Sudah tahu ada aplikasi baru bernama SIPLah dalam sistem elektronik BOS? Seperti apa SIPLah itu? Bagaimana cara kerja aplikasi ini?
|
Siplah dapat diakses menggunakan akun kepsek dan bendahara sekolah yang terintegrasi dengan aplikasi Dapodik |
Pada tanggal 25 Juni 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Katalog Sektoral Pendidikan dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Keduanya diluncurkan untuk mendukung pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sekolah dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.
SIPLah adalah sistem informasi elektronik yang dapat digunakan oleh sekolah untuk melaksanakan proses PBJ secara daring yang dananya bersumber dari dana BOS.
SIPLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga. Sistem pasar daring yang dapat dikategorikan sebagai SIPLah harus memiliki fitur tertentu dan memenuhi kebutuhan Kemendikbud.
Secara teknis pengoperasian SIPLah dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS, akan teritegrasi dengan Dapodik. Sasaran/pengguna dari aplikasi tersebut adalah kepsek (kepala sekolah) dan bendahara sekolah.
Untuk masuk ke aplikasi SIPLah ini maupun aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS akan menggunakan akun kepala sekolah dan bendahara sekolah yang telah dibuat melalui aplikasi Dapodikdasmen.
Menurut informasi hasil pengecekkan data di server Dapodik, pada saat ini diketahui bahwasannya masih banyak sekolah yang belum membuat dan memutakhirkan data akun kepala sekolah dan akun bendahara sekolah serta tugas tambahannya.
- Tidak ada tugas tambahan Kepala Sekolah = 1.447 sekolah (0,65%)
- Tidak ada tugas tambahan Bendahara = 216.385 sekolah (98,52%)
- Kepala Sekolah tidak memiliki akun = 47.824 sekolah (21,53%)
- Bendahara tidak memiliki akun = 217.682 sekolah (99,1%)
Data sekolah yang terdeteksi tidak ada tugas tambahan kepsek dan bendahara dan sekolah yang tidak/belum memiliki akun kepsek dan bendahara pada aplikasi Dapodikdas baik jenjang SD, SMP maupun SMA/SMK dapat diunduh dan dilihat pada tautan ini.
Untuk itu diinstruksikan kepada sekolah untuk segera melakukan pemutakhiran data akun kepala sekolah dan akun bendahara sekolah melalui aplikasi Dapodikdasmen.
Adapun tata cara untuk mutakhirkan akun kepala sekolah dan bendahara BOS di aplikasi Dapodik dapat Anda lakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini!
Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Kepala Sekolah
Untuk membuat atau memutakhirkan akun kepala sekolah, silakan ikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Login pada aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
- Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) kepala sekolah
- Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
- Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
- Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
- Selanjutnya masuk ke data rinci Kepala Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Kepala Sekolah”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.
Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Bendahara Sekolah
Dalam membuat/memutakhirkan akun bendahara sekolah tidak jauh berbeda dengan akun kepala sekolah. Berikut langkah-langkahnya:
- Login pada aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
- Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) bendahara sekolah
- Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
- Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
- Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
- Selanjutnya masuk ke data rinci bendahara sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Bendahara BOS”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.
Lakukan validasi dan sinkronisasi
Setelah melakukan pemutakhiran akun kepsek dan bendahara, selanjutnya aplikasi Dapodik dilakukan validasi keabsahan data kemudian sinkronisasi seperti biasa.
Perlu untuk diketahui bahwa untuk akun kepala sekolah dan akun bendahara sekolah yang dibuat/dimutakhirkan pada aplikasi Dapodik harus menggunakan email asli, aktif, dan dapat digunakan.