• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  Kepegawaian

Sah, Kenaikan Gaji Pokok PNS 2019 Resmi Diteken Presiden!

VBlogger
Add Comment
Kepegawaian
Saturday, March 16, 2019
kenaikan-gaji-pokok-pns-2019
Salinan PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Kenaikan Gaji Pokok PNS 2019
Kenaikan gaji pokok PNS 2019 resmi diteken Presiden RI, Joko Widodo lewat penerbitan PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil tertanggal 13 Maret 2019.

Dalam lampiran PP tersebut dijelaskan besaran kenaikan gaji pokok masing-masing PNS yang mengalami perubahan pada tahun 2019 ini. Di mana, kenaikan gaji pokok ini terakhir kali diubah pada tahun 2015 silam.

Jumlah kenaikan gaji pokok bagi setiap PNS mengalami perbedaan, tergantung pangkat/golongan dan masa kerjanya masing-masing. Menurut informasi yang beredar bahwa besaran kenaikan adalah 5% dari gaji pokok setiap PNS.

Peraturan Pemerintah tentang kenaikan gaji pokok PNS tahun 2019 ini mulai berlaku sejak diundangkan, yakni tanggal 13 Maret 2019.

Bagaimana, Anda penasaran dengan besaran kenaikan gaji pokok PNS 2019 yang akan Anda terima? Silakan langsung download saja PP Nomor 15 Tahun 2019 di sini. Jangan lupa bagikan pada teman Anda yang lain.
Bagikan Post

Artikel Terkait

0 Response to "Sah, Kenaikan Gaji Pokok PNS 2019 Resmi Diteken Presiden!"

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Begini Cara Menghitung Target Kurikulum, Daya Serap, dan Taraf Serap dengan Mudah!
    Target Kurikulum (TK), Daya Serap (DS), dan Taraf Serap (TS) biasanya dilaporkan kepada kepala sekolah bersamaan saat pelaporan hasil akhir ...
  • Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!
    Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...
  • Mengenal Lebih Jauh tentang KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
    inulwara.blogspot.com Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG. Ya,...
  • Tanya Jawab (FAQ) Seputar Aplikasi e-Rapor SD 2019
    Sebelumnya telah diinformasikan bahwa aplikasi e-Rapor SD versi 1.0 tahun 2019 telah resmi dirilis oleh Kemdikbud. Meskipun sejauh ini mas...
  • Format Surat Penunjukkan Admin Sekolah Penyelenggara USBN Puspendik Kemdikbud
    inulwara.blogspot.com Penyelenggaraan USBN jenjang SD Tahun Pelajaran 2017/2018 sebentar lagi akan dilaksanakan. Ada yang berbeda untuk...
  • Penulisan Daftar Pustaka
    inulwara.blogspot.com Ternyata penulisan daftar pustaka yang benar dan tepat itu tidak bisa dianggap sepele. Biasanya seseorang akan be...
  • Tips Mengembalikan Data yang Terhapus pada Aplikasi DAPODIK
    inulwara.blogspot.com Ternyata, hingga sekarang masih banyak kendala yang dihadapi para operator sekolah dalam mengentri data pada apli...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara