|
Baik kurikulum KTSP maupun 2013, nilai rata-rata rapor ijazah tahun 2019 diolah berdasarkan nilai rapor yang dicapai siswa sejak semester 1 kelas 4 sampai semester 2 kelas 6. |
Mengolah nilai rata-rata rapor ijazah tahun 2019 baik sekolah dasar (SD) maupun pendidikan tingkat menengah terkadang menimbulkan persoalan. Mungkin oleh karena ketidaktahuan aturan atau karena informasi yang didapat tidak utuh. Sehingga, atas kondisi ini akan berimbas pada nilai ijazah siswa itu sendiri, apakah diuntungkan atau malah dirugikan.
Dalam mengolah nilai rata-rata rapor ijazah tahun 2019 baik SD maupun pendidikan tingkat menengah harus mengacu pada peraturan Dirjen Dikdasmen nomor 0038/D/HK/2019 tentang Pedoman Bentuk, Spesifikasi Teknis, Tata Cara, dan Mekanisme Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Menurut peraturan tersebut, nilai rata-rata rapor untuk jenjang SD terdiri dari 6 semester, yakni dimulai dari semester 7 hingga semester 12. Artinya, nilai rata-rata rapor untuk ijazah kelas 6 SD dihitung sebanyak 6 semester, bukan 5 semester.
Adapun nilai rata-rata rapor dimaksud terdiri dari semester 1 dan 2 untuk kelas 4, semester 1 dan 2 untuk kelas 5, dan semester 1 dan 2 untuk kelas 6. Dari kelas 4 sampai dengan kelas 6 masing-masing diambil sebanyak 2 semester.
Sedangkan informasi yang berkembang di kalangan para guru justru nilai rata-rata rapor tersebut hanya dibuat sebanyak 5 semester, yang meliputi semester 1 dan 2 kelas 4, semester 1 dan 2 kelas 5, dan semester 1 kelas 6. Untuk semester 2 kelas 6 tidak dihitung karena dianggap belum diolah nilai rapornya.
Inilah problem yang patut diluruskan agar siswa kelas 6 tidak dirugikan. Mengingat, nilai rata-rata rapor yang tertulis di ijazah bersifat mutlak dan prosedural. Karena akan menjadi tolak ukur ketercapaiannya selama mengikuti pendidikan di sekolah tersebut.
Lantas, jika memang semester 2 kelas 6 juga dihitung untuk mengolah nilai rata-rata rapor ijazah, apakah bisa dilakukan sekarang? Ya bisa lah! Toh, nilai ujian siswa juga sudah ada kan? Jadi, silakan diolah dulu nilai rapor semester 2 untuk kelas 6. Kemudian, lanjutkan mengolah nilai rata-rata rapor ijazah siswanya. Sehingga, untuk nilai rapor kelas 6 juga terdiri dari 2 semester, yakni semester 1 dan 2.
Semoga, dengan adanya peraturan Dirjen Dikdasmen di atas dapat menjadi pedoman semua sekolah untuk mengolah nilai rata-rata rapor ijazah dengan tepat. Semoga bermanfaat!