 |
Pedoman Guru Sekolah Dasar Berprestasi 2019 |
Guru Sekolah Dasar Berprestasi adalah guru yang memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang mampu memenuhi Standar Nasional Pendidikan, memiliki kinerja yang melebihi guru lain, berkarakter mulia, dan menjadi suri tauladan bagi siswa, sesama guru, dan masyarakat.
Pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2019 diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi dan menumbuhkan keteladanan guru SD di Indonesia. Peningkatan kompetensi ini diharapkan akan berdampak positif terhadap karier guru dan mutu pendidikan secara nasional.
Adapun tema yang diangkat untuk Pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi tahun 2019 ini mengusung tentang "Membangun Guru Pendidikan Dasar yang Unggul untuk Meningkatkan Pembelajaran Abad 21 dan Era Revolusi lndustri 4.0"
Pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi 2019 diselenggarakan secara nasional di 34 provinsi di Indonesia. Adapun tahapan pemilihan gupres 2019 ini sebagai berikut:
- Pemilihan tingkat kecamatan, yakni guru berprestasi yang berasal dari satuan pendidikan;
- Pemilihan tingkat kabupaten, yaitu guru berprestasi terbaik I di masing-masing tingkat kecamatan;
- Pemilihan tingkat provinsi, yakni guru berprestasi terbaik I di masing-masing kabupaten; dan
- Pemilihan tingkat nasional adalah guru berprestasi terbaik I, II, dan III di masing-masing provinsi.
Masing-masing guru yang mau mengikuti Pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi 2019 ini harus memenuhi 3 (tiga) jenis persyaratan yang ditetapkan, yakni: persyaratan akademik, persyaratan administratif, dan persyaratan khusus. Anda dapat mempelajari ketiga persyaratan ini pada pedoman Guru Sekolah Dasar Berprestasi 2019 yang sudah saya sediakan pada link unduhan di akhir postingan.
Pelaksanaan pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi 2019 jika mengacu pada pedoman yang ada seyogyanya diselenggarakan sebagai berikut:
- Pengajuan peserta di tingkat satuan pendidikan dilaksanakan selama bulan Maret 2019;
- Pelaksanaan di tingkat kecamatan dengan rentang waktu antara bulan Maret hingga April 2019;
- Penyelenggaraan di tingkat kabupaten antara tanggal 2 sampai dengan 30 Mei 2019;
- Pemilihan pada tingkat provinsi diselenggarakan dalam kurun waktu 5 Juni hingga 12 Juli 2019; dan
- Pelaksanaan di tingkat nasional diselenggarakan pada tanggal 12 sampai dengan 18 Agustus 2019.
Adapun aspek yang dinilai dalam penyelenggaraan pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi 2019 ini meliputi:
- Portofolio;
- Penilaian kinerja guru dan video pembelajaran;
- Tes tertulis;
- Penilaian karya tulis ilmiah;
- Presentasi karya tulis ilmiah; dan
- Penilaian keteladanan dan akhlak mulia.
Untuk lebih jelasnya, Anda bisa langsung download pedoman Guru Sekolah Dasar Berprestasi 2019 di sini. Buktikan bahwa Anda layak menyandang predikat sebagai Guru Sekolah Dasar Berprestasi! Semoga beruntung!