• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  Dapodik  ›  SIM-PKB (Guru Pembelajar)

DHGTK 2018/2019 Diperbarui, Mana Pilihan Anda dari 4 Opsi Ini?

d'Blogger
4 Comments
Dapodik, SIM-PKB (Guru Pembelajar)
Friday, May 11, 2018
dhgtk-20182019-diperbarui
inulwara.blogspot.com
DHGTK adalah salah satu aplikasi pendataan guru berbasis web yang berfokus pada komputerisasi kehadiran/absensi guru dan tenaga kependidikan di sekolah. Mereka yang sudah berstatus sebagai guru bersertifikat pendidik tentu akan sangat respek sekali dengan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan pemerintah khususnya pada aplikasi DHGTK 2018/2019 ke depan karena dampak yang ditimbulkan akan mempengaruhi terhadap pembayaran tunjangan sertifikasinya.

Tahun pelajaran 2017/2018 segera berakhir dan akan memasuki tahun pelajaran baru. Begitu pula dengan aplikasi DHGTK 2018/2019 yang digunakan sebagai sumber absensi elektronik GTK tentunya juga akan dilakukan pembaruan baik software maupun kebijakan-kebijakan yang mengikat sistem kerjanya.

Merujuk pada pernyataan salah seorang pengembang DHGTK Kemdikbud lewat status facebooknya mengungkapkan bahwa untuk sistem DHGTK Tahun Pelajaran 2018/2019 akan dibuat kebijakan baru. Terdapat 4 opsi yang ditawarkan tentang penggunaan DHGTK 2018/2019 ke depan, yakni:
  1. Operator Data Sekolah melakukan absensi dengan akunnya masing-masing;
  2. GTK melakukan absensi dengan akun SIMPKB;
  3. Finger print dengan lisensi pihak Ke-3; atau
  4. Menggunakan mesin finger print (bagi yang sudah memiliki/beli sendiri) dan terintegrasi dengan DHGTK.
Dari 4 opsi pilihan yang ditawarkan di atas, mana kira-kira yang menjadi harapan atau keinginan Anda? Apakah Anda setuju atau menolaknya?

Meskipun opsi yang ditawarkan pada DHGTK 2018/2019 bukan merupakan sebuah polling resmi dan akan menjadi sumber keputusan mutlak, paling tidak, Anda sebagai operator pendataan/tenaga administrasi sekolah maupun GTK yang terikat dengan aplikasi ini harus sudah siap menyambut ke-4 opsi yang ditawarkan di atas jika salah satunya menjadi kebijakan baru.

Pada prinsipnya opsi absensi DHGTK 2018/2019 bertujuan untuk mengumpulkan data yang lebih akurat, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk meminimalisir segala kemungkinan "kecurangan" data karena pada umumnya setiap aplikasi yang digunakan selalu terdapat sisi kelemahan ataupun kekurangan sehingga data fiktif itu akan selalu ada celah.

Bagaimana? Pilihan mana yang menurut Anda paling bagus dan tepat? Silakan sampaikan pilihan dan alasan Anda di sini!
Bagikan Post

Artikel Terkait

4 Responses to "DHGTK 2018/2019 Diperbarui, Mana Pilihan Anda dari 4 Opsi Ini?"

  1. Ini Duniaku77.blogspot.comSeptember 14, 2018 at 10:53 AM

    Bagi saya opsi ke 4 lebih baik..lebih transparan...dengan catatan pegawai menggunakan zona tempat tinggal juga.

    ReplyDelete
    Replies
    1. d'BloggerSeptember 14, 2018 at 11:09 AM

      Kita tunggu saja informasi terbarunya, opsi mana kira-kira yang akan diterapkan.

      Delete
      Replies
        Reply
    2. Reply
  2. mas agungOctober 10, 2018 at 2:43 PM

    dan sampai saat in imasih terkatung

    ReplyDelete
    Replies
    1. d'BloggerOctober 18, 2018 at 7:08 PM

      Realisasi DHGTK dengan mesin FP sudah mulai diintegrasikan. Dan saat ini sudah berjalan pada sekolah-sekolah tertentu meski secara resmi belum diatur lewat permendikbud.

      Delete
      Replies
        Reply
    2. Reply
Add comment
Load more...

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Begini Cara Menghitung Target Kurikulum, Daya Serap, dan Taraf Serap dengan Mudah!
    Target Kurikulum (TK), Daya Serap (DS), dan Taraf Serap (TS) biasanya dilaporkan kepada kepala sekolah bersamaan saat pelaporan hasil akhir ...
  • Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!
    Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...
  • Mengenal Lebih Jauh tentang KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
    inulwara.blogspot.com Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG. Ya,...
  • Tugas Guru Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
    inulwara.blogspot.com Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pasal 1 ayat 1 menyatakan:  Guru adalah pendidik profes...
  • Pengertian dan Alur Penelitian Tindakan Kelas (Classroom Action Research)
    inulwara.blogspot.com Mungkin sebagian besar dari kita pernah dan sering mendengar istilah penelitian. Dan diyakini pula Anda memahami ...
  • Inilah Ketentuan Pengaturan Rombel Jenjang SD-SMA Menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016
    Suasana rombel kelas 6 sedang belajar kelompok Berikut ini adalah ketentuan pengaturan jumlah rombongan belajar (rombel) mulai jenjang ...
  • Cara Verifikasi dan Validasi Akun SIM-PKB Guru Pembelajar 2017
    inulwara.blogspot.com Verifikasi dan validasi akun masing-masing guru di SIM PKB (dulu SIM Guru Pembelajar) untuk tahun 2017 ini adal...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara