Tersiar kabar viral yang menyatakan bahwa pemerintah akan menetapkan peraturan baru tentang masa pensiun guru ke depan. Masa pensiunan guru dikabarkan hingga usia 65 tahun.
Jika mengacu pada peraturan yang telah ada, terdapat penambahan masa pensiun guru sebanyak 5 tahun dari sebelumnya 60 tahun.
Hemmm..., lumayan renta, ya! Tapi tunggu dulu, itu hanya sebatas wacana yang kenyataannya belum pasti. Jika pun benar, sepertinya hanya berlaku bagi guru yang memiliki kriteria tertentu. Jadi, untuk lebih jelasnya, silakan Anda baca dan pahami informasi di bawah ini!
Dikutip dari
laman berita kemdikbud bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, menghadiri rapat koordinasi (rakor) penyelesaian masalah guru honorer yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Selasa (30/7/2019), di Hotel Bidakara, Jakarta.
|
"Karena guru pensiun kan 60 tahun, saya kira kalau masih segar bugar masih bisa bertahan sampai 5 tahun" |
Rakor ini selain dihadiri Mendikbud Muhadjir Effendy dan Menteri PAN-RB Syafruddin, juga dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, serta perwakilan 542 pemerintah daerah dari seluruh Indonesia.
Terdapat dua agenda yang dibahas dalam rapat kordinasi tersebut, yakni:
- pertama mengenai perencanaan ASN tahun 2020-2024; dan
- kedua, tentang pengadaan ASN tahun 2019.
Dalam rakor ini, masing-masing kementerian memberikan penjelasan, yaitu, Kebijakan manajemen ASN oleh Menteri PAN-RB, Reformasi pendidikan berbasis zonasi oleh Mendikbud, dan Penguatan sinergi antar SKPD dalam penyusunan kebutuhan ASN oleh Mendagri.
Selain itu, Kebijakan perencanaan dan pengadaan ASN tahun 2019 oleh Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Kebijakan tata kelola pendidikan oleh Dirjen GTK Kemendikbud, Kebijakan pembangunan SDM dalam kerangka peningkatan mutu pendidikan oleh Deputi Menko PMK Bidang Pendidikan dan Agama, dan Hasil evaluasi pengadaan CPNS 2018 oleh Kepala BKN.
Rencananya rekruitmen akan dilakukan secara bertahap sehingga pada tahun 2024 dapat menuntaskan sekitar 700.000 lebih guru yang sekarang masih berstatus honorer.
Pengadaan Guru
Terkait dengan pengangkatan guru PNS, Mendikbud Muhadjir Effendy, seusai rapat koordinasi menyampaikan bahwa pengangkatan guru terbagi atas 3 skema, yaitu, pertama untuk menuntaskan guru honorer, kedua untuk mengganti guru yang masa pensiunnya akan berakhir, dan ketiga untuk menambah atau mengangkat guru dikarenakan adanya penambahan jumlah sekolah.
Dalam upaya menuntaskan pengangkatan guru honorer, Mendikbud menegaskan kembali imbauan MenPAN-RB bahwa tidak akan ada lagi pengangkatan guru honorer ke depan oleh sekolah.
“Tadi Pak MenPAN juga sudah menyampaikan supaya tidak ada lagi pengangkatan guru honorer, yang ada ini mau kita selesaikan," ujar Mendikbud.
Usulan Masa Pensiun Guru
Dalam rapat tersebut, Muhadjir Effendy juga menyampaikan usulan agar masa pensiun guru diperpanjang sembari menunggu pengangkatan ASN yang tetap dan penegasannya akan dibuatkan dalam bentuk surat edaran.
”Nanti segera akan kita buatkan edaran, Insya Allah akan ada surat edaran bersama antara saya dengan Mendagri. Untuk itu, nanti kalau ada yang masih nekat mereka tentu saja akan kita beri sanksi. Karena guru pensiun kan 60 tahun, saya kira kalau masih segar bugar masih bisa bertahan sampai 5 tahun, sehingga kita memberi kesempatan sampai tahun 2024 kami berjanji akan berusaha untuk akan menuntaskan masalah guru honorer,” jelas Muhadjir Effendy.
Dari informasi di atas dapat kita ambil beberapa kesimpulan hasil rakor tersebut:
- Pemerintah berkomitmen akan menyelesaikan masalah pengangkatan guru honorer ini secara bertahap sampai 5 tahun ke depan;
- Pemerintah akan menyelenggarakan rekrutmen CPNS tahun 2019 ini. (Jika tidak ada perubahan, rekrutmen akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2019 nanti);
- Akan dibuatkan Surat Edaran Bersama perihal larangan pengangkatan guru honorer dan batas masa pensiun guru;
Jadi, informasi yang menyatakan pensiunan guru sampai 65 tahun itu, saat ini hanya sebatas wacana dan bukan merupakan hasil keputusan final. Jika menyimak dari pernyataan Mendikbud di atas, tentu Anda akan paham bahwa guru yang beliau maksud adalah guru yang masih energik dan produktif, bukan berlaku untuk semua guru.
Kita tunggu saja informasi selanjutnya, apakah rencana pensiunan guru sampai 65 tahun ini benar-benar akan terealisasi atau tidak. Karena pada prinsipnya sebuah peraturan maupun perundang-undangan dibuat berdasarkan persetujuan semua pihak terkait.