• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  PPDB

Dirjen Dikdasmen: Kurang dari 60 Siswa, Sekolah Kena Merging

VBlogger
Add Comment
PPDB
Tuesday, February 12, 2019
kurang-dari-60-siswa-sekolah-kena-merging
SE Nomor 0993/D/PR/2019
Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) dengan nomor 0993/D/PR/2019 tertanggal 17 Januari tahun 2019 tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah cukup mengagetkan banyak pihak. Betapa tidak, dari isi yang disebutkan dalam surat itu terdapat poin "krusial" yang dianggap menimbulkan masalah baru bagi kelangsungan layanan pendidikan terhadap masyarakat terdampak.

Tak hanya itu, beberapa guru dan pemangku pendidikan di daerah juga merasa "terusik" dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 0993/D/PR/2019 di atas. Akan banyak guru dan tenaga kependidikan yang akan dimutasi ke sekolah lain. Begitu juga nasib guru honor yang selama ini sudah mengabdi di sekolah itu.

Sekolah yang selama 3 (tiga) tahun berturut-turut jumlah siswanya kurang dari 60, maka dapat dilakukan merging (penggabungan) dengan sekolah sederajat terdekat. Selama proses merging itu sendiri, sekolah tersebut juga tidak dapat menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Memang, proses merging ini sendiri terdapat pengecualian untuk sekolah-sekolah dengan kriteria tertentu. Namun, banyak pihak yang beranggapan bahwa dampak yang akan ditimbulkan dari penggabungan sekolah ini adalah layanan pendidikan terhadap masyarakat akan mengalami pergeseran dan perubahan, pemetaan guru baik dengan status PNS maupun Honor pada sekolah terdampak akan mengalami perombakan, mutasi, atau bahkan pemberhentian, dan sebagainya.

Berdasarkan SE di atas, sekolah yang jumlah siswanya kurang dari 60 dikecualikan untuk dilakukan merging dengan kriteria sebagai berikut:
  1. Sekolah terintegrasi/SMP Satap dan SDLB/SMPLB/SMALB/SLB, sekolah yang berada pada daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal);
  2. Sekolah di daerah kumuh atau pinggiran yang peserta didiknya tidak dapat tertampung di sekolah lain di sekitarnya; atau
  3. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah memiliki izin operasional minimal 3 (tiga) tahun serta membebaskan iuran bagi seluruh peserta didiknya.

Di daerah saya tinggal, banyak sekali sekolah-sekolah yang tidak termasuk ke dalam kriteria pengecualian itu yang jumlah siswanya kurang dari 60 orang. Meskipun diberi tenggat waktu selama 3 tahun, namun tetap saja hal itu tak akan mampu menaikkan jumlah peserta didiknya yang bersekolah di sekolah tersebut karena memang jumlah siswanya yang stagnan di bawah 60 meskipun tiap tahun pelajaran baru berlangsung. Dan kondisi ini telah menjadi alarm bahwa sekolah-sekolah tersebut akan mengalami merging dengan sekolah lain.

Berlomba-lomba untuk menggait siswa agar bersekolah di sekolah Anda adalah pilihan terbaik untuk bisa bertahan atas berlakunya kebijakan ini. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya apakah kebijakan ini tetap diterapkan atau tidak. Semoga bermanfaat.
Bagikan Post

Artikel Terkait

0 Response to "Dirjen Dikdasmen: Kurang dari 60 Siswa, Sekolah Kena Merging"

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Menyoal Status "Belum Valid" di Lembar Info GTK dan Solusinya
    Lembar layanan info GTK Status "Belum Valid" di lembar info GTK sering menghantui pada sebagian guru bersertifikat pendidik s...
  • Begini Cara Menghitung Target Kurikulum, Daya Serap, dan Taraf Serap dengan Mudah!
    Target Kurikulum (TK), Daya Serap (DS), dan Taraf Serap (TS) biasanya dilaporkan kepada kepala sekolah bersamaan saat pelaporan hasil akhir ...
  • Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!
    Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...
  • Mengenal Lebih Jauh tentang KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
    inulwara.blogspot.com Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG. Ya,...
  • Penunjukan Pejabat Plh dan Plt menurut Surat Edaran Kepala BKN Terbaru
    Dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2/SE/VII/2019 tertanggal 30 Juli tahun 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas Da...
  • Tips Mengerjakan Survei Lingkungan Belajar Kemdikbud Biar Gak Sia-sia
    Survei Lingkungan Belajar bertujuan memotret berbagai aspek yang terkait dengan lingkungan belajar di kelas maupun di tingkat satuan pendidi...
  • Inilah Ketentuan Pengaturan Rombel Jenjang SD-SMA Menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016
    Suasana rombel kelas 6 sedang belajar kelompok Berikut ini adalah ketentuan pengaturan jumlah rombongan belajar (rombel) mulai jenjang ...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara