• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  Kepegawaian

Yuk, Kenali 7 Jenis Cuti PNS Menurut Perundang-undangan yang Berlaku!

d'Blogger
Add Comment
Kepegawaian
Wednesday, October 3, 2018
7-jenis-cuti-pns-menurut-perundang-undangan
7 jenis cuti PNS menurut perundang-undangan yang berlaku
Cuti adalah suatu kondisi atau keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam kurun waktu tertentu. Terdapat beberapa jenis cuti yang berlaku di sistem pemerintahan di Indonesia untuk setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berikut ini akan saya informasikan 7 jenis cuti PNS yang berlaku menurut sistem Perundang-undangan di Indonesia.

Untuk postingan kali ini saya sengaja tidak memberikan narasi panjang lebar, melainkan intisari kumpulan image yang menurut saya sudah lebih dari cukup dan jelas tentang 7 jenis cuti PNS menurut perundang-undangan yang berlaku.

Informasi ini saya peroleh dari fanspage resmi Direktorat Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia. Silakan klik link ini untuk melihat halaman tersebut.

Bagi Anda yang ingin mengetahui 7 jenis cuti PNS di atas bisa klik setiap image yang ada lalu simpan di storage device Anda. Informasinya adalah sebagai berikut:

1. Cuti Tahunan

7-jenis-cuti-pns-menurut-perundang-undangan
Cuti Tahunan PNS

2. Cuti Sakit

7-jenis-cuti-pns-menurut-perundang-undangan
Cuti Sakit PNS

3. Cuti Besar

7-jenis-cuti-pns-menurut-perundang-undangan
Cuti Besar PNS

4. Cuti Bersama

7-jenis-cuti-pns-menurut-perundang-undangan
Cuti Bersama PNS

5. Cuti Melahirkan

7-jenis-cuti-pns-menurut-perundang-undangan
Cuti Melahirkan PNS

6. Cuti Diluar Tanggungan Negara

7-jenis-cuti-pns-menurut-perundang-undangan
Cuti Diluar Tanggungan Negara

7. Cuti Karena Alasan Penting

7-jenis-cuti-pns-menurut-perundang-undangan
Cuti Karena Alasan Penting
Berdasarkan informasi di atas tentu Anda sudah dapat mengetahui jenis-jenis cuti yang bisa diambil saat kebutuhan akan cuti tersebut memang diperlukan. Apakah itu cuti tahunan, cuti sakit, cuti besar, cuti bersama, cuti melahirkan, dan jenis cuti yang lain.

Demikian informasi tentang 7 jenis cuti PNS menurut perundang-undangan yang berlaku. Semoga bermanfaat.
Bagikan Post

Artikel Terkait

0 Response to "Yuk, Kenali 7 Jenis Cuti PNS Menurut Perundang-undangan yang Berlaku!"

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Begini Cara Menghitung Target Kurikulum, Daya Serap, dan Taraf Serap dengan Mudah!
    Target Kurikulum (TK), Daya Serap (DS), dan Taraf Serap (TS) biasanya dilaporkan kepada kepala sekolah bersamaan saat pelaporan hasil akhir ...
  • Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!
    Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...
  • Mengenal Lebih Jauh tentang KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
    inulwara.blogspot.com Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG. Ya,...
  • Tanya Jawab (FAQ) Seputar Aplikasi e-Rapor SD 2019
    Sebelumnya telah diinformasikan bahwa aplikasi e-Rapor SD versi 1.0 tahun 2019 telah resmi dirilis oleh Kemdikbud. Meskipun sejauh ini mas...
  • Prosedur Mutasi PNS Terbaru Berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 3/SE/VIII/2019
    Berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 3/SE/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan M...
  • Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)
    Setiap akhir tahun, para pegawai biasanya menerima Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan di tiap-tiap instansi terkait dimana pegawai itu ...
  • Gagal Login Akun PMP? Mungkin Ini Penyebabnya!
    Batas waktu terakhir sinkronisasi aplikasi PMP Batas akhir penginputan sekaligus pengiriman Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) t...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara