|
Salinan PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Kenaikan Gaji Pokok PNS 2019 |
Kenaikan gaji pokok PNS 2019 resmi diteken Presiden RI, Joko Widodo lewat penerbitan PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil tertanggal 13 Maret 2019.
Dalam lampiran PP tersebut dijelaskan besaran kenaikan gaji pokok masing-masing PNS yang mengalami perubahan pada tahun 2019 ini. Di mana, kenaikan gaji pokok ini terakhir kali diubah pada tahun 2015 silam.
Jumlah kenaikan gaji pokok bagi setiap PNS mengalami perbedaan, tergantung pangkat/golongan dan masa kerjanya masing-masing. Menurut informasi yang beredar bahwa besaran kenaikan adalah 5% dari gaji pokok setiap PNS.
Peraturan Pemerintah tentang kenaikan gaji pokok PNS tahun 2019 ini mulai berlaku sejak diundangkan, yakni tanggal 13 Maret 2019.
Bagaimana, Anda penasaran dengan besaran kenaikan gaji pokok PNS 2019 yang akan Anda terima? Silakan langsung download saja PP Nomor 15 Tahun 2019 di sini. Jangan lupa bagikan pada teman Anda yang lain.