Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya untuk mempercepat pemerataan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh anak bangsa Indonesia tanpa terkecuali.
 |
Kemendikbud dalam waktu dekat akan melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) proses pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2019 ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia |
Salah satu upaya dari Kemendikbud tersebut adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 tahun 2018 dan perubahan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 menjadi Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, yang diterapkan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun ajaran 2018/2019.
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 jo Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 mengatur tentang zonasi dalam penerimaan peserta didik, yaitu jarak calon peserta didik ke satuan pendidikan juga harus menjadi pertimbangan sekolah dalam menerima siswa. Hal ini mengatur PPDB tidak lagi berfokus pada nilai, namun jarak tempat tinggal (domisili) calon peserta didik ke sekolah.
Terdapat beberapa perbedaan PPDB tahun ajaran 2017/2018 dengan PPDB tahun ajaran 2018/2019 dari beberapa aspek yaitu:
1. Penghapusan SKTM
Pemerintah secara resmi menghapus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sempat menimbulkan polemik di beberapa daerah.
Siswa dari keluarga tidak mampu tetap menggunakan jalur zonasi ditambah dengan program pemerintah pusat (Kartu Keluarga Harapan dan Kartu Indonesia Pintar) atau pemerintah daerah untuk keluarga tidak mampu.
2. Lama Domisili
Dalam PPDB 2018, domisili berdasarkan alamat Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelumnya. Sedangkan dalam Permendikbud baru untuk PPDB 2019 didasarkan pada alamat KK yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelumnya.
3. Pengumuman Daya Tampung
Untuk meningkatkan transparansi dan menghindari praktik jual-beli kursi, Permendikbud baru ini mewajibkan setiap sekolah peserta PPDB 2019 untuk mengumumkan jumlah daya tampung. Daya tampung yang diumumkan pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA/SMK sesuai data rombongan belajar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Permendikbud PPDB sebelumnya belum mengatur secara detil perihal daya tampung.
4. Prioritas satu zonasi sekolah asal
Dalam aturan PPDB tahun 2019 ini juga diatur mengenai kewajiban sekolah untuk memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili sesuai dengan satu wilayah asal (zonasi) yang sama dengan sekolah asal. Hal ini untuk mengantisipasi surat domisili palsu atau 'bodong' yang dibuat jelang pelaksaan PPDB.
Kebijakan Zonasi satuan pendidikan diharapkan dapat mendekatkan seluruh lapisan masyarakat ke satuan pendidikan di wilayahnya sehingga dapat mewujudkan keseimbangan sebaran satuan penddidikan, mendekatkan jarak tempuh rumah-sekolah, dan menghilangkan label pendidikan unggulan yang selama ini hanya dinikmati oleh satuan pendidikan tertentu.
Zonasi satuan pendidikan sendiri merupakan kebijakan yang sifatnya jangka panjang dalam membangun ekosistem pendidikan melalui penguatan peran tripusat pendidikan serta melakukan perubahan paradigma dalam mengelola penyelenggaraan pendidikan.
Sehubungan dengan terbitnya aturan Permendikbud nomor 51 tahun 2018 dan Permendikbud nomor 20 tahun 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Penelitian Kebijakan (Puslitjak), Pusat Analisis dan Sinkronisasi Kebijakan (PASKA), Sekretariat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Setditjen Dikdasmen), Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas (Dit. PSMA), Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (Dit. PSMP), Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar (Dit. PSD), Biro Hukum dan Organisasi, dan unit-unit terkai akan melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan PPDB (Monev) untuk memperoleh informasi terkait pelaksanaan PPDB serta isu-isu yang mengemuka di masyarakat sebagai dampak diterbitkannya Permendikbud tersebut.
Tujuan Monitoring dan Evaluasi
Adapun tujuan dari kegiatan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2019 ini adalah sebagai berikut:
- Mengumpulkan informasi terkait pemahaman tentang Permendikbud No. 51 Tahun 2018 dan Permendikbud No. 20 Tahun 2019;
- Mengumpulkan informasi terkait pemahaman tentang perangkat kebijakan daerah terkait PPDB;
- Mengumpulkan informasi tentang pelaksanaan PPDB 2019 di daerah;
- Mengumpulkan Informasi tentang penetapan zonasi PPDB yang dilaksanakan di daerah; dan
- Memetakan isu-isu terkini terkait pelaksanaan PPDB di daerah.
Waktu dan Tempat
Kegiatan monitoring dan evaluasi ini dilakukan dengan rentang waktu pada:
- Hari/Tanggal : 24 Juni – 15 Juli 2019;
- Tempat : Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Sekolah.
Responden
Responden yang akan diwawancarai oleh petugas antara lain:
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, yakni Pejabat atau pihak yang berwenang dalam pelaksanaan PPDB pada masing-masing jenjang Pendidikan;
- Kepala Sekolah SMA yang meliputi sekolah negeri yang dianggap favorit/unggulan maupun sekolah negeri yang dianggap non-favorit/ non unggulan;
- Kepala Sekolah SMP yang meliputi sekolah negeri yang dianggap favorit/unggulan maupun sekolah negeri yang dianggap non-favorit/ non unggulan;
- Kepala Sekolah SD yang meliputi sekolah negeri yang dianggap favorit/unggulan maupun sekolah negeri yang dianggap non-favorit/ non unggulan;
- Orang tua siswa baru SMA, yakni orang tua peserta didik baru yang sudah maupun belum diterima di sekolah yang dituju;
- Orang tua siswa baru SMP, yakni orang tua peserta didik baru yang sudah maupun belum diterima di sekolah yang dituju;
- Orang tua siswa baru SD, meliputi orang tua peserta didik baru yang sudah maupun belum diterima di sekolah yang dituju; dan
- Ombudsman Daerah.
Dalam menggali informasi responden, petugas akan melakukan wawancara sesuai instrumen yang tersedia. Oleh karena itu, responden diharapkan mengkaji terlebih dahulu materi kegiatan monev PPDB 2019 ini sebaik-baiknya. Khususnya yang berkaitan dengan Permendikbud No. 51 Tahun 2018 dan Permendikbud No. 20 Tahun 2019.
Untuk memudahkan Anda mengikuti kegiatan monev PPDB tahun 2019 ini, silakan Anda download Panduan Monitoring dan Evaluasi PPDB Tahun 2019 di sini lengkap dengan instrumen wawancaranya. Semoga bermanfaat!