• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  Dapodik

SIPLah: Akun Kepsek dan Bendahara Sekolah Wajib Dimutakhirkan di Dapodik!

VBlogger
1 Comment
Dapodik
Saturday, June 29, 2019
Sudah tahu ada aplikasi baru bernama SIPLah dalam sistem elektronik BOS? Seperti apa SIPLah itu? Bagaimana cara kerja aplikasi ini?
Siplah integrasikamln akun kepsek dan bendahara di dapodik
Siplah dapat diakses menggunakan akun kepsek dan bendahara sekolah yang terintegrasi dengan aplikasi Dapodik
Pada tanggal 25 Juni 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Katalog Sektoral Pendidikan dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Keduanya diluncurkan untuk mendukung pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sekolah dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

SIPLah adalah sistem informasi elektronik yang dapat digunakan oleh sekolah untuk melaksanakan proses PBJ secara daring yang dananya bersumber dari dana BOS.

SIPLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga. Sistem pasar daring yang dapat dikategorikan sebagai SIPLah harus memiliki fitur tertentu dan memenuhi kebutuhan Kemendikbud.

Secara teknis pengoperasian SIPLah dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS, akan teritegrasi dengan Dapodik. Sasaran/pengguna dari aplikasi tersebut adalah kepsek (kepala sekolah) dan bendahara sekolah.

Untuk masuk ke aplikasi SIPLah ini maupun aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS akan menggunakan akun kepala sekolah dan bendahara sekolah yang telah dibuat melalui aplikasi Dapodikdasmen.

Menurut informasi hasil pengecekkan data di server Dapodik, pada saat ini diketahui bahwasannya masih banyak sekolah yang belum membuat dan memutakhirkan data akun kepala sekolah dan akun bendahara sekolah serta tugas tambahannya.
  • Tidak ada tugas tambahan Kepala Sekolah = 1.447 sekolah (0,65%)
  • Tidak ada tugas tambahan Bendahara = 216.385 sekolah (98,52%)
  • Kepala Sekolah tidak memiliki akun = 47.824 sekolah (21,53%)
  • Bendahara tidak memiliki akun = 217.682 sekolah (99,1%)
Data sekolah yang terdeteksi tidak ada tugas tambahan kepsek dan bendahara dan sekolah yang tidak/belum memiliki akun kepsek dan bendahara pada aplikasi Dapodikdas baik jenjang SD, SMP maupun SMA/SMK dapat diunduh dan dilihat pada tautan ini.

Untuk itu diinstruksikan kepada sekolah untuk segera melakukan pemutakhiran data akun kepala sekolah dan akun bendahara sekolah melalui aplikasi Dapodikdasmen.

Adapun tata cara untuk mutakhirkan akun kepala sekolah dan bendahara BOS di aplikasi Dapodik dapat Anda lakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini!

Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Kepala Sekolah


Untuk membuat atau memutakhirkan akun kepala sekolah, silakan ikuti langkah-langkah di bawah ini:
  • Login pada aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
  • Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) kepala sekolah
  • Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
  • Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
  • Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
  • Selanjutnya masuk ke data rinci Kepala Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Kepala Sekolah”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.

Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Bendahara Sekolah


Dalam membuat/memutakhirkan akun bendahara sekolah tidak jauh berbeda dengan akun kepala sekolah. Berikut langkah-langkahnya:
  • Login pada aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
  • Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) bendahara sekolah
  • Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
  • Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
  • Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
  • Selanjutnya masuk ke data rinci bendahara sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Bendahara BOS”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.

Lakukan validasi dan sinkronisasi


Setelah melakukan pemutakhiran akun kepsek dan bendahara, selanjutnya aplikasi Dapodik dilakukan validasi keabsahan data kemudian sinkronisasi seperti biasa.

Perlu untuk diketahui bahwa untuk akun kepala sekolah dan akun bendahara sekolah yang dibuat/dimutakhirkan pada aplikasi Dapodik harus menggunakan email asli, aktif, dan dapat digunakan.
Bagikan Post

Artikel Terkait

1 Response to "SIPLah: Akun Kepsek dan Bendahara Sekolah Wajib Dimutakhirkan di Dapodik!"

  1. AnonymousJuly 5, 2019 at 10:44 AM

    Berarti kudu kasih tahu operator dulu nih. Udah dibuat apa belum. Thanks infonya!

    ReplyDelete
    Replies
      Reply
Add comment
Load more...

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Menyoal Status "Belum Valid" di Lembar Info GTK dan Solusinya
    Lembar layanan info GTK Status "Belum Valid" di lembar info GTK sering menghantui pada sebagian guru bersertifikat pendidik s...
  • Begini Cara Menghitung Target Kurikulum, Daya Serap, dan Taraf Serap dengan Mudah!
    Target Kurikulum (TK), Daya Serap (DS), dan Taraf Serap (TS) biasanya dilaporkan kepada kepala sekolah bersamaan saat pelaporan hasil akhir ...
  • Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!
    Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...
  • Mengenal Lebih Jauh tentang KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
    inulwara.blogspot.com Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG. Ya,...
  • Download Aplikasi Penilaian Rapor KTSP SD Lengkap
    inulwara.blogspot.com Memberikan penilaian hasil belajar merupakan salah satu tugas pokok seorang guru selain tugasnya mendidik, meng...
  • Tugas Guru Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
    inulwara.blogspot.com Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pasal 1 ayat 1 menyatakan:  Guru adalah pendidik profes...
  • Penunjukan Pejabat Plh dan Plt menurut Surat Edaran Kepala BKN Terbaru
    Dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2/SE/VII/2019 tertanggal 30 Juli tahun 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas Da...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara