|
SE Nomor 0993/D/PR/2019 |
Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) dengan nomor 0993/D/PR/2019 tertanggal 17 Januari tahun 2019 tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah cukup mengagetkan banyak pihak. Betapa tidak, dari isi yang disebutkan dalam surat itu terdapat poin "krusial" yang dianggap menimbulkan masalah baru bagi kelangsungan layanan pendidikan terhadap masyarakat terdampak.
Tak hanya itu, beberapa guru dan pemangku pendidikan di daerah juga merasa "terusik" dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 0993/D/PR/2019 di atas. Akan banyak guru dan tenaga kependidikan yang akan dimutasi ke sekolah lain. Begitu juga nasib guru honor yang selama ini sudah mengabdi di sekolah itu.
Sekolah yang selama 3 (tiga) tahun berturut-turut jumlah siswanya kurang dari 60, maka dapat dilakukan merging (penggabungan) dengan sekolah sederajat terdekat. Selama proses merging itu sendiri, sekolah tersebut juga tidak dapat menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Memang, proses merging ini sendiri terdapat pengecualian untuk sekolah-sekolah dengan kriteria tertentu. Namun, banyak pihak yang beranggapan bahwa dampak yang akan ditimbulkan dari penggabungan sekolah ini adalah layanan pendidikan terhadap masyarakat akan mengalami pergeseran dan perubahan, pemetaan guru baik dengan status PNS maupun Honor pada sekolah terdampak akan mengalami perombakan, mutasi, atau bahkan pemberhentian, dan sebagainya.
Berdasarkan SE di atas, sekolah yang jumlah siswanya kurang dari 60 dikecualikan untuk dilakukan merging dengan kriteria sebagai berikut:
- Sekolah terintegrasi/SMP Satap dan SDLB/SMPLB/SMALB/SLB, sekolah yang berada pada daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal);
- Sekolah di daerah kumuh atau pinggiran yang peserta didiknya tidak dapat tertampung di sekolah lain di sekitarnya; atau
- Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah memiliki izin operasional minimal 3 (tiga) tahun serta membebaskan iuran bagi seluruh peserta didiknya.
Di daerah saya tinggal, banyak sekali sekolah-sekolah yang tidak termasuk ke dalam kriteria pengecualian itu yang jumlah siswanya kurang dari 60 orang. Meskipun diberi tenggat waktu selama 3 tahun, namun tetap saja hal itu tak akan mampu menaikkan jumlah peserta didiknya yang bersekolah di sekolah tersebut karena memang jumlah siswanya yang stagnan di bawah 60 meskipun tiap tahun pelajaran baru berlangsung. Dan kondisi ini telah menjadi alarm bahwa sekolah-sekolah tersebut akan mengalami merging dengan sekolah lain.
Berlomba-lomba untuk menggait siswa agar bersekolah di sekolah Anda adalah pilihan terbaik untuk bisa bertahan atas berlakunya kebijakan ini. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya apakah kebijakan ini tetap diterapkan atau tidak. Semoga bermanfaat.