|
inulwara.blogspot.com |
Banyak guru PNSD yang mengeluh bahwa dana Tambahan Penghasilan Guru (TPG) tahun 2018 untuk guru Non Sertifikasi hingga sekarang belum cair. Mereka mengeluh seharusnya dana TPG guru non sertifikasi ini akan selalu dicairkan bersamaan dengan pencairan dana TPG guru sertifikasi.
Sehingga, belum cairnya dana TPG tahun 2018 ini menimbulkan banyak tanda tanya di kalangan guru apakah dana tambahan penghasilan ini mengalami perubahan kebijakan atau memang telah dihapus oleh pemerintah.
Terbitnya petunjuk teknis (juknis) penyaluran berbagai macam tunjangan uang diatur dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 tambahan penghasilan guru (TPG) tahun 2018 bagi guru, telah menjawab tanda tanya yang selama ini berkembang. Meskipun pada dasarnya terdapat kriteria dan perbedaan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Dalam hal kriteria maupun persyaratan sebagai penerima TPG guru non sertifikasi, cukup mengalami banyak perbedaan. Jika mengingat aturan dan kebijakan pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan TPG ini tidak mengacu pada berbagai kriteria wajib yang terkesan "memberatkan" calon penerimanya.
Berbeda halnya dengan tahun ini, setiap guru calon penerima dana tambahan penghasilan guru (TPG) atau mayoritas guru menyebutnya tunjangan SBY, harus benar-benar memenuhi kriteria yang ada.
Adapun kriteria penerima tunjangan Tambahan Penghasilan Guru (TPG) tahun 2018 adalah sebagai berikut:
- Guru PNSD yang belum memiliki sertifikat pendidik;
- Khusus Triwulan II wajib Berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV (Melampirkan Fotokopi ijazah terakhir);
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Aktif mengajar di sekolah (Melampirkan Daftar kehadiran Januari s.d Juni 2018);
- Khusus Triwulan II Memenuhi beban kerja sebagai guru PNSD minimal 24 jam (Melampirkan SK Pembagian Tugas Mengajar Januari s.d Juni 2018)
- Guru PNSD yang diusulkan benar Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Tahun 2017/2018.
Kriteria penerima tunjangan tambahan penghasilan guru (TPG) tahun 2018 di atas dikutip berdasarkan informasi tentang syarat pencairan TPG tahun 2018 di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Semoga bermanfaat.