapat kriteria dan perbedaan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Dalam hal kriteria maupun persyaratan sebagai penerima TPG guru non sertifikasi, cukup mengalami banyak perbedaan. Jika mengingat aturan dan kebijakan pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan TPG ini tidak mengacu pada berbagai kriteria wajib yang terkesan "memberatkan" calon penerimanya.

Berbeda halnya dengan tahun ini, setiap guru calon penerima dana tambahan penghasilan guru (TPG) atau mayoritas guru menyebutnya tunjangan SBY, harus benar-benar memenuhi kriteria yang ada.

Adapun kriteria penerima tunjangan Tambahan Penghasilan Guru (TPG) tahun 2018 adalah sebagai berikut:
  1. Guru PNSD yang belum memiliki sertifikat pendidik; 
  2. Khusus Triwulan II wajib Berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV (Melampirkan Fotokopi ijazah terakhir);
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 
  4. Aktif mengajar di sekolah (Melampirkan Daftar kehadiran Januari s.d Juni 2018);
  5. Khusus Triwulan II Memenuhi beban kerja sebagai guru PNSD minimal 24 jam (Melampirkan SK Pembagian Tugas Mengajar Januari s.d Juni 2018)
  6. Guru PNSD yang diusulkan benar Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Tahun 2017/2018.
Kriteria penerima tunjangan tambahan penghasilan guru (TPG) tahun 2018 di atas dikutip berdasarkan informasi tentang syarat pencairan TPG tahun 2018 di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Semoga bermanfaat.
Bagikan Post

Artikel Terkait

0 Response to "TPG Tahun 2018 Guru Non Sertifikasi Belum Cair? Pastikan Kriteria Ini Terpenuhi!"

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Begini Cara Menghitung Target Kurikulum, Daya Serap, dan Taraf Serap dengan Mudah!
    Target Kurikulum (TK), Daya Serap (DS), dan Taraf Serap (TS) biasanya dilaporkan kepada kepala sekolah bersamaan saat pelaporan hasil akhir ...
  • Tips Mengerjakan Survei Lingkungan Belajar Kemdikbud Biar Gak Sia-sia
    Survei Lingkungan Belajar bertujuan memotret berbagai aspek yang terkait dengan lingkungan belajar di kelas maupun di tingkat satuan pendidi...
  • Perhatikan Cara Menggunakan Aplikasi SKHU SD yang Benar!
    Aplikasi SKHU SD merupakan salah satu cara yang saat ini digunakan untuk mencetak Surat Keterangan Hasil Ujian dengan Kurikulum 2013 maupun ...
  • Mengenal Lebih Jauh tentang KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
    inulwara.blogspot.com Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG. Ya,...
  • Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!
    Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...
  • Dirjen Dikdasmen: Kurang dari 60 Siswa, Sekolah Kena Merging
    SE Nomor 0993/D/PR/2019 Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) dengan ...
  • Mau Ikutan? Download Pedoman Guru Sekolah Dasar Berprestasi 2019 di Sini!
    Pedoman Guru Sekolah Dasar Berprestasi 2019 Guru Sekolah Dasar Berprestasi adalah guru yang memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian,...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara